- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
KPK Berkomentar Tentang RUU Pilkada. Berpolitikkah?
![triyantogroup](https://s.kaskus.id/user/avatar/2013/12/19/avatar6232110_1.gif)
![Avatar border](https://s.kaskus.id/images/avatarborder/1.gif)
TS
triyantogroup
KPK Berkomentar Tentang RUU Pilkada. Berpolitikkah?
Berita yang paling hot akhir akhir ini adalah tentang pengesahan RUU Pilkada. Dan dalam hal ini KPK juga memberikan komentar terkait RUU Pilkada ini.
Menurut komisioner KPK Bambang Widjayanto, korupsi akan lebih masif dan terstruktur jika pemilihan kepala daerah diserahkan kepada anggota DPRD yang terhormat. Karena besar kemungkinan calon kepala daerah lebih mudah dalam menggolontorkan "dana"nya kepada pemilih yang telah "tersegmentasi".
Namun komentar dari koalisi merah putih yang getol menggolkan RUU ini mengatakan bahwa ini bukan ranah KPK untuk mengomentari proses RUU ini. Dan KPK tidak perlu bermain POLITIK!
Namun menurut saya KPK selain memiliki fungsi penindakan, mereka juga memiliki fungsi PENCEGAHAN. Dan KPK melihat RUU ini akan membuat tindak korupsi di saat pemilihan kepala daerah dan setelah pemilihan akan berpotensi lebih besar. Di waktu pemilihan kepala daerah akan meyakinkan anggota DPRD dengan UANG dan setelah menjalakan pemerintahan, kepala daerah akan terus dirongrong oleh pemilihnya di DPRD agar memuluskan project atau meminta jatah preman. Hal tersebut tentu harus dituruti untuk tetap menjaga posisinya sebagai kepala daerah tetap aman.
Jadi menurut saya apa yang di katakan KPK tidak salah dan tidak berpolitik. Karena fungsi-fungsi KPK tersebut telah diatur dalam undang-undang.
Namun sekali lagi jika MK nantinya tidak mengabulakn Judical Review terhadap undang-undang ini. Kita tetap harus menghormati dan terus mengawal jalannya proses pemerintahan yang baik dan jujur, guna terciptanya kesejahteraan masyarakat Indonesia.
Menurut komisioner KPK Bambang Widjayanto, korupsi akan lebih masif dan terstruktur jika pemilihan kepala daerah diserahkan kepada anggota DPRD yang terhormat. Karena besar kemungkinan calon kepala daerah lebih mudah dalam menggolontorkan "dana"nya kepada pemilih yang telah "tersegmentasi".
Namun komentar dari koalisi merah putih yang getol menggolkan RUU ini mengatakan bahwa ini bukan ranah KPK untuk mengomentari proses RUU ini. Dan KPK tidak perlu bermain POLITIK!
Namun menurut saya KPK selain memiliki fungsi penindakan, mereka juga memiliki fungsi PENCEGAHAN. Dan KPK melihat RUU ini akan membuat tindak korupsi di saat pemilihan kepala daerah dan setelah pemilihan akan berpotensi lebih besar. Di waktu pemilihan kepala daerah akan meyakinkan anggota DPRD dengan UANG dan setelah menjalakan pemerintahan, kepala daerah akan terus dirongrong oleh pemilihnya di DPRD agar memuluskan project atau meminta jatah preman. Hal tersebut tentu harus dituruti untuk tetap menjaga posisinya sebagai kepala daerah tetap aman.
Jadi menurut saya apa yang di katakan KPK tidak salah dan tidak berpolitik. Karena fungsi-fungsi KPK tersebut telah diatur dalam undang-undang.
Namun sekali lagi jika MK nantinya tidak mengabulakn Judical Review terhadap undang-undang ini. Kita tetap harus menghormati dan terus mengawal jalannya proses pemerintahan yang baik dan jujur, guna terciptanya kesejahteraan masyarakat Indonesia.
0
4K
90
![Guest](https://s.kaskus.id/user/avatar/default.png)
![Avatar border](https://s.kaskus.id/images/avatarborder/1.gif)
Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama
![Guest](https://s.kaskus.id/user/avatar/default.png)
![Avatar border](https://s.kaskus.id/images/avatarborder/1.gif)
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan