- Beranda
- Komunitas
- Entertainment
- The Lounge
Gawat! Internet Indonesia Terancam Mati Total


TS
puser.bodong
Gawat! Internet Indonesia Terancam Mati Total
ini waktu ane baca baca tadi gan, langsung
TKP dah gan
SUMBER : m.detik.com/inet/read/2014/09/23/185618/2698991/328/2/gawat-internet-indonesia-terancam-mati-total

Quote:
Original Posted By beritaJakarta - Dalam waktu satu hingga dua minggu
ke depan, internet di Indonesia terancam bisa
mati total. Pasalnya, seluruh penyelenggara jasa
internet yang ada di negeri ini -- yang jumlahnya
lebih dari 200 ISP, tak mau bernasib sama
layaknya Indar Atmanto, mantan Dirut Indosat
Mega Media (IM2) yang berakhir masuk penjara.
Kekuatiran para penyelenggara ISP ini sangat
beralasan. Mereka menilai, apa yang telah
dilakukan Indar sudah sesuai dengan peraturan
dan telah dianggap benar oleh regulator
telekomunikasi seperti Kementerian Kominfo dan
Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI).
Namun nyatanya, Indar tetap masuk penjara.
Dalam pertemuan di Kantor Pusat PT Indosat,
komunitas penyelenggara jasa internet ini pun
kemudian bersepakat untuk mengirimi surat
kepada Kementerian Kominfo dan Mahkamah
Agung (MA) untuk menanyakan kejelasan status
hukum dalam berbisnis jasa ISP layaknya yang
telah dilakukan oleh IM2.
"Kami akan mengirimkan surat ke Kominfo
minggu ini, untuk menanyakan status lisensi yang
diberikan pemerintah kepada kami apakah masih
berlaku atau tidak," kata Ketua Umum Asosiasi
Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII)
Semmy Pangerapan, Selasa (23/9/2014).
"Kami juga akan kirim surat untuk minta fatwa ke
MA, apakah izin yang dimiliki ISP ini bisa
berdampak ke semua. Karena hampir sebagian
besar ISP menggunakan skema bisnis yang sama
seperti IM2 dan Indosat," lanjutnya dalam
pertemuan itu.
Dalam pertemuan yang dihadiri oleh sekitar 30
orang perwakilan ISP dan para pegiat teknologi
seperti Onno Widodo Purbo, mereka pun sepakat
untuk membuat gerakan pita hitam demi
solidaritas untuk terus memberikan dukungan
terhadap Indar Atmanto.
"Kalau misalnya nanti jawaban MA fatwanya
berlaku sama, maka 71 juta pengguna internet di
Indonesia akan terancam tidak dapat akses
internet karena akan mati total. Target
pemerintah untuk 110 juta pengguna internet di
2015 juga mustahil tercapai," sesal Andi
Budimansyah, Ketua Umum Pengelola Nama
Domain Indonesia (Pandi).
Menurut Irvan Nasrun, Chief of Network Security
APJII, jika internet di Indonesia mati total akan
menyebabkan kerugian yang luar biasa
dahsyatnya. Dalam hitung-hitungannya, transaksi
internet di Indonesia menghasilkan uang Rp 3
miliar setiap dua menit. Itu artinya, ada Rp 90
miliar tiap jam yang akan hangus.
Pihak yang akan mengalami kerugian sudah
barang tentu industri yang berkaitan dengan
transaksi keuangan dan internet. Seperti
perbankan, bursa saham, online trading, dan
lainnya. Termasuk juga situs berita, social media,
instant messaging, kampus, dan masih banyak
lagi.
"Kami di sini semua taat hukum, tapi kami calon
napi. Daripada kami semua masuk penjara, lebih
baik kami matikan saja koneksi internetnya kalau
setelah dievaluasi satu-dua minggu dari sekarang
hasil dari fatwa MA tetap sama dan berlaku
untuk semua," pungkas Semmy yang mendapat
dukungan dari kolega penyelenggara jasa internet
lainnya.
Seperti diketahui, Indar dinyatakan bersalah atas
kasus tuduhan korupsi pengadaan jaringan 2,1
GHz/3G PT Indosat dan divonis 8 tahun penjara.
Ia kemudian dipaksa masuk ke LP Sukamiskin
setelah upaya kasasinya ditolak MA dan
kemudian dieksekusi Kejaksaan Agung
(Kejagung).
Selain vonis penjara, Indar juga harus membayar
denda Rp 300 juta subsider kurungan 6 bulan.
Dalam putusan kasasi, MA juga menghukum IM2
untuk membayar uang pengganti Rp
1.358.343.346.670. Kejagung selaku eksekutor
