Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

ShntvAvatar border
TS
Shntv
Hak dan Kewajiban Pasien Maupun Dokter
Kasus Metropole kian merebak, korban-korban pada bermunculan...
Supaya tidak ada korban baru di klinik/rumah sakit serupa, ayo pelajari Hak dan Kewajiban Pasien dan Dokter yang diatur dalam Undang-Undang!!


Quote:



Bila pasien merasa dirugikan dalam tindakan medis dapat menyampaikan pengaduan ke:
Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesia (MKDKI)
Jl. Hang Jebat III Blok F3 Kebayoran Baru, Jakarta Selatan 12120
Telp. 021 – 728 00920 Faks. 021 – 728 00743
E-mail: mkdki@inamc.or.id
[url=http://www.inamc.or.id[/CENTER]]www.inamc.or.id[/CENTER][/url]


Spoiler for sumber:


Hak dan Kewajiban Pasien Maupun Dokter
0
1.7K
13
GuestAvatar border
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan