Quote:
Pindah Agama Demi Pernikahan Dianggap Konyol
Para pengaju uji materi Undang-Undang Perkimpoian tak ingin ada masyarakat yang pindah agama demi mendaftarkan pernikahannya di Kantor Catatan Sipil. Para pengaju menyebut aksi tersebut sebagai tindakan yang konyol.
"Jika kedua mempelai sama-sama yakin bahwa perkimpoian beda agama ini boleh menurut agama mereka masing-masing, mereka tidak perlu pindah agama," kata Rangga Sujud Widigda, pengaju uji materi, kepada Tempo akhir pekan lalu. (Baca: Soal Nikah Beda Agama, UU Perkimpoian Digugat)
Empat alumnus Fakultas Hukum Universitas Indonesia, yakni Damian Agata Yuvens, Anbar Jayadi, Rangga Sujud Widigda, dan Luthfi Sahputra, mengajukan uji materi Pasal 2 ayat 1 UU Perkimpoian kepada Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia pada 4 Juli 2014.
Uji materi ini, menurut Rangga, bertujuan meminta kepastian dan perlindungan hak konstitusional setiap warga negara Indonesia, khususnya hak beragama, hak untuk melangsungkan perkimpoian, hak untuk membentuk keluarga, dan hak atas kebebasan dari perlakuan yang bersifat diskriminatif. (Baca: Negara Jangan Memonopoli Tafsir Nikah Beda Agama)
Menurut Rangga, fenomena aksi pindah agama tak lebih dari sekadar jurus agar pernikahan kedua mempelai terdaftar di Catatan Sipil. "Cuma, menurut kami, ini pelanggaran cukup berat. Di sini orang akan mengesampingkan agama mereka hanya demi catatan sipil oleh negara. Ini yang kami tidak ingin," katanya.
Rangga menolak jika ada yang menyebut uji materi Pasal 2 UU Perkimpoian ini adalah serangan terhadap agama. "Itu enggak tepat. Karena di sini sebenarnya agama juga dirugikan. Semua agama tanpa terkecuali. Karena mereka terpaksa menggunakan identitas agama untuk mengesampingkan agama itu sendiri," ujarnya.
SUMUR
Masih bener2 dilema sama masalah ini, mungkinkah cinta akan membutakan segalanya termasuk agama ?Jiailah, bahasa ane brantakan banget,hehehe,maaf ya...