juga memerintahkan IM2 untuk membayar uang
pengganti tersebut.
ke depan, internet di Indonesia terancam bisa
mati total. Pasalnya, seluruh penyelenggara jasa
internet yang ada di negeri ini -- yang jumlahnya
lebih dari 200 ISP, tak mau bernasib sama
layaknya Indar Atmanto, mantan Dirut Indosat
Mega Media (IM2) yang berakhir masuk penjara.
Kekuatiran para penyelenggara ISP ini sangat
beralasan. Mereka menilai, apa yang telah
dilakukan Indar sudah sesuai dengan peraturan
dan telah dianggap benar oleh regulator
telekomunikasi seperti Kementerian Kominfo dan
Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI).
Namun nyatanya, Indar tetap masuk penjara.
Dalam pertemuan di Kantor Pusat PT Indosat,
komunitas penyelenggara jasa internet ini pun
kemudian bersepakat untuk mengirimi surat
kepada Kementerian Kominfo dan Mahkamah
Agung (MA) untuk menanyakan kejelasan status
hukum dalam berbisnis jasa ISP layaknya yang
telah dilakukan oleh IM2.
"Kami akan mengirimkan surat ke Kominfo
minggu ini, untuk menanyakan status lisensi yang
diberikan pemerintah kepada kami apakah masih
berlaku atau tidak," kata Ketua Umum Asosiasi
Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII)
Semmy Pangerapan, Selasa (23/9/2014).
"Kami juga akan kirim surat untuk minta fatwa ke
MA, apakah izin yang dimiliki ISP ini bisa
berdampak ke semua. Karena hampir sebagian
besar ISP menggunakan skema bisnis yang sama
seperti IM2 dan Indosat," lanjutnya dalam
pertemuan itu.
Dalam pertemuan yang dihadiri oleh sekitar 30
orang perwakilan ISP dan para pegiat teknologi
seperti Onno Widodo Purbo, mereka pun sepakat
untuk membuat gerakan pita hitam demi
solidaritas untuk terus memberikan dukungan
terhadap Indar Atmanto.
"Kalau misalnya nanti jawaban MA fatwanya
berlaku sama, maka 71 juta pengguna internet di
Indonesia akan terancam tidak dapat akses
internet karena akan mati total. Target
pemerintah untuk 110 juta pengguna internet di
2015 juga mustahil tercapai," sesal Andi
Budimansyah, Ketua Umum Pengelola Nama
Domain Indonesia (Pandi).
Menurut Irvan Nasrun, Chief of Network Security
APJII, jika internet di Indonesia mati total akan
menyebabkan kerugian yang luar biasa
dahsyatnya. Dalam hitung-hitungannya, transaksi
internet di Indonesia menghasilkan uang Rp 3
miliar setiap dua menit. Itu artinya, ada Rp 90
miliar tiap jam yang akan hangus.
Pihak yang akan mengalami kerugian sudah
barang tentu industri yang berkaitan dengan
transaksi keuangan dan internet. Seperti
perbankan, bursa saham, online trading, dan
lainnya. Termasuk juga situs berita, social media,
instant messaging, kampus, dan masih banyak
lagi.
"Kami di sini semua taat hukum, tapi kami calon
napi. Daripada kami semua masuk penjara, lebih
baik kami matikan saja koneksi internetnya kalau
setelah dievaluasi satu-dua minggu dari sekarang
hasil dari fatwa MA tetap sama dan berlaku
untuk semua," pungkas Semmy yang mendapat
dukungan dari kolega penyelenggara jasa internet
lainnya.
Seperti diketahui, Indar dinyatakan bersalah atas
kasus tuduhan korupsi pengadaan jaringan 2,1
GHz/3G PT Indosat dan divonis 8 tahun penjara.
Ia kemudian dipaksa masuk ke LP Sukamiskin
setelah upaya kasasinya ditolak MA dan
kemudian dieksekusi Kejaksaan Agung
(Kejagung).
Selain vonis penjara, Indar juga harus membayar
denda Rp 300 juta subsider kurungan 6 bulan.
Dalam putusan kasasi, MA juga menghukum IM2
untuk membayar uang pengganti Rp
1.358.343.346.670. Kejagung selaku eksekutor
juga memerintahkan IM2 untuk membayar uang
pengganti tersebut.
SUMBER : m.detik.com/inet/read/2014/09/23/185618/2698991/328/2/gawat-internet-indonesia-terancam-mati-total
Diubah oleh puser.bodong 03-11-2014 17:16
0
7.8K
Kutip
121
Balasan


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan