- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Airport tax dipisahkan lagi dari tiket


TS
dan2k
Airport tax dipisahkan lagi dari tiket
Maaf sebelumnya karena buatnya lewat HP jd seadanya aja, maaf kalo ga rapi.
Sumbernya bisa liat dari sini: http://bisniskeuangan.kompas.com/read/2014/09/23/2039023/AP.II.Pemisahan.Airport.Tax.dari.Tiket.Inisiatif.Garuda.Indonesia
JAKARTA, KOMPAS.com - Angkasa Pura (AP) II menyatakan tetap akur dengan maskapai PT Garuda Indonesia Tbk, meskipun airport tax akan kembali terpisah dari tiket.
"Pastinya kami akur dan kompak - kompak saja," kata Sekretaris AP II Daryanto kepada Kompas.com Jakarta, Selasa malam (23/9/2014).
Dia menjelaskan, keputusan Garuda yang berencana memisahkan airport tax dan harga tiket adalah murni keputusan bisnis Garuda. Pasalnya, kata Daryanto, dengan penggabungan dua item tersebut, harga tiket Garuda terkesan mahal jika dibandingkan harga tiket maskapai lain yang memisahkan dua item itu.
Pemerintah melalui Kementerian Perhubungan (Kemenhub) lanjut dia, sebenarnya sudah menerbitkan Keputusan Direktorat Jenderal (Dirjen) Perhubungan Udara nomer 447 tahun 2014 terkait penggabungan PSC ke dalam harga tiket. Namun menurut dia, teknis pembayaran airport tax belum dibahas oleh Kemenhub.
"Segera akan dibicarakan lagi teknis pelaksanaan tentang tata cara pembayaran PSC on tiket bersama-sama antara AP I, AP II dan Kemenhub serta airlines," ujar dia.
Sebelumnya muncul kabar bahwa Garuda dan Citilink akan kembali memisahkan airport tax dari tiket per 1 Oktober. Humas Garuda Indonesia Ikhsan Rosan mengatakan pihaknya saat ini memang masih mebahas pemisahan tiket dan airport tax. Pekan ini, hasil pembahasan akan diumumkan.
Sebenarnya sudah bagus dengan dijadikan satu pajak dll dengan tiket itu, sayangnya kesadaran maskapai dan transparansi dr AP I & II jg masih ga jelas. Jika memang diniatin pasti bisa ko.
Yang jadi pertanyaan sekarang "bagaimana nasib tiket Garuda Indonesia dan Citilink yang dibeli sebelum tanggal 1 Oktober 2014?"
Pertanyaan itu muncul di benak saya karena saya beli tiket Garuda Indonesia tanggal 18 September 2014 dengan perjalanan pada tanggal 05 Oktober 2014 dan 11 Oktober 2014. Setelah baca di berita otomatis kaget, nasib tiket saya gimana? Saya cek lagi ternyata sudah include dengan airport tax, krn klo ga salah pajak tanpa airport tax adalah 10% dr harga tiket ditambah 5000. Bisa dicek jg lwt detail di tiket.
Kita taulah yang namanya aturan baru pasti buat konflik. Apakah saya akan ditagih airport tax pada saat saya gunakan tiket tsb? Kan saya sudah bayar. Ada rasa was was akan ditagih lagi di airport besok. Yang jelas akan saya pertahankan bahwa tiket saya memang sudah termasuk airport tax, silahkan urus dengan pihak Garuda Indonesia.
Tidak ada niat menjelekkan atau apapun. Hanya ingin berbagi informasi dan mempersiapkan diri menghadapi masalah tsb. Jangan sampai konsumen dirugikan, 30-100rb adalah mungkin nilai yang kecil jika hanya 1 orang, jika ada 100 tiket yang dibeli sebelum 1 Oktober 2014 itu nilai yang besar dan harus dipertanggungjawabkan oleh Garuda Indonesia atau Angkasa Pura I atau II.
Sumbernya bisa liat dari sini: http://bisniskeuangan.kompas.com/read/2014/09/23/2039023/AP.II.Pemisahan.Airport.Tax.dari.Tiket.Inisiatif.Garuda.Indonesia
JAKARTA, KOMPAS.com - Angkasa Pura (AP) II menyatakan tetap akur dengan maskapai PT Garuda Indonesia Tbk, meskipun airport tax akan kembali terpisah dari tiket.
"Pastinya kami akur dan kompak - kompak saja," kata Sekretaris AP II Daryanto kepada Kompas.com Jakarta, Selasa malam (23/9/2014).
Dia menjelaskan, keputusan Garuda yang berencana memisahkan airport tax dan harga tiket adalah murni keputusan bisnis Garuda. Pasalnya, kata Daryanto, dengan penggabungan dua item tersebut, harga tiket Garuda terkesan mahal jika dibandingkan harga tiket maskapai lain yang memisahkan dua item itu.
Pemerintah melalui Kementerian Perhubungan (Kemenhub) lanjut dia, sebenarnya sudah menerbitkan Keputusan Direktorat Jenderal (Dirjen) Perhubungan Udara nomer 447 tahun 2014 terkait penggabungan PSC ke dalam harga tiket. Namun menurut dia, teknis pembayaran airport tax belum dibahas oleh Kemenhub.
"Segera akan dibicarakan lagi teknis pelaksanaan tentang tata cara pembayaran PSC on tiket bersama-sama antara AP I, AP II dan Kemenhub serta airlines," ujar dia.
Sebelumnya muncul kabar bahwa Garuda dan Citilink akan kembali memisahkan airport tax dari tiket per 1 Oktober. Humas Garuda Indonesia Ikhsan Rosan mengatakan pihaknya saat ini memang masih mebahas pemisahan tiket dan airport tax. Pekan ini, hasil pembahasan akan diumumkan.
Sebenarnya sudah bagus dengan dijadikan satu pajak dll dengan tiket itu, sayangnya kesadaran maskapai dan transparansi dr AP I & II jg masih ga jelas. Jika memang diniatin pasti bisa ko.
Yang jadi pertanyaan sekarang "bagaimana nasib tiket Garuda Indonesia dan Citilink yang dibeli sebelum tanggal 1 Oktober 2014?"
Pertanyaan itu muncul di benak saya karena saya beli tiket Garuda Indonesia tanggal 18 September 2014 dengan perjalanan pada tanggal 05 Oktober 2014 dan 11 Oktober 2014. Setelah baca di berita otomatis kaget, nasib tiket saya gimana? Saya cek lagi ternyata sudah include dengan airport tax, krn klo ga salah pajak tanpa airport tax adalah 10% dr harga tiket ditambah 5000. Bisa dicek jg lwt detail di tiket.
Kita taulah yang namanya aturan baru pasti buat konflik. Apakah saya akan ditagih airport tax pada saat saya gunakan tiket tsb? Kan saya sudah bayar. Ada rasa was was akan ditagih lagi di airport besok. Yang jelas akan saya pertahankan bahwa tiket saya memang sudah termasuk airport tax, silahkan urus dengan pihak Garuda Indonesia.
Tidak ada niat menjelekkan atau apapun. Hanya ingin berbagi informasi dan mempersiapkan diri menghadapi masalah tsb. Jangan sampai konsumen dirugikan, 30-100rb adalah mungkin nilai yang kecil jika hanya 1 orang, jika ada 100 tiket yang dibeli sebelum 1 Oktober 2014 itu nilai yang besar dan harus dipertanggungjawabkan oleh Garuda Indonesia atau Angkasa Pura I atau II.
0
1.3K
7


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan