- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
[ HOT ] MK Diyakini Akan Batalkan Pilkada lewat DPRD


TS
netforum
[ HOT ] MK Diyakini Akan Batalkan Pilkada lewat DPRD
Quote:
MK Diyakini Akan Batalkan Pilkada lewat DPRD
JAKARTA, KOMPAS.com - Pengamat Hukum Tata Negara Refly Harun menyarankan agar pihak-pihak yang tidak puas dengan keputusan pemilihan kepala daerah melalui DPRD melayangkan gugatan ke Mahkamah Konstitusi nantinya. Refly menilai, kemungkinan besar MK akan membatalkan keputusan itu dan mengembalikan mekanisme pemilihan kepala daerah dipilih langsung oleh rakyat.
"Saya kira peluang untuk gugatannya dikabulkan besar," kata Refly saat dihubungi Kompas.com, Jumat (26/9/2014) pagi.
Refly menjelaskan, putusan MK terkait Pilkada langsung tak langsung ini amat berkaitan dengan Pasal 18 Ayat 4 UUD 1945 yang berbunyi: "Gubernur, Bupati, dan Walikota masing-masing sebagai kepala pemerintah daerah provinsi, kabupaten, dan kota dipilih secara demokratis".
Menurut Refly, kata demokratis memang menimbulkan ambiguitas karena memunculkan dua tafsir. Ada yang menganggap demokratis cukup dipilih oleh DPRD, tetapi ada juga yang berpandangan demokratis harus dipilih secara langsung oleh rakyat.
Refly meyakini, MK akan mempertimbangkan opsi kedua karena berpegang kepada hak konstitusional warga negara untuk memilih dan dipilih.
"Ada hak konstitusional yang merupakan hak berpartisipasi to vote and to be vote (dipilih dan memilih). Kalau melalui DPRD, hak yang sudah diberikan ke rakyat untuk memilih hilang. Begitu juga untuk mereka yang ingin jadi kandidat, hilang karena tidak ada lagi calon independen," ujar dia.
Sidang paripurna pengesahan RUU Pilkada menjadi UU pada Kamis (25/9) hingga Jumat dini hari, berlangsung alot hingga harus diputuskan melalui voting. Hasil akhirnya, sebanyak 135 anggota yang hadir memilih Pilkada tetap secara langsung.
Adapun pendukung Pilkada lewat DPRD sebanyak 226 orang. Fraksi Demokrat yang semula mendukung Pilkada langsung dengan syarat lalu memilih walkout ketika syaratnya sudah disetujui Fraksi PDI-P, PKB dan Hanura.
sumber :
http://nasional.kompas.com/read/2014...tm_source=news
Quote:
3 Alasan Pilkada Secara Langsung Dianggap Inkonstitusi
![[ HOT ] MK Diyakini Akan Batalkan Pilkada lewat DPRD](https://s.kaskus.id/images/2014/09/26/5215325_20140926110758.jpg)
JAKARTA - DPR telah memutuskan pemilihan kepala daerah (pilkada) secara langsung diubah melalui perwakilan di DPRD. Keputusan ini dianggap sudah tepat, karena dianggap bertentangan dengan konstitusi.
Ketua Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Gerindra, Habiburrokhman menjelaskan, ada tiga alasan yang menguatkan dalil bahwa pilkada langsung bertentangan dengan konstitusi alias inkonstitusi.
Alasan pertama, kata dia, Pasal 22 ayat (1) secara jelas mengatur bahwa pemilu dilaksanakan dengan memenuhi asas langsung, umum, bebas, rahasisa, jujur dan adil.
Selanjutnya Pasal 22 ayat (2) menyebutkan bahwa pemilu dilakukan untuk memilih anggota DPR, DPD, DPRD, Presiden dan Wakil Presiden.
"Pasal 22 tersebut sama sekali tidak menyebutkan pemilihan kepala daerah," ujar Habiburokhman dalam keterangan tertulisnya yang diterima Sindonews, Kamis (25/9/2014).
Alasan keduamenurut dia, Pasal 18 ayat (4) UUD 1945 menyebutkan pilkada dilaksanakan secara demokratis. "Sama sekali tidak ada aturan pemilihan langsung dalam pasal tersebut," terangnya.
Dia menjelaskan, demokrasi Indonesia bukanlah demokrasi prosedural sekadar mengedepankan aspek individualitas dan partisipasi seperti halnya demokrasi barat. Demokrasi di Indonesia, lanjutnya adalah demokrasi yang mengacu pada asas manfaat.
Alasan ketiga, mengacu pada Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 97/PUU-XI/2013 dalam perkara pengujian materiil Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Pemda. Kemudian Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang kekuasaan kehakiman yang menghapus kewenangan MK untuk mengadili pilkada.
"Maka sangatlah jelas bahwa pilkada bukanlah bagian dari rezim pemilu yang menganut asas langsung," ungkapnya.
sumber :
http://nasional.sindonews.com/read/9...p-inkonstitusi
doain moga moga emank betul betul dibatalkan.
ga ada aturan tertulis ttg pilkada langsung,
bukan berarti inkonstitusi.

Diubah oleh netforum 26-09-2014 11:12
0
3.7K
Kutip
56
Balasan


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan