- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
[Alhamdulilah] MUI Hanya Tukang Stempel


TS
mas.wowo
[Alhamdulilah] MUI Hanya Tukang Stempel
http://poskotanews.com/2014/09/24/hl...ukang-stempel/
Masya Allah
Berkurang dong income 
Quote:
Rabu, 24 September 2014 08:07:50 WIB
Menetapkan Produk Halal
MUI Hanya Tukang Stempel
![[Alhamdulilah] MUI Hanya Tukang Stempel](https://dl.kaskus.id/poskotanews.com/cms/wp-content/uploads/2014/09/ilusmui.jpg)
ilusmui
JAKARTA (Pos Kota) – Rancangan Undang-Undang Jaminan Produk Halal (RUU JPH) telah rapung dibahas dan akan diparipurnakan di DPR, Jumat (25/9). Kewenangan Majelis Ulama Indonesia (MUI) dipreteli, dan hanya sebagai tukang stempel dari kehalalan produk.
Wakil Ketua Komisi VIII DPR Ledia Hanifa Amalia, di Jakarta, Selasa (23/9), dalam RUU tersebut, Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) yang berfungsi mengaudit proses pemeriksaan produk yang akan disertifikasi bisa dari pihak pemerintah ataupun swasta.
Ledia menegaskan pendirian LPH harus melalui akreditasi oleh MUI. Semua pihak boleh mendaftar sebagai LPH dengan syarat-syarat yang telah ditetapkan. “Jadi memang (LPH) bisa dari swasta atau pemerintah,” kata dia.
Dia menjelaskan, beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh pihak yang ingin mengajukan diri sebagai LPH adalah punya alat yang memenuhi standar audit untuk produk halal. Selain itu, LPH juga harus didirikan oleh organisasi masyarakat (ormas) Islam yang telah berbadan hukum. “Jadi tidak sembarang ormas juga,” ujarnya.
TAK KURANGI WEWENANG
Menurut anggota DPR dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu, adanya LPH tidak mengurangi wewenang MUI. Bahkan, kata dia, wewenang MUI menjadi bertambah. Sebab, siapapun LPH-nya, pihak yang berhak untuk mengeluarkan produk halal tetap berada di tangan MUI. MUI punya otoritas penuh terkait fatwa halal.
Adanya Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) sebagai badan independen yang mempunyai wewenang untuk mengeluarkan sertifikat halal tidak akan bisa mengeluarkannya tanpa ada fatwa dari MUI. MUI juga bertugas untuk menyiapkan akreditasi LPH. Selain itu, MUI juga melakukan standardisasi proses pemeriksaan.
Dihubungi terpisah, Ketua MUI Amidhan mengatakan pihaknya sudah mengirimkan surat keberatan atas RUU yang akan disahkan. Ia mengatakan sebagai badan fatwa memang harus independen, tidak bisa diintervensi oleh siapapun, termasuk pemerintah. “Kami sedang rapat terkait rencana pengesahan RUU tersebut,” tutur Amidhan. (johara)
Menetapkan Produk Halal
MUI Hanya Tukang Stempel
![[Alhamdulilah] MUI Hanya Tukang Stempel](https://dl.kaskus.id/poskotanews.com/cms/wp-content/uploads/2014/09/ilusmui.jpg)
ilusmui
JAKARTA (Pos Kota) – Rancangan Undang-Undang Jaminan Produk Halal (RUU JPH) telah rapung dibahas dan akan diparipurnakan di DPR, Jumat (25/9). Kewenangan Majelis Ulama Indonesia (MUI) dipreteli, dan hanya sebagai tukang stempel dari kehalalan produk.
Wakil Ketua Komisi VIII DPR Ledia Hanifa Amalia, di Jakarta, Selasa (23/9), dalam RUU tersebut, Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) yang berfungsi mengaudit proses pemeriksaan produk yang akan disertifikasi bisa dari pihak pemerintah ataupun swasta.
Ledia menegaskan pendirian LPH harus melalui akreditasi oleh MUI. Semua pihak boleh mendaftar sebagai LPH dengan syarat-syarat yang telah ditetapkan. “Jadi memang (LPH) bisa dari swasta atau pemerintah,” kata dia.
Dia menjelaskan, beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh pihak yang ingin mengajukan diri sebagai LPH adalah punya alat yang memenuhi standar audit untuk produk halal. Selain itu, LPH juga harus didirikan oleh organisasi masyarakat (ormas) Islam yang telah berbadan hukum. “Jadi tidak sembarang ormas juga,” ujarnya.
TAK KURANGI WEWENANG
Menurut anggota DPR dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu, adanya LPH tidak mengurangi wewenang MUI. Bahkan, kata dia, wewenang MUI menjadi bertambah. Sebab, siapapun LPH-nya, pihak yang berhak untuk mengeluarkan produk halal tetap berada di tangan MUI. MUI punya otoritas penuh terkait fatwa halal.
Adanya Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) sebagai badan independen yang mempunyai wewenang untuk mengeluarkan sertifikat halal tidak akan bisa mengeluarkannya tanpa ada fatwa dari MUI. MUI juga bertugas untuk menyiapkan akreditasi LPH. Selain itu, MUI juga melakukan standardisasi proses pemeriksaan.
Dihubungi terpisah, Ketua MUI Amidhan mengatakan pihaknya sudah mengirimkan surat keberatan atas RUU yang akan disahkan. Ia mengatakan sebagai badan fatwa memang harus independen, tidak bisa diintervensi oleh siapapun, termasuk pemerintah. “Kami sedang rapat terkait rencana pengesahan RUU tersebut,” tutur Amidhan. (johara)
Masya Allah


0
1.4K
Kutip
9
Balasan


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan