- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
|Wakil Rakyat Cimahi & Bekasi| Babak Baru Kasus Dugaan Korupsi Perjalanan Dinas DPRD


TS
emperasank0
|Wakil Rakyat Cimahi & Bekasi| Babak Baru Kasus Dugaan Korupsi Perjalanan Dinas DPRD
Babak Baru Kasus Dugaan Korupsi Perjalanan Dinas DPRD
Minggu, 21/09/2014 - 14:42
Minggu, 21/09/2014 - 14:42
BANDUNG, (PRLM).- Kasus dugaan korupsi perjalanan dinas DPRD Kota Cimahi tahun 2011, memasuki babak baru sejak ditetapkannya Bupati Sumedang Ade Irawan sebagai tersangka. Kasus yang menyeret Ade itu terjadi pada saat dirinya menjabat sebagai Ketua DPRD Cimahi.
Tentu saja kebijakan Ketua DPRD itu bukanlah bersifat pribadi tapi bersifat kolektif kolegial bersama unsur pimpinan DPRD Cimahi lainnya saat itu. "Langkah Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar yang menetapkan Bupati Sumedang, AI sebagai tersangka dugaan tindak korupsi perlu diapresiasi dan didukung, meski pembuktiannya nanti ada di pengadilan," kata Ketua Forum Kebijakan Analisis Hukum Publik (Forkahup) Jabar Sastrianta A Sembiring kepada wartawan, Minggu (21/9/2014).
Namun meski begitu, menurut Sembiring, penyidik Kejati Jabar harus mengembangkan kasus ini karena tindakan korupsi dengan modus perjalanan dinas selalu dilakukan berjamaah. Apalagi ini terjadi di dewan yang keputusannya kolektif kolegial, artinya ada unsur ketua dan wakil ketua bahkan bisa saja alat kelengkapan dewan saat itu juga ikut atau mengetahuinya.
"Tidak mungkin korupsi ini hanya dilakukan oleh orang yang sudah dijadikan tersangka saat ini. Kejaksaan harus berani membongkar siapa saja pelaku yang ikut terlibat hingga negara sekitar Rp 1,7 miliar," ujarnya.
Mudah-mudahan aja, menurut Sembiring, ini menjadi langkah awal untuk mengungkap kasus ini hingga ke akar-akarnya.
Sembiring juga menegaskan bahwa penetapan tersangka Ade Irawan cukup mengagetkan semua pihak, karena di Jabar jarang sekali terjadi ada bupati aktif dijadikan tersangka. "Terlepas dari asas praduga tak bersalah yang tetap dikedepankan, sikap Kejati Jabar ini sebagai langkah berani, karena belum pernah ada pejabat atau kepala daerah aktif di Jawa Barat yang ditetapkan tersangka oleh kejaksaan sebelumnya," tambahnya.
Dia menilai, langkah kejaksaan di Jabar ini sebagai angin segar dan harapan baru bagi masyarakat dalam penegakan supremasi hukum di tanah Pasundan. "Artinya tidak ada jaminan lagi bagi pejabat atau kepala daerah yang kebal hukum dan tidak ada tebang pilih," ucapnya.
Sastrianta menegaskan, langkah ini sebagai shock therapi bagi semua pejabat yang selama ini dengan mudah menghindari hukum. "Kejaksaan juga jangan terjebak dengan stigma bahwa hanya sebatas mantan pejabat atau kepala daerah saja diproses hukum. "Seperti kasus Bupati Sumedang ini, mudahan jadi contoh lainnya dalam penanganan hukum kedepan," katanya.
Sementara sebelumnya, Kepala Seksi Penyidikan Pidana Khusus Kejati Jabar Heru Widjatmiko didampingi Kepala Seksi Penerangan dan Hukum Suparman, menegaskan bahwa Kejati Jabar melakukan penanganan kasus Perjalanan Dinas DPRD Cimahi yang merupakan pengembangan dari Kejari Cimahi. Kejari Cimahi sendiri sudah menetapkan sebanyak sembilan orang tersangka dari travel dan PPTK.
Diluar dari itu, penyidikannya dilakukan oleh Kejati Jabar. Ketika ditanya, apakah penanganan oleh Kejati khusus unsur pimpinan DPRD saat itu, Heru tidak menampiknya, namun secara diplomatis dia menjelaskan bahwa kasus yang ditangani Kejati Jabar itu merupakan pengembangan kasus yang dilakukan oleh Kejari Cimahi.
Secara tegas, Heru juga menyatakan bahwa Kejati dalam penanganan kasus korupsi ini akan bertindak sesuai jalur hukum, siapapun yang terlibat akan diperiksa. "Kita periksa siapa saja yang terlibat," ujarnya kepada wartawan. (Yedi Supriadi/A-147)***
Code:
http://www.pikiran-rakyat.com/node/297760
Dugaan Mark Up Perjalanan Dinas DPRD Kota Bekasi Menguat
editor: Adhi 22 September, 2014 06:24
editor: Adhi 22 September, 2014 06:24
BERITABEKASI.CO.ID, KOTA BEKASI – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bekasi sedang menyelidiki dugaan mark up perjalanan dinas Komisi A DPRD Kota Bekasi periode 2009-2014. Sudah sepuluh orang anggota DPRD Kota Bekasi periode 2009-2014 dikirimi surat cinta (surat pemanggilan) oleh Kejari Bekasi atas dugaan penyalahgunaan anggaran perjalanan dinas anggota DPRD Kota Bekasi tahun 2013 silam, walau belum semuanya memenuhi panggilan Kejari bekasi.
Sepuluh nama tersebut antara lain, Anim Imanudin dan Nuryadi Darmawan dari PDI Perjuangan, Kemudian Nurul Marfuatin, Ronny Hermawan dari Partai Demokrat, lalu Bali Pranowo, Heri Koswara dan Sutriono dari PKS. Dari Partai Golkar adalah Syafe’i lalu Jamaludin dari PPP dan yang terakhir Winoto dari Partai Hanura.
Kepala Seksi (Kasi) Intel Kejari Bekasi, Ade Hermawan mengatakan, sepuluh nama tersebut diperiksa lantaran pihaknya menemukan adanya penyimpangan dalam penggunaan anggaran perjalanan dinas. “Kami menemukan adanya indikasi tindak pidana korupsi. Saat ini kami sedang melakukan pendalaman. Kita lihat perkembangan kasus ini,” ujarnya beberapa waktu lalu.
Anehnya dari ke sepuluh nama tersebut, nama Ketua Komisi A DPRD Kota Bekasi saat itu yang berinisial “HP” belum mendapatkan surat cinta dari Kejari Bekasi. Menurut informasi yang berhasil kami kumpulkan, “HP” diduga berperan aktif dalam “penunjukan” biro jasa perjalanan yang menangani akomodasi pesawat hingga penginapan dan bahkan konon kabarnya “HP” mengikutsertakan istrinya ke Makasar dengan menggunakan tiket pesawat salah satu anggota dewan yang saat itu tidak ikut perjalanan dinas tersebut. (wok)
Code:
http://beritabekasi.co.id/2014/09/22/dugaan-mark-up-perjalanan-dinas-dprd-kota-bekasi-menguat/

0
1.4K
15


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan