- Beranda
- Komunitas
- Entertainment
- The Lounge
Tandatangani petisi ini jika Anda tidak ingin internet Indonesia mati total


TS
hidupenjoyaja
Tandatangani petisi ini jika Anda tidak ingin internet Indonesia mati total

Netizen Indonesia sedang dihebohkan dengan pemberitaan bahwa internet Indonesia terancam mati total. Hal ini karena 300 lebih pemilik Internet Service Provider (ISP) di Indonesia khawatir memiliki nasib yang sama seperti Indar Atmanto – mantan Dirut Indosat Mega Media (M2) – yang divonis penjara selama delapan tahun.

Mahkamah Agung (MA) memutuskan bahwa Indar terbukti bersalah dalam penggunaan jaringan 2,1 GHz/3G milik Indosat dalam periode 2006 hingga 2012 yang merugikan keuangan negara hingga Rp 1,36 triliun. Artinya pola bisnis penyelenggara ISP – menurut Mahkamah Agung – selain menyewa bandwidth secara legal, juga diwajibkan untuk memiliki izin frekuensi 3G. Hal ini tentu saja mengancam 300 lebih pemilik ISP di Indonesia lainnya yang memiliki pola bisnis serupa dengan M2 yaitu hanya memiliki izin menyewa bandwidth.
Sedangkan menurut Sekretaris Jenderal Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII) Sapto Anggoro, keputusan vonis tersebut tidak sesuai dengan Undang-Undang Telekomunikasi Nomor 36 tahun 1999 dimana pada Pasal 9 Ayat 2 dijelaskan bahwa “Penyelenggara jasa telekomunikasi dalam menyelenggarakan jasa telekomunikasi menggunakan, dan atau menyewa jaringan telekomunikasi milik penyelenggara jaringan telekomunikasi”.
Ajukan petisi ke Presiden

Untuk mengatasi hal ini, tokoh dan pakar di bidang IT Onno Widodo Purbo atau biasa disapa Pak Onno membuat petisi yang ditujukan kepada Presiden Republik Indonesia yaitu Susilo Bambang Yudhoyono untuk memberikan kepastian hukum kepada ISP dan membebaskan Indar Atmanto.
Dalam petisi tersebut Pak Onno juga menjelaskan bahwa ISP dapat menyewa bandwidth secara sah ke operator 3G tanpa perlu izin frekuensi 3G. Pak Onno juga menegaskan keputusan MA tersebut tidak sesuai dengan UU atau pola bisnis Telekomunikasi saat ini dan 300 lebih pemilik ISP terancam hukum pidana.
Apa dampaknya?
Selain internet Indonesia yang terancam mati total, dalam petisi tersebut Pak Onno juga menjelaskan bahwa dampak yang terjadi jika internet Indonesia mati total yaitu: akan terjadi kemacetan transaksi industri finansial sebesar Rp 1,5 miliar setiap menitnya. 75 juta pengguna internet Indonesia tidak bisa mengakses internet. Dan yang paling penting rencana pemerintah untuk menargetkan 50 persen bangsa Indonesia bisa mengakses Internet pada tahun 2015 tidak akan tercapai.
Hingga saat ini petisi tersebut telah ditandatangani lebih dari 2.100 pendukung. Jika Anda tidak ingin internet Indonesia mati total silakan ikuti tanda tangani petisi ini.
sumber
0
1.1K
7


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan