Quote:
SABTU, 27 SEPTEMBER 2014 | 07:11 WIB
Ngaku Kecewa, SBY Berat Tandatangani UU Pilkada
Presiden SBY juga menyesali pernyataan Perdana Menteri Australia Tony Abbott yang meremehkan masalah penyadapan terhadap pemerintah Indonesia ini, tanpa ada penyesalan apapun. TEMPO/Subekti
TEMPO.CO, Jakarta - Presiden Susilo Bambang Yudhoyono mengungkapkan kekecewaannya terhadap hasil rapat paripurna DPR yang akhirnya meloloskan Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah yang akan dilakukan melalui Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. (Baca: RUU Pilkada, SBY Minta Dalang Walkout Diusut)
Dalam akun media sosial Twitter miliknya, Presiden SBY menyatakan keberatan untuk menandatangani undang-undang tersebut.
"Sebagai presiden, saya berat untuk tandatangani undang-undang ini karena merebut hak rakyat,"cuit SBY di akunnya, @SBYudhoyono, Sabtu dini hari, 27 September 2014. (Baca: PKS Bilang Pilkada oleh DPRD Usulan SBY)
Selain merebut hak rakyat, katanya, Undang-Undang Pilkada juga berpotensi menimbulkan konflik dan berseberangan dengan produk hukum lain seperti Undang-Undang Pemilihan Daerah. (Baca: SBY Bingung Disalahkan Soal RUU Pilkada)
Bagi SBY, kepala daerah harus tetap dipilih langsung oleh masyarakat. Namun dengan 10 syarat. "Tanpa 10 perbaikan besar, pilkada langsung juga akan mengandung banyak masalah, seperti korupsi, yang kita lihat selama 10 tahun ini," SBY melanjutkan di Twitter.
Karena tidak sepakat, SBY dan Partai Demokrat sedang menyiapkan gugatan hukum yang tepat. Ia mengatakan, gugatan hukum itu bisa dilayangkan ke Mahkamah Konstitusi atau Mahkamah Agung.
SUTJI DECILYA
Jadi Judul Sinetron terbaru ini ialah 1 Bulan Menjelang Pensiun eh salah 1 Bulan Menjelang Taubat
Sorry Sir, you lost my respect