Quote:
Hari Ini MK Bacakan Putusan UU
MD3
SENIN, 29 SEPTEMBER 2014 | 02:56 WIB
TEMPO.CO , Jakarta - Mahkamah Konstitusi akan membacakan putusan uji materi Undang-Undang MPR, DPR, DPD dan DPRD yang dimohonkan oleh Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan dan Khofifah Indar Parawangsa pada hari ini, Senin, 29 September 2014. Putusan ini dibacakan setelah Mahkamah menggelar empat kali sidang sejak Agustus kemarin.
"Senin, Mahkamah Konstitusi akan memutus perkara uji materi yang dimohonkan oleh PDIP dan Khofifah," demikian bunyi keterangan Kepaniteraan dan Biro Hukum Mahkamah Konstitusi, Ahad, 28 September 2014. Pembacaan putusan akan dilakukan pada pukul 16.00 WIB. (Baca:
Suasana Sidang Paripurna MPR Akhir Masa Jabatan)
Selain PDI Perjuangan dan Khofifah, ada tiga pemohon lain yang menguji materikan UU MD3 itu. Yaitu Perkumpulan Masyarakat Pembaharuan Peradilan Pidana (ICJR), perwakilan DPD, serta sejarawan JJ Rizal. (Baca:
Bahas Pimpinan Dewan, Kubu Prabowo Gelar Rapat)
Masing-masing pemohon mengingkan Mahkamah membatalkan beberapa pasal dalam UU MD3 itu. Seperti misalnya, PDI Perjuangan yang menginginkan pembatalan terhadap Pasal 84 mengenai mekanime pemilihan pimpinan DPR.
Sedangkan Khofifah mengingkan Mahkamah membatalkan pasal tentang keterwakilan perempuan di parlemen. Kemudian ICJR dan sejarawan JJ Rizal meminta Mahkamah membatalkan Pasal 245 UU MD3 mengenai imunitas anggota DPR. (Baca:
Aria Bima Yakin Menang di MK Soal UU MD3)
REZA ADITYA
sumur
berharap keputusan MK sesuai keinginan rakyat
