Kaskus

News

yinluckAvatar border
TS
yinluck
Presiden SBY Tak Punya Wewenang Tolak UU Pilkada (termask Jokowi kelak), kecuali MK
SBY Tak Punya Wewenang Tolak UU Pilkada
Minggu, 28 September 2014 15:50 wib

JAKARTA - Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) memastikan menolak UU Pilkada yang telah disahkan oleh DPR beberapa waktu lalu. Namun reaksi SBY itu dinilai oleh Pengamat politik dari Sinergi Masyarakat untuk Demokrasi Indonesia (Sigma), Said Salahudin, sebagai tindakan yang tidak patut dilakukan.

Alasannya, sebagai pembuat undang-undang DPR mempunyai kedudukan yang lebih kuat dari presiden. Apalagi, pengesahan melalui sidang paripurna berjalan demokratis.

"Kekuasaan pembentuk UU ada di DPR. Oleh karena itu, kedudukan DPR lebih kuat dari presiden, apalagi dia yang usulkan RUU Pilkada," terang Said di Taman Ismail Marzuki, Cikini, Jakarta Pusat, Minggu (28/9/2014).

Presiden, kata dia, hanya mempunyai kewenangan menandatangani UU yang telah disahkan oleh DPR.

"Manakala presiden tidak tanda tangan, UU itu tetap berlaku. Ini perbedaan sistem presidensil kita dengan Amerika. Di sana presiden enggak ada kewenangan untuk ajukan RUU dan membahas RUU. Tetapi dia mempunyai kewenangan untuk hak veto," pungkasnya.

Seperti diketahui, DPR resmi mengesahkan RUU Pilkada menjadi Undang-Undang lewat hasil votting. Dengan demikian, pemilihan kepala daerah yang sebelumnya dipilih langsung oleh rakyat, berubah dipilih di DPRD masing-masing daerah.

Pengesahan sendiri tak lepas dari tindakan sebagian besar anggota Fraksi Partai Demokrat yang memilih walkout saat sidang berlangsung. Pasalnya, tambahan suara kader Demokrat seharusnya bisa menyaingi jumlah suara anggota dewan yang tergabung dalam Koalisi Merah Putih (KMP), pihak yang setuju dilakukannya pilkada lewat DPRD.

Akibat tindakan para kader Demokrat yang walkout, SBY justru yang kena getahnya. SBY mendapat banyak kritikan lewat media sosial, karena sebelumnya beliau menegaskan partainya mendukung pilkada langsung.
http://news.okezone.com/read/2014/09...lak-uu-pilkada


Nasib UU Pilkada Tidak Ditentukan SBY
Minggu, 28 September 2014 13:39 wib

JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) adalah lembaga yang menentukan sah atau tidaknya UU Pilkada secara konstitusional.

Oleh karena itu, tidak ditandatangi UU Pilkada oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono bukan sesuatu yang penting.

"Nasib UU Pilkada ini tidak ditentukan SBY tapi oleh MK. MK bisa nyatakan UU Pilkada baik sebagian itu bertentangan konstitusi atau nyatakan UU Pilkada konstitusional," kata pengamat politik dari Sigma, Said Salahudin di Taman Ismail Marzuki, Cikini, Jakarta Pusat, Minggu (28/9/2014).

Menurutnya, UU Pilkada itu juga sudah sah secara konstitusional, karena dipilih secara demokratis oleh anggota dewan dalam Sidang Paripurna.

"Pengujian di MK tidak hanya materil, juga formil. Boleh jadi MK katakan (UU Pilkada) konstitusional, karena dipilih secara demokratis,"pungkasnya.
http://news.okezone.com/read/2014/09...ditentukan-sby

SBY Ngaku Berat Teken Undang-Undang Pilkada
Minggu, 28 September 2014 00:06 wib

WASHINGTON - Ketua Umum Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) tetap bersikukuh bahwa Fraksi Partai Demokrat melakukan aksi walk out lantaran opsi yang ditawarkan yakni pilkada langsung dengan perbaikan ditolak semua fraksi.

SBY menegaskan Partai Demokrat konsisten memerjuangkan perbaikan pilkada langsung dengan 10 hal yang ditawarkan untuk mengurangi ekses negatif pelaksanaan pilkada itu sendiri.

"Mengapa usulan kami sebagai salah satu opsi itu tidak diterima. Di Panja, di forum lobi. Apa sulitnya mendengarkan seorang SBY yang memimpin 10 tahun dan seseorang yang melahirkan juga sistem pemilihan langsung. Ini (usulan-red) sama sekali tidak diterima," sesal SBY dalam keterangan pers di Washington DC, AS, Sabtu (27/9/2014) pagi waktu setempat.

"Mengapa tidak ada opsi ketiga atau opsi langsung dengan perbaikan. Mengapa tembok DPR begitu rapat dan tidak bisa mewadahi ruang (masukan-red) itu," timpalnya lagi.

SBY juga mengatakan Fraksi Demokrat sudah berusaha keras untuk melobi fraksi lainnya terkait opsi yang ditawarkan partai berlambang bintang mercy itu.

"Ketika situasi seperti itu, saya mengutus seseorang, tolong bicara dengan Tuan A dari PDIP dan menyampaikan,'bisa tidak kita duduk bersama untuk gaungkan opsi ini langsung dengan perbaikan'. Namun, apa yang terjadi kemudian dikatakan voting sudah dimulai, ada kehendak kami (untuk melakukan upaya lobi-red) namun dijawab sudah mulai," papar SBY.

"Saya hanya ingin kejernihan. Saya ingin mengajak semua melihat dengan jernih. Saya berat sekali tandatangani Undang-undang ini karena bertentangan dengan apa yang saya pandang. Pemilihan dengan DPRD suatu kemunduran," tegasnya
http://news.okezone.com/read/2014/09...undang-pilkada


Berat Teken UU Pilkada, Drama Politik Terburuk SBY
Minggu, 28 September 2014 13:08 wib

JAKARTA - Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menyatakan berat menandatangi UU Pilkada yang baru disahkan oleh DPR. Sebelumnya, SBY juga kecewa dengan sikap Fraksi Demokrat yang melakukan walk out saat Sidang Paripurna RUU Pilkada.

Peneliti Senior Indonesian Public Institute Karyono Wibowo mengatakan, sikap SBY tersebut merupakan rangkaian sandiwara SBY setelah Sidang Paripurna.

"Itu lagi-lagi drama politik jelek ketiga. Jelek pertama perubahan sikap Demokrat yang awal mendukung, drama kedua saat Demokrat WO dan kemudian drama lagi seolah-olah dia tidak setuju sikap Fraksi Demokrat sehingga dia berat menandatangi," terangnya saat menghadiri diskusi di Taman Ismail Marzuki, Cikini, Jakarta Pusat, Minggu (28/9/2014).

Mantan peneliti Lingkaran Survei Indonesia ini menduga, sikap SBY tersebut merupakan strategi dari Partai Demokrat untuk memperoleh nilai tawar dengan Jokowi-JK dalam pemerintahan mendatang.

"Saya kira mungkin itu bagian dari strategi Demokrat dan SBY untuk bargaining kepada kubu Jokowi-JK. Namun saya enggak tahu bargaining-nya seperti apa,"jelasnya.

Oleh karena itu, dia menyesalkan sikap SBY dan Demokrat yang seakan-akan mempermainkan politik dua kaki. "Rakyat sudah makin tahu siapa Demokrat dan SBY yang sikap politiknya bermain dua kaki dan tidak konsisten. Itu tidak cukup efektif redam kemarahan rakyat," tegasnya.
http://news.okezone.com/read/2014/09...k-terburuk-sby

----------------------------

Yang mengajukan RUU Pilkada dipilih DPRD itu, yaaa pemerintah SBY (yang didukung oleh Demokrat selaku parpol berkuasa dan mayoritas di DPR). Ketika sudah disahkan dan diterima rapat paripurna DPR, apa iyaaa mau diingkari dan ditarik lagi? Nyang bener ajalah! Perkara ada 'blunder' anggota parpol Demokrat yang 'mbalelo' dari SBY selaku Ketua Partai, itu tak bisa dijadikan alasan untuk menolak menanda-tanangani UU Pilkada itu. Itu juga termasuk untuk presiden Jokowi, kalau dia menghadai kasus sama atas RUU yang disulkan oleh rezimnya ke DPR kelak. Yang bisa membatalkan itu, hanya MK


emoticon-Ngakak
0
2.4K
28
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan