anggraharistu17Avatar border
TS
anggraharistu17
Tom and Jerry Pun dinyatakan bahaya??
Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) menganggap beberapa tayangan
anak di televisi berbahaya karena banyak adegan kekerasan, salah satunya yaitu
Tom & Jerry. Hal ini disambut baik Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI)
sebab tayangan seperti itu dianggap tak pantas disaksikan anak-anak.
"Ini akan menjadi informasi berharga bagi masyarakat luas, juga sebagai bagian
dari edukasi kepada publik bahwa anak harus steril dari segala bentuk tontonan
yang bermuatan kekerasan," kata Komisioner KPAI bidang Pendidikan, Susanto
saat berbincang dengan detikcom, Senin (22/9/2014) malam.
Susanto juga mengatakan bahwa KPAI telah berkoordinasi dengan KPI mengenai
tayangan berbahaya bagi anak-anak. Lebih lanjut lagi, KPAI meminta para orang
tua untuk selalu mendampingi anak-anaknya ketika menonton TV.
"KPAI juga meminta kepada masyarakat luas agar selektif dalam menonton TV,
jangan biarkan anak menjadi korban acara yang bermasalah," ucapnya.
Sebelumnya, KPI mewanti-wanti perihal tayangan anak di televisi yang banyak
adegan kekerasan dan dinilai tak pantas disaksikan anak-anak. Dalam siaran
pers, Senin (22/9) Komisioner KPI Agatha Lily merilis sejumlah tayangan yang
dinilai berbahaya yaitu 3 (tiga) tayangan anak dan kartun yang termasuk dalam
kategori berbahaya (lampu merah): 1. Bima Sakti - ANTV, 2. Little Krisna -
ANTV, 3. Tom & Jerry yang tayang di tiga stasiun TV: ANTV, RCTI, dan Global
TV.
Tayangan tersebut dinilai KPI penuh dengan muatan-muatan yang berdampak
buruk bagi perkembangan fisik dan mental anak, yaitu: 1. Kekerasan fisik
(mencekik, menonjok, menjambak, menendang, menusuk dan memukul), 2.
Kekerasan terhadap hewan, 3. Penggunaan senjata tajam dan benda keras untuk
menyakiti dan melukai seperti pisau, balok, dan benda-benda lainnya.
Kemudian yang ke-4. Kata-kata kasar, 5. Adegan-adegan berbahaya, 6. Perilaku
yang tidak pantas seperti membuka celana dan memperlihatkan ke teman-teman
dan merusak benda-benda, 7. Sifat-sifat negatif (emosional, serakah, pelit, rakus,
dendam, iri, malas, dan jahil), 8. Muatan porno, dan 9. Unsur-unsur mistis.
Sedangkan dua tayangan anak dan kartun yang masuk dalam kategori lampu
kuning yakni Crayon Sinchan - RCTI dan Spongebob Squarepants - Global TV.
"Atas pelanggaran-pelanggaran tersebut, KPI dengan tegas telah menjatuhkan
sanksi administratif kepada stasiun TV yang menyiarkan dan menginstruksikan
stasiun TV untuk menghilangkan muatan-muatan kekerasan dan adegan
berbahaya serta tidak pantas ditiru oleh anak-anak. KPI juga mengimbau anak-
anak dan orang tua agar selektif dalam memilih tayangan anak dan kartun. Untuk
5 (lima) tayangan di atas, agar orang tua melarang anak-anaknya menonton,"
terang Agatha.
0
5.1K
72
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan