Quote:
Jakarta - Gara-gara berkomentar soal RUU Pilkada, hakim konstitusi Patrialis Akbar dilaporkan ke Dewan Etik Mahkamah Konstitusi (MK).
Patrialis diduga melanggar kode etik hakim karena mengomentari perkara yang berpotensi dibawa ke MK.
"Kita akan melaporkan pelanggaran kode etik hakim konstitusi, Patrialis Akbar ke MK," kata pelapor yang mewakili koalisi masyarakat selamatkan MK, Erwin Natosmal Oemar, di Gedung MK, Jl Medan Merdeka Barat, Selasa (23/9/2014).
Menurutnya, Patrialis mengeluarkan komentar tentang RUU Pilkada ketika Patrialis menjadi pembicara di sebuah kampus kawasan Ciputat, Tangerang Selatan (Tansel) pada 15 September lalu. Komentar Patrialis dianggap Erwin berbentuk keberpihakan.
"Itu (RUU Pilkada) berpotensi digugat di MK. Maka hakim konstitusi seharusnya tidak berkomentar terhadap perkara yang berpotensi akan ditanganinya," kata Erwin yang juga merupakan Peneliti Indonesian Legal Roundtable (ILR).
Informasi yang dihimpun, kala itu Patrialis semacam sedang memberi kuliah umum ke mahasiswa.
Dalam kuliahnya Patrialis menyatakan Pilkada via DPRD bukanlah hal yang melanggar konstitusi. Dalam kuliah itu, Patrialis juga memberikan pemaparan tentang pilkada oleh rakyat yang juga memiliki konstitusi.
Tetapi apa daya, komentar Patrialis malah dianggap pelanggaran kode etik oleh Koalisi Masyarakat Sipil Selamatkan MK yang terdiri dari berbagai LSM bidang hukum, seperti ILR, ICW, YLBHI, Perludem dan lain lain.
===================
dasar Penyusup , org Parpol koq dijadikan hakim Konstitusi