- Beranda
- Komunitas
- Entertainment
- The Lounge
Perhatian Gan, Tahun 2015, KTP Model Lama Tidak Berlaku Lagi


TS
aanhappy
Perhatian Gan, Tahun 2015, KTP Model Lama Tidak Berlaku Lagi

PERHATIAN UNTUK PARA PENGGUNA KTP NON ELEKTRONIK
Quote:

Kementerian Dalam Negeri memastikan bahwa KTP non-elektronik (KTP model lama) tidak berlaku lagi mulai tahun 2015. Hal ini sejalan dengan Peraturan Presiden No. 112 Tahun 2013 tentang berakhirnya masa KTP model lama pada Desember 2014.
Namun, yang menjadi masalah, program e-KTP tidak berjalan sesuai target. Masih banyak kendala di lapangan yang menghambat progam KTP elektronik ini. Hingga kini masih banyak warga yang mengantongi KTP model lama. Padahal, pemerintah ingin membuat basis data kependudukan nasional secara online melalui e-KTP. Oleh sebab itu, penggunaan e-KTP akan mulai dioptimalkan pada tahun 2015 mendatang.
“Nantinya, warga harus pakai nomor identitas unik yang sudah kita berikan (NIK elektronik). Jadi, NIK di KTP lama (KTP non-elektronik) tidak berlaku lagi per 1 Januari 2015,” jelas Irman, Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dirjen Dukcapil) Kemendagri, di Hotel Millennium, Jakarta, Senin (22/9/2014).
Lebih lanjut Irman menjelaskan, bahwa nomor unik (NIK) yang tercatat pada identitas kependudukan akan terintegrasi dengan berbagai identitas lain, seperti surat izin mengemudi, paspor maupun kartu jaminan sosial masyarakat.
“Fungsi dasar yang diberikan oleh e-KTP itu minimal berupa keamanan dan kemudahan layanan publik bagi masyarakat di Indonesia,” ungkapnya.
Irman menyarankan, jika masih ada warga masyarakat yang mengantongi KTP model lama untuk segera memperbarui dengan e-KTP supaya datanya valid. “Kalau belum punya e-KTP, tinggal datang saja ke kelurahan untuk membuat e-KTP,” imbuh Irman.
Seperti diketahui, program e-KTP telah berjalan selama tiga tahun.Terhadap KTP non-elektronik, pada awalnya hanya berlaku sampai tanggal 31 Desember 2012 sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Presiden No. 26 Tahun 2009. Lantas, diperpanjang lagi masa berlakunya sampai dengan tanggal 31 Desember 2013 dengan Peraturan Presiden No. 126 Tahun 2012.
Kemudian, diperpanjang lagi masa berlakunya sampai tanggal 31 Desember 2014 dengan Peraturan Presiden No. 112 Tahun 2013. Pasal 10 Peraturan Presiden No. 112 Tahun 2013 diatur bahwa: “KTP non-elektronik tetap berlaku bagi penduduk yang belum mendapatkan e-KTP paling lambat sampai dengan 31 Desember 2014”
Quote:
Ane memiliki problema dengan KTP ane semenjak berita ini beredar. Ane luar Jakarta gan sedangkan kalau ngurus KTP prosesnya harus dijam kerja, otomatis ane harus ijin. Masalahnya ane luar pulau jadi menghabiskan biaya yang g sedikit bahkan jutaan, ane males ngeluarin uang sebanyak itu 

Quote:
Koment Agan Ajib
Quote:
Original Posted By pengenkaya82►Sama juga,KTP saya juga masih model KTP lama.
E-KTP,sebernarnya dulu sempat ngurus juga tapi gak tau kenapa,E-KTP-nya gak jadi,akhirnya tetep pakai KTP model lama.
Tidak sekedar jadi perhatian masyarakat pada umumnya,akan tetapi dari pihak pemerintah juga harus memudahkan proses pembuatan E-KTP tersebut.
Dikarenakan,pertama kali program E-KTP dijalankan,ternyata masih banyak juga kendala-kendala yg ada dilapangan.
Mulai dari alat / perangkatnya yg masih sering 'down / error' ditambah lagi,petugas-petugasnya juga banyak yg tidak bisa meng-operasikan alat / perangkat E-KTP tersebut.
Dan kalopun sekarang masih banyak masyarakat yg masih memiliki / menggunakan KTP model lama,saya rasa juga,maklum-maklum saja.
Semoga dengan informasi ini,dari pihak pemerintah juga sudah 'menyiapkan segala sesuatunya' terkait tentang pembuatan E-KTP.
Intinya,lebih memudahkan prosesnya dan secara bertahap,masyarakat yg belum memiliki E-KTP dengan serta merta akan menggantinya.
E-KTP,sebernarnya dulu sempat ngurus juga tapi gak tau kenapa,E-KTP-nya gak jadi,akhirnya tetep pakai KTP model lama.
Tidak sekedar jadi perhatian masyarakat pada umumnya,akan tetapi dari pihak pemerintah juga harus memudahkan proses pembuatan E-KTP tersebut.
Dikarenakan,pertama kali program E-KTP dijalankan,ternyata masih banyak juga kendala-kendala yg ada dilapangan.
Mulai dari alat / perangkatnya yg masih sering 'down / error' ditambah lagi,petugas-petugasnya juga banyak yg tidak bisa meng-operasikan alat / perangkat E-KTP tersebut.
Dan kalopun sekarang masih banyak masyarakat yg masih memiliki / menggunakan KTP model lama,saya rasa juga,maklum-maklum saja.
Semoga dengan informasi ini,dari pihak pemerintah juga sudah 'menyiapkan segala sesuatunya' terkait tentang pembuatan E-KTP.
Intinya,lebih memudahkan prosesnya dan secara bertahap,masyarakat yg belum memiliki E-KTP dengan serta merta akan menggantinya.
Diubah oleh aanhappy 29-09-2014 03:41
0
19.1K
Kutip
312
Balasan


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan