- Beranda
- Komunitas
- News
- Melek Hukum
"Proses Hukum Sesat"


TS
qualala
"Proses Hukum Sesat"
Selamat siang Agan/Aganwati.
Perkenalkan ane namanya Jhon, dari Jayapura Papua dan ane juga termasuk Pegawai Pemerintah Gan tepatnya di Kementerian Hukum dan HAM, pekerjaan ane yang paling utama Menyuluh Hukum ke desa-desa/kampung dan kelurahan gan dan juga sebagai panitia pengawas bantuan hukum gan, memastikan Bantuan Hukum yang diberikan oleh Advokat dari OBH yang sudah berkontrak dengan kita melakukan segala sesuatunya dengan benar. Ini treat ane yang pertama dan ane juga termasuk kaskus addicted tapi baru kali ini ane berhasil menjadi member kaskus, itupun setelah satu harian coba dan mencoba untuk punya akun gan. Hal yang melatarbelakangi Ane begitu ingin jadi member yaitu karena ane mau berbagi cerita tentang betapa ketidakadilan terjadi terhadap warga negara Indonesia kita ini. Daripada dipikirin sendiri kan gan? Siapa tau agan/aganwati bisa bantu. Betapa negara ini melalui lembaganya menjadi hewan yang mencelakai anak-anaknya gan.
Apabila Agan dan Aganwati sekalian pernah membaca bukunya pakde E.A. Pamungkas berjudul Peradilan Sesat (membongkar kesesatan hukum di Indonesia), maka agan/aganwati akan menemukan betapa banyak kesesatan penerapan hukum di negara yang kita cintai ini gan. Betapa tidak gan, orang yang tidak berbuat apa-apa bisa-bisa tiba-tiba menjadi Terpidana seperti Sengkon & Karta (berdua dipidanan penjara 12 dan 7 tahun tapi 4 tahun setelah berada di penjara, mereka bertemu dengan pembunuh aslinya di dalam penjara untuk kasus yang berbeda, supaya lebih jelas di googling gan ya) juga Kasus Alta yang di dakwa membunuh anaknya padahal setelah sekian lama kemudian anaknya nongol gan (alias tidak mati gan melainkan hidup bila ane tak salah anaknya pergi jadi TKI di malaysia ketika disangka mati itu gan) tapi si Altanya udah kadung di penjara gan dengan keputusan yang berkekuatan hukum tetap/inkracht. Di buku itu banyak gan diceritakan peradilan sesat dan ane yakin itu ibarat puncak gunung es saja gan di puncaknya aja keliatan, pasti lebih banyak lagi peradilan sesat yang terjadi di negeri tercinta ini dan ini[B] JUGA BISA TERJADI KE KITA GAN dan saran ane agan-agan dan aganwati sekalian baca deh bukunya dan buku-buku lain mengenai hukum, kita kudu melek hukum supaya meminimalisir terjadinya ketidakadilan hukum sama kita. Agan/Aganwati tau sendiri kan tentang Integritas para penegak hukum kita. Ada uang keadilan pun tergadaikan.
Kurang lebih seperti hal diatas terjadi gan di depan mata ane korbannya malah orang yang tau hukum gan (kalau yang tau hukum aja bisa kena apalagi kita kan gan?), sebenarnya si korban ini tidak kenal ane gan, tapi ane kenal dia karena dia seorang Notaris yang di kenal di kota ane ini gan namanya THERESIA PONTO, SH dan kasusnya saya ikuti gan beberapa kali muncul di media lokal Jayapura. Rasa empati saya tersentuh gan, apalagi saya tahu orang ini penyantun gan, pernah ane ketemu dengan ibu ini di suatu panti asuhan dia tidak segan-segan memberikan santunan gan berupa beras, makanan cepat saji dan baju-baju bekas gan. Walau tidak pernah secara langsung berbicara dengan dia saya yakin ibu ini orangnya peduli gan.
Awal kisahnya begini gan...
(Sebenarnya budel ceritanya yang terkumpul di ane banyak gan ratusan halaman, tetapi ane ringkas aja ye kalo mau budelnya ntar ane fotokopi, dan ane kirim ke alamat agan dan aganwati sekalian gratis tanpa onkir)
Ceritanya begini gan...cekidcrot...
Cerita ini berawal sepakatnya antara dua pihak untuk melakukan jual beli tanah gan. Penjualnya bernama HENGKI DAWIR dan Calon Pembelinya bernama RUDY DOOMPUTRA. Sedikit ane narasikan ya gan mereka berdua ini.
HENGKY DAWIR ini seorang pemilik hak ulayat di daerah Entrop gan di Jayapura Selatan. Jadi di Papua itu gan menurut aturan yang ada tanpa pelepasan ulayat, sertifikat tidak bisa dikeluarkan oleh BPN gan. Jadi baik pelepasan adat maupun sertifikat kekuatan hukumnya sama gan.
RUDY DOOMPUTRA orang tajir gan, salah seorang makhluk tuhan paling tajir di Papua gan, atau mungkin juga beliau ini orang tertajir gan di Papua sini. Menurut isu yang berkembang dari mulut ke mulut gan beliau ini mempunyai tanah banyak dan berbagai macam usaha gan, ane gak tau pasti seberapa banyak hartanya gan, tapi yang pasti beliau ini lebih kaya dari ane gan, dan selentingan yang ane dengar juga beliau ini beberapa kali bersidang di pengadilan karena masalah tanah termasuk dengan Salah seorang manusia tertajir di Jayapura sini gan yang punya usaha PT Sinar Mas, nama pengusahanya ane ga hapal gan.
1. 28 Maret 2011 (awal cerita ini mulai gan) : salah satu staf Rudi Doomputra bernama Eng-Eng menghubungi staf dari ibu notaris Theresia ini gan nama stafnya Netty untuk meminta jadwal bertemu dengan si ibu Notaris tapi tidak ketemu gan karena katanya (menurut surat ibu ini yang ditujukan Ketua MA RI, fotokopi dokumennya ada di ane gan karena ane ingin mempelajari kasus ini makanya ane berusaha cari data-data kasus ini. Dari siapa ane dapat surat itu bisalah saya rahasiakan ya gan ya karena menyangkut keselamatan orang gan. Ane sih udah siap menghadapi resiko apapun dengan tulisan ane ini gan, prinsip ane gan sekali hidup dan sekali juga mati daripada liat ketidakadilan tersus-menerus. Tapi gan kalo ada apa-apa dengan saya, agan dan aganwati doakan ya supaya anak ane dan istri ane selamat ya gan. Anak ane masi satu dan masi balita gan, istri ane juga masi satu gan mudah-mudahan ga nambah lagi susah gan biayainya kalo lebih dari satu. Baik anak dan istri ane dua-duanya cantik gan)
29 Maret 2011 : Penjual (Hengky Dawir) dan calon pembeli (Rudy Doomputra) secara bersama-sama mendatangi kantor notaris Theresia Ponto gan. Tapi mereka hanya bertemu dengan stafnya bu notaris si Netty itu tadi gan. Kemudian si calon pembeli (Rudy) ini memaksakan kehendak harus menandatangani akta jual beli pada saat itu juga, kemudian si Netty ini menelepon bosnya perihal tersebut, dan bosnya suruh supaya ditunggu 30 – 45 menit ternyata Si Rudy Doomputra ini tidak mau menunggu gan (namanya orang tajir ya, time is money gan) dan menandatangani blanko kosong tanpa memberi kesempatan kepada si Netty untuk membuat Draft Akta Jual Beli.
Pada saat itu juga Rudy Doomputra secara bersama-sama dengan Hengky Dawir menyerahkan 2 (dua) buku asli sertifikat Hak Milik Nomor 02298 dan 02299 juga fotokopi KTP Hengky Dawir dan istrinya. Padahal persyaratan pembuatan akta ada banyak gan diantaranya:
- KK Penjual
- Akta Nikah Penjual
- NPWP Penjual PBB Tanah dimaksud sampai pada tahun penjualan.
- NPWP Pembeli
- Bukti Kwitansi jual beli. (pengalaman ane gan jual beli tanah itu tidak langsung dikasih kontan gan tetapi ane dikasih panjar dulu untuk mengantisipasi cidera janji (wanprestasi) tetapi kuitansinya disesuaikan dengan harga yang sudah disepakati gan, nah setelah akta jual belinya selesai dibuat oleh notaris kemudian dilunaskan. Tapi dalam kasus ini pembelinya sudah melunaskan tanah itu gan seharga Rp 555.050.000)
Untuk refrensi agan dan aganwati bisa lihat ini
• Pasal 21 dan 26 UU Pokok Agraria mengenai keharusan memberikan identitas berupa KK dan KTP (UU Nomor 5 tahun 1960)
• Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-35/PJ/2008 tentang Kewajiban Pemilikan NPWP Dalam Rangka Pengalihan Hak atas Tanah/Bangunan
• Agan juga ane sarankan baca ini. Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2008 Tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 1994 Tentang Pembayaran Pajak Penghasilan Atas Penghasilan Dari Pengalihan Hak Atas Tanah Dan/Atau Bangunan) dan pajak atau Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).
(Jadi bila para notaris mengeluarkan sertifikat tanpa mengikuti persyaratan yang sudah digariskan maka si notaris itu melanggar peraturan diatas itu gan)
Tapi Rudy Doomputra memberitahu bahwa semua dokumen pendukung yang diminta sementara sedang di fotokopi dan akan segera diantar ke Kantor Theresia pada hari itu juga (29 Maret 2011). Dan anehnya gan waktu memberikan sertifikat tanah itu yang memberikan adalah si Rudy Doomputra padahal dia masi calon pembeli kan gan? Harusnya yang memberikan sertifikat itu lajimnya yang memberikan adalah si penjual (Hengky Dawir), dan Rudy Doomputra ini memaksa staf nya bu notaris supaya tanda terima atas nama Rudy Doomputra,maka dibuatlah tanda terima atas nama Rudy Doomputra dan secara lisan si Netty bertanya kepada Hengky Dawir dan Hengky menyatakan ikutilah apa maunya Rudy.
2. 30 Maret 2011 : (Disinilah permasalahan itu terjadi gan), Hengky Dawir sebagai penjual secara sepihak memberikan surat pembatalan gan dengan alasan bahwa si Dawir ini telah pernah menjual tanah itu (objek yang sama) kepada seseorang bernama Syaruddin (Anggota Polri Gan). Kemudian si Netty memberitahukan pembatalan itu kepada Eng-Eng karena HP nya Rudy tidak aktif pada hari itu juga.
3. 15 April 2014 : Fotokopi PBB (sebagai salah satu syarat pembuatan akta jual beli) 2011 diserahkan, tetapi Netty memberitahukan kepada Rudy Doomputra bahwa Akta Jual Beli tidak dapat diproses karena tidak memenuhi syarat sahnya perjanjian sebagaimana diatur dalam pasal 1320 BW/KUHPerdata yaitu tidak ada kesepakatan para pihak untuk mengikatkan diri (karena Hengky Dawir sudah membatalkan untuk menjual tanah itu).
4. 26 April 2014 : atas inisiatif baik dari Theresia Ponto memanggil para pihak yang terkait itu yaitu : Rudy (calon Pemberli), Hengky (Penjual) dan Syahruddin (pembeli I). Hengky didampingi adiknya Timo Dawir dan Syahruddin didampingi Advokat bernama Sihar Tobing. Pada saat itulah Rudy memberikan kopi kwitansi yang ditandatangani Hengky. Dan menurut keterangan Hengky dia tidak pernah menerima uang sebanyak yang ada di kuitansi itu, melainkan hanya sebesar kurang lebih Rp 100 juta saja, tetapi Rudy memberikan kuitansi kosong untuk ditandatangani. (ane bingung gan siapa yang penipu dan siapa yang tertipu diantara kedua pihak penjual dan pembeli ini) Pada akhirnya tidak ada kesepakatan diantara para pihak dan notaris menahan kedua sertifikat tersebut dan menganjurkan kepada para pihak untuk menempuh jalur hukum memperjelas siapa yang berwenang atas sertifikat tersebut.
5. 1 Juni 2014 Dawir menggugat secara perdata Theresia dan Rudy, dan oleh hakim diberikan mediasi dan pada saat itu hakim mediator menegur Theresia Ponto mengapa menahan sertifikat yang masih sah atas nama Hengky Dawir. Theresia menjelaskan duduk permasalahannya kepada hakim mediator dan Hakim memberitahukan kepada Theresia bahwa tidak bisa memproses Akta Jual Beli bila persyaratan tidak lengkap. Kemudian keluarlah penetapan pengadilan atas akta van dading (akta perdamaian) supaya Theresia Ponto mengembalikan sertifikat tersebut kepada Hengky Dawir. (Dalam hal ini menurut pandangan hukum ane Theresia sudah bertindak benar dengan tidak memberikan sertifikat tersebut dengan sembarangan melainkan dengan ketetapan pengadilan)
Tapi yang aneh bin ajaib gan, Rudy Doomputra malah menuntut Theresia Ponto sebagai Notaris dengan pasal penggelapan padahal yang berhasil menipu dia adalah Hengky Dawir. Padahal Theresia mengikuti apa yang sudah menjadi ketetapan pengadilan. Ketetapan pengadilan mengatakan kira-kira demikian gan “DEMI KEADILAN BERDASARKAN TUHAN YANG MAHA ESA” MENGADILI : Menghukum kedua belah pihak untuk mentaati dan melaksanakan perjanjian perdamaian yang telah disepakati (isi perdamaiannya yaitu pihak Theresia sepakat menyerahkan sertifikat itu kepada pihak Dawir). Apanya kira-kira yang digelapkan gan? Sertifikatnyakah yang digelapkan? Padahal sertifikatnya sudah berada di Dawir sesuai ketetapan pengadilan. Yang ane bingung gan mengapa si turut tergugat (dalam hal ini Rudy Doomputra) tidak dilibatkan oleh Hakim Mediator ya gan. Dalam hal ini yang bego siapa menurut agan dan aganwati? Theresia, Rudi Dawir, Rudi Doomputra atau pihak pengadilan gan? Harusnya pihak pengadilan dalam hal ini hakim mediator sudah harus memandang efek hukum kebelakangan hari gan. Itulah kualitas aparatur negara kita gan. (mengapa aparatur kita begitu gan? Sori gan agak nyimpang sedikit ya. Dulu gan sebelum 2011 penerimaan aparat negara kita umumnya direkrut secara siluman gan. Jadi yang duduk menjadi aparatus di negeri kita saat ini adalah orang yang punya uang, yang punya koneksi dan sedikit orang yang benar-benar masuk secara bersih karena mampu atau karena nasib. Ane termasuk orang yang bernasib atau mungkin mampu itu gan karena saya tidak punya uang dan tidak punya koneksi. Jadi yang duduk di pemerintahan kita ini adalah orang yang salah di tempat yang salah. Parah kan gan. Sedangkan orang yang benar ditempat yang salah aja = salah, orang yang salah ditempat yang benar = salah. Apalagi orang yang salah di tempat yang salah gan. Hancur ga itu gan. Tapi setelah 2011 sampai sekarang sudah jauh lebih baik gan sudah banyak orang di kabinet yang bermutu termasuk Wamenkumham Denny Indrayana -Bos ane gan- dan Wamen PAN RB Eko Prasojo gan yang bertanggung jawab terhadap rekruitmen PNS. Tapi efek perubahan itu baru akan terasa 10 - 20 tahun mendatang tapi secara internal sih udah kerasa gan, rekruitan baru ini beda gan, mereka mampu dan sanggup dan berintegritas mudah-mudahan mereka tetap seperti itu tapi untuk masyarakat belum kerasa banget gan).
Yang ane lebih bingung lagi gan mengapa Kepolisian dan Kejaksaan sampai bisa menetapkan Ibu ini menjadi tersangka. Memang penetapan tersangka itu adalah kewenangan sepenuhnya oleh penyidik sih gan. Tetapi ya kira-kira dong gan masa Dawir yang menipu malah pembuat akta yang di tuduh melakukan penggelapan. Untuk menjadi terpidana itu hakim harus memenuhi syarat loh gan harus ada minimal ada 2 alat bukti plus keyakinan hakim menurut pasal 184 KUHAP. Sampai sekarang ane masih bingung gan kira-kira bukti permulaa apa yang membuat si ibu ini menjadi tersangka. Menurut KUHAP alat bukti itu seperti berikut gan :
1. Keterangan saksi
2. Keterangan ahli
3. Surat
4. Petunjuk
5. keterangan terdakwa
Menurut logika ane tidak ada satu unsur pembuktian pun yang bisa membuat ibu ini menjadi tersangka gan kecuali ada keterangan saksi palsu, dan keterangan ahli palsu gan. Kalo surat dan petunjuk jelas tidak ada gan apalagi keterangan terdakwa. Jelas-jelas menurut ane ranah perkara ini bukan pidana melainkan perdata gan.
Sampai sekarang ibu ini udah ditahan berbulan-bulan gan, tidak tau prosesnya akan berakhir berita terakhir yang ane tau, saksi yang di hadapkan ke pengadilan tidak menghadiri sidang gan sehingga Suami ibu ini mengamuk di pengadilan sampai membanting laptop gan. Ntar bisa-bisa suaminya dipidana lagi gan Contemp of Court. Padahal anaknya masi ada kecil gan masi ada yang (kalu tidak salah) masih SD atau SMP. Apa yang menjadi pertimbangan penahanan beliau juga tidak kalah mengherankannya gan. Alasan penahanan menurut aturan yang berlaku ya gan:
1. dikhawatirkan akan menghilangkan atau merusak barang bukti (tidak mungkin karena barang buktinya ada di Pihak Dawir yaitu sertifikat).
2. Akan melarikan diri (bagaimana mau melarikan diri pekerjaan, keluarga dan harta bendanya ada di Papua sini pasti bila melarikan akan cepat tercium indikasinya gan. Misalnya pertama-tama dipindahkan dulu sekolah anaknya, dijual dulu rumahnya dll. Pasti cepat tercium)
3. Mengulangi tindak pidana tersebut (menurut ane kecil kemungkinan gan)
Analisa Hukum menurut ane gan.
Perkara ini murni PERDATA gan. Ataupun bila pidana yang akan dipidana adalah pihak Hengky Dawir dengan sangkaan penipuan (tapi ini juga kecil kemungkinan karena ane ga tau siapa yang menipu dan siapa yang ditipu dan tidak ada sangkut pautnya ke Theresia).
Jual beli yang terjadi antara Dawir dan Rudy itu menurut ane sudah terjadi gan dibuktikan oleh kwitansi yang ditanda tangani oleh Dawir atas jual beli tersebut dan sah tetapi dibawah tangan (liat di google artinya gan ya) sehingga kekuatan hukumnya lemah gan. Tapi jual beli itu menjadi cacat karena sudah terjadi jual beli sebelumnya yang otentik antara Dawir dengan Syaruddin oleh notaris Lilis Heryeni. Jadi bila diperkarakan secara perdata kemanapun maka pihak Rudy Doomputra akan kalah. Menurut ane gan yang mustinya di perkarakan itu adalah Dawir tetapi mengapa Theresia? Itu yang sampai sekarang ana bingung-sumingung gan. Menurut ane pasti ada yang tidak bered dengan pendegakan hukum kepada ibu ini gan, baik dari kepolisian, kejaksaan dan pengadilan. Walaupun ane tidak bisa membuktikannya tapi ane tidak takut gan untuk mengatakan itu karena itulah yang banyak terjadi di negara kita tercinta ini. Kalo mau bukti berikan saja ane kewenangan seprti apa yang dimiliki oleh penegak hukum seperti polisi dan KPK pasti ane pasti bisa buktikan bahwa ada yang tak beres.
Begitu aja unek-unek ane gan mudah-mudahan ini jangan terjadi sama kita gan.
Note:
Doa ane gan mudah-mudahan KUHAP yang baru secepatnya di undangkan sehingga penetapan penahanan jangan kewenangan polisi lagilah gan. Menurut KUHAP yang baru memang ada hakim komisaris yang punya kewenangan untuk menetapkan penahanan. Tapi sama aja gan ya kalo hakim komisarisnya ntar juga brengsek sama aja dari mulut buaya pindah ke mulut harimau. Intinya sih integritas aja gan ya. Due Process of law masih jauh gan arbitrary prosess masih menguasai gan. Mari berdoa bersama-sama gan agar mereka di luruskan jalannya menuju ke surga. Setau ane pihak Theresia juga sudah bersurak kepada banyak petinggi negara ini gan termasuk ketua MA, Kapolri, Kejagung, Mahkamah Yudisial sampai kepada Bang Karni Ilyas tentang kasus ini. Dont try this at home ya gan. Sebagai newbie mohon maaf atas kelancangan ane gan.
Perkenalkan ane namanya Jhon, dari Jayapura Papua dan ane juga termasuk Pegawai Pemerintah Gan tepatnya di Kementerian Hukum dan HAM, pekerjaan ane yang paling utama Menyuluh Hukum ke desa-desa/kampung dan kelurahan gan dan juga sebagai panitia pengawas bantuan hukum gan, memastikan Bantuan Hukum yang diberikan oleh Advokat dari OBH yang sudah berkontrak dengan kita melakukan segala sesuatunya dengan benar. Ini treat ane yang pertama dan ane juga termasuk kaskus addicted tapi baru kali ini ane berhasil menjadi member kaskus, itupun setelah satu harian coba dan mencoba untuk punya akun gan. Hal yang melatarbelakangi Ane begitu ingin jadi member yaitu karena ane mau berbagi cerita tentang betapa ketidakadilan terjadi terhadap warga negara Indonesia kita ini. Daripada dipikirin sendiri kan gan? Siapa tau agan/aganwati bisa bantu. Betapa negara ini melalui lembaganya menjadi hewan yang mencelakai anak-anaknya gan.
Apabila Agan dan Aganwati sekalian pernah membaca bukunya pakde E.A. Pamungkas berjudul Peradilan Sesat (membongkar kesesatan hukum di Indonesia), maka agan/aganwati akan menemukan betapa banyak kesesatan penerapan hukum di negara yang kita cintai ini gan. Betapa tidak gan, orang yang tidak berbuat apa-apa bisa-bisa tiba-tiba menjadi Terpidana seperti Sengkon & Karta (berdua dipidanan penjara 12 dan 7 tahun tapi 4 tahun setelah berada di penjara, mereka bertemu dengan pembunuh aslinya di dalam penjara untuk kasus yang berbeda, supaya lebih jelas di googling gan ya) juga Kasus Alta yang di dakwa membunuh anaknya padahal setelah sekian lama kemudian anaknya nongol gan (alias tidak mati gan melainkan hidup bila ane tak salah anaknya pergi jadi TKI di malaysia ketika disangka mati itu gan) tapi si Altanya udah kadung di penjara gan dengan keputusan yang berkekuatan hukum tetap/inkracht. Di buku itu banyak gan diceritakan peradilan sesat dan ane yakin itu ibarat puncak gunung es saja gan di puncaknya aja keliatan, pasti lebih banyak lagi peradilan sesat yang terjadi di negeri tercinta ini dan ini[B] JUGA BISA TERJADI KE KITA GAN dan saran ane agan-agan dan aganwati sekalian baca deh bukunya dan buku-buku lain mengenai hukum, kita kudu melek hukum supaya meminimalisir terjadinya ketidakadilan hukum sama kita. Agan/Aganwati tau sendiri kan tentang Integritas para penegak hukum kita. Ada uang keadilan pun tergadaikan.
Kurang lebih seperti hal diatas terjadi gan di depan mata ane korbannya malah orang yang tau hukum gan (kalau yang tau hukum aja bisa kena apalagi kita kan gan?), sebenarnya si korban ini tidak kenal ane gan, tapi ane kenal dia karena dia seorang Notaris yang di kenal di kota ane ini gan namanya THERESIA PONTO, SH dan kasusnya saya ikuti gan beberapa kali muncul di media lokal Jayapura. Rasa empati saya tersentuh gan, apalagi saya tahu orang ini penyantun gan, pernah ane ketemu dengan ibu ini di suatu panti asuhan dia tidak segan-segan memberikan santunan gan berupa beras, makanan cepat saji dan baju-baju bekas gan. Walau tidak pernah secara langsung berbicara dengan dia saya yakin ibu ini orangnya peduli gan.
Awal kisahnya begini gan...
(Sebenarnya budel ceritanya yang terkumpul di ane banyak gan ratusan halaman, tetapi ane ringkas aja ye kalo mau budelnya ntar ane fotokopi, dan ane kirim ke alamat agan dan aganwati sekalian gratis tanpa onkir)
Ceritanya begini gan...cekidcrot...
Cerita ini berawal sepakatnya antara dua pihak untuk melakukan jual beli tanah gan. Penjualnya bernama HENGKI DAWIR dan Calon Pembelinya bernama RUDY DOOMPUTRA. Sedikit ane narasikan ya gan mereka berdua ini.
HENGKY DAWIR ini seorang pemilik hak ulayat di daerah Entrop gan di Jayapura Selatan. Jadi di Papua itu gan menurut aturan yang ada tanpa pelepasan ulayat, sertifikat tidak bisa dikeluarkan oleh BPN gan. Jadi baik pelepasan adat maupun sertifikat kekuatan hukumnya sama gan.
RUDY DOOMPUTRA orang tajir gan, salah seorang makhluk tuhan paling tajir di Papua gan, atau mungkin juga beliau ini orang tertajir gan di Papua sini. Menurut isu yang berkembang dari mulut ke mulut gan beliau ini mempunyai tanah banyak dan berbagai macam usaha gan, ane gak tau pasti seberapa banyak hartanya gan, tapi yang pasti beliau ini lebih kaya dari ane gan, dan selentingan yang ane dengar juga beliau ini beberapa kali bersidang di pengadilan karena masalah tanah termasuk dengan Salah seorang manusia tertajir di Jayapura sini gan yang punya usaha PT Sinar Mas, nama pengusahanya ane ga hapal gan.
1. 28 Maret 2011 (awal cerita ini mulai gan) : salah satu staf Rudi Doomputra bernama Eng-Eng menghubungi staf dari ibu notaris Theresia ini gan nama stafnya Netty untuk meminta jadwal bertemu dengan si ibu Notaris tapi tidak ketemu gan karena katanya (menurut surat ibu ini yang ditujukan Ketua MA RI, fotokopi dokumennya ada di ane gan karena ane ingin mempelajari kasus ini makanya ane berusaha cari data-data kasus ini. Dari siapa ane dapat surat itu bisalah saya rahasiakan ya gan ya karena menyangkut keselamatan orang gan. Ane sih udah siap menghadapi resiko apapun dengan tulisan ane ini gan, prinsip ane gan sekali hidup dan sekali juga mati daripada liat ketidakadilan tersus-menerus. Tapi gan kalo ada apa-apa dengan saya, agan dan aganwati doakan ya supaya anak ane dan istri ane selamat ya gan. Anak ane masi satu dan masi balita gan, istri ane juga masi satu gan mudah-mudahan ga nambah lagi susah gan biayainya kalo lebih dari satu. Baik anak dan istri ane dua-duanya cantik gan)
29 Maret 2011 : Penjual (Hengky Dawir) dan calon pembeli (Rudy Doomputra) secara bersama-sama mendatangi kantor notaris Theresia Ponto gan. Tapi mereka hanya bertemu dengan stafnya bu notaris si Netty itu tadi gan. Kemudian si calon pembeli (Rudy) ini memaksakan kehendak harus menandatangani akta jual beli pada saat itu juga, kemudian si Netty ini menelepon bosnya perihal tersebut, dan bosnya suruh supaya ditunggu 30 – 45 menit ternyata Si Rudy Doomputra ini tidak mau menunggu gan (namanya orang tajir ya, time is money gan) dan menandatangani blanko kosong tanpa memberi kesempatan kepada si Netty untuk membuat Draft Akta Jual Beli.
Pada saat itu juga Rudy Doomputra secara bersama-sama dengan Hengky Dawir menyerahkan 2 (dua) buku asli sertifikat Hak Milik Nomor 02298 dan 02299 juga fotokopi KTP Hengky Dawir dan istrinya. Padahal persyaratan pembuatan akta ada banyak gan diantaranya:
- KK Penjual
- Akta Nikah Penjual
- NPWP Penjual PBB Tanah dimaksud sampai pada tahun penjualan.
- NPWP Pembeli
- Bukti Kwitansi jual beli. (pengalaman ane gan jual beli tanah itu tidak langsung dikasih kontan gan tetapi ane dikasih panjar dulu untuk mengantisipasi cidera janji (wanprestasi) tetapi kuitansinya disesuaikan dengan harga yang sudah disepakati gan, nah setelah akta jual belinya selesai dibuat oleh notaris kemudian dilunaskan. Tapi dalam kasus ini pembelinya sudah melunaskan tanah itu gan seharga Rp 555.050.000)
Untuk refrensi agan dan aganwati bisa lihat ini
• Pasal 21 dan 26 UU Pokok Agraria mengenai keharusan memberikan identitas berupa KK dan KTP (UU Nomor 5 tahun 1960)
• Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-35/PJ/2008 tentang Kewajiban Pemilikan NPWP Dalam Rangka Pengalihan Hak atas Tanah/Bangunan
• Agan juga ane sarankan baca ini. Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2008 Tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 1994 Tentang Pembayaran Pajak Penghasilan Atas Penghasilan Dari Pengalihan Hak Atas Tanah Dan/Atau Bangunan) dan pajak atau Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).
(Jadi bila para notaris mengeluarkan sertifikat tanpa mengikuti persyaratan yang sudah digariskan maka si notaris itu melanggar peraturan diatas itu gan)
Tapi Rudy Doomputra memberitahu bahwa semua dokumen pendukung yang diminta sementara sedang di fotokopi dan akan segera diantar ke Kantor Theresia pada hari itu juga (29 Maret 2011). Dan anehnya gan waktu memberikan sertifikat tanah itu yang memberikan adalah si Rudy Doomputra padahal dia masi calon pembeli kan gan? Harusnya yang memberikan sertifikat itu lajimnya yang memberikan adalah si penjual (Hengky Dawir), dan Rudy Doomputra ini memaksa staf nya bu notaris supaya tanda terima atas nama Rudy Doomputra,maka dibuatlah tanda terima atas nama Rudy Doomputra dan secara lisan si Netty bertanya kepada Hengky Dawir dan Hengky menyatakan ikutilah apa maunya Rudy.
2. 30 Maret 2011 : (Disinilah permasalahan itu terjadi gan), Hengky Dawir sebagai penjual secara sepihak memberikan surat pembatalan gan dengan alasan bahwa si Dawir ini telah pernah menjual tanah itu (objek yang sama) kepada seseorang bernama Syaruddin (Anggota Polri Gan). Kemudian si Netty memberitahukan pembatalan itu kepada Eng-Eng karena HP nya Rudy tidak aktif pada hari itu juga.
3. 15 April 2014 : Fotokopi PBB (sebagai salah satu syarat pembuatan akta jual beli) 2011 diserahkan, tetapi Netty memberitahukan kepada Rudy Doomputra bahwa Akta Jual Beli tidak dapat diproses karena tidak memenuhi syarat sahnya perjanjian sebagaimana diatur dalam pasal 1320 BW/KUHPerdata yaitu tidak ada kesepakatan para pihak untuk mengikatkan diri (karena Hengky Dawir sudah membatalkan untuk menjual tanah itu).
4. 26 April 2014 : atas inisiatif baik dari Theresia Ponto memanggil para pihak yang terkait itu yaitu : Rudy (calon Pemberli), Hengky (Penjual) dan Syahruddin (pembeli I). Hengky didampingi adiknya Timo Dawir dan Syahruddin didampingi Advokat bernama Sihar Tobing. Pada saat itulah Rudy memberikan kopi kwitansi yang ditandatangani Hengky. Dan menurut keterangan Hengky dia tidak pernah menerima uang sebanyak yang ada di kuitansi itu, melainkan hanya sebesar kurang lebih Rp 100 juta saja, tetapi Rudy memberikan kuitansi kosong untuk ditandatangani. (ane bingung gan siapa yang penipu dan siapa yang tertipu diantara kedua pihak penjual dan pembeli ini) Pada akhirnya tidak ada kesepakatan diantara para pihak dan notaris menahan kedua sertifikat tersebut dan menganjurkan kepada para pihak untuk menempuh jalur hukum memperjelas siapa yang berwenang atas sertifikat tersebut.
5. 1 Juni 2014 Dawir menggugat secara perdata Theresia dan Rudy, dan oleh hakim diberikan mediasi dan pada saat itu hakim mediator menegur Theresia Ponto mengapa menahan sertifikat yang masih sah atas nama Hengky Dawir. Theresia menjelaskan duduk permasalahannya kepada hakim mediator dan Hakim memberitahukan kepada Theresia bahwa tidak bisa memproses Akta Jual Beli bila persyaratan tidak lengkap. Kemudian keluarlah penetapan pengadilan atas akta van dading (akta perdamaian) supaya Theresia Ponto mengembalikan sertifikat tersebut kepada Hengky Dawir. (Dalam hal ini menurut pandangan hukum ane Theresia sudah bertindak benar dengan tidak memberikan sertifikat tersebut dengan sembarangan melainkan dengan ketetapan pengadilan)
Tapi yang aneh bin ajaib gan, Rudy Doomputra malah menuntut Theresia Ponto sebagai Notaris dengan pasal penggelapan padahal yang berhasil menipu dia adalah Hengky Dawir. Padahal Theresia mengikuti apa yang sudah menjadi ketetapan pengadilan. Ketetapan pengadilan mengatakan kira-kira demikian gan “DEMI KEADILAN BERDASARKAN TUHAN YANG MAHA ESA” MENGADILI : Menghukum kedua belah pihak untuk mentaati dan melaksanakan perjanjian perdamaian yang telah disepakati (isi perdamaiannya yaitu pihak Theresia sepakat menyerahkan sertifikat itu kepada pihak Dawir). Apanya kira-kira yang digelapkan gan? Sertifikatnyakah yang digelapkan? Padahal sertifikatnya sudah berada di Dawir sesuai ketetapan pengadilan. Yang ane bingung gan mengapa si turut tergugat (dalam hal ini Rudy Doomputra) tidak dilibatkan oleh Hakim Mediator ya gan. Dalam hal ini yang bego siapa menurut agan dan aganwati? Theresia, Rudi Dawir, Rudi Doomputra atau pihak pengadilan gan? Harusnya pihak pengadilan dalam hal ini hakim mediator sudah harus memandang efek hukum kebelakangan hari gan. Itulah kualitas aparatur negara kita gan. (mengapa aparatur kita begitu gan? Sori gan agak nyimpang sedikit ya. Dulu gan sebelum 2011 penerimaan aparat negara kita umumnya direkrut secara siluman gan. Jadi yang duduk menjadi aparatus di negeri kita saat ini adalah orang yang punya uang, yang punya koneksi dan sedikit orang yang benar-benar masuk secara bersih karena mampu atau karena nasib. Ane termasuk orang yang bernasib atau mungkin mampu itu gan karena saya tidak punya uang dan tidak punya koneksi. Jadi yang duduk di pemerintahan kita ini adalah orang yang salah di tempat yang salah. Parah kan gan. Sedangkan orang yang benar ditempat yang salah aja = salah, orang yang salah ditempat yang benar = salah. Apalagi orang yang salah di tempat yang salah gan. Hancur ga itu gan. Tapi setelah 2011 sampai sekarang sudah jauh lebih baik gan sudah banyak orang di kabinet yang bermutu termasuk Wamenkumham Denny Indrayana -Bos ane gan- dan Wamen PAN RB Eko Prasojo gan yang bertanggung jawab terhadap rekruitmen PNS. Tapi efek perubahan itu baru akan terasa 10 - 20 tahun mendatang tapi secara internal sih udah kerasa gan, rekruitan baru ini beda gan, mereka mampu dan sanggup dan berintegritas mudah-mudahan mereka tetap seperti itu tapi untuk masyarakat belum kerasa banget gan).
Yang ane lebih bingung lagi gan mengapa Kepolisian dan Kejaksaan sampai bisa menetapkan Ibu ini menjadi tersangka. Memang penetapan tersangka itu adalah kewenangan sepenuhnya oleh penyidik sih gan. Tetapi ya kira-kira dong gan masa Dawir yang menipu malah pembuat akta yang di tuduh melakukan penggelapan. Untuk menjadi terpidana itu hakim harus memenuhi syarat loh gan harus ada minimal ada 2 alat bukti plus keyakinan hakim menurut pasal 184 KUHAP. Sampai sekarang ane masih bingung gan kira-kira bukti permulaa apa yang membuat si ibu ini menjadi tersangka. Menurut KUHAP alat bukti itu seperti berikut gan :
1. Keterangan saksi
2. Keterangan ahli
3. Surat
4. Petunjuk
5. keterangan terdakwa
Menurut logika ane tidak ada satu unsur pembuktian pun yang bisa membuat ibu ini menjadi tersangka gan kecuali ada keterangan saksi palsu, dan keterangan ahli palsu gan. Kalo surat dan petunjuk jelas tidak ada gan apalagi keterangan terdakwa. Jelas-jelas menurut ane ranah perkara ini bukan pidana melainkan perdata gan.
Sampai sekarang ibu ini udah ditahan berbulan-bulan gan, tidak tau prosesnya akan berakhir berita terakhir yang ane tau, saksi yang di hadapkan ke pengadilan tidak menghadiri sidang gan sehingga Suami ibu ini mengamuk di pengadilan sampai membanting laptop gan. Ntar bisa-bisa suaminya dipidana lagi gan Contemp of Court. Padahal anaknya masi ada kecil gan masi ada yang (kalu tidak salah) masih SD atau SMP. Apa yang menjadi pertimbangan penahanan beliau juga tidak kalah mengherankannya gan. Alasan penahanan menurut aturan yang berlaku ya gan:
1. dikhawatirkan akan menghilangkan atau merusak barang bukti (tidak mungkin karena barang buktinya ada di Pihak Dawir yaitu sertifikat).
2. Akan melarikan diri (bagaimana mau melarikan diri pekerjaan, keluarga dan harta bendanya ada di Papua sini pasti bila melarikan akan cepat tercium indikasinya gan. Misalnya pertama-tama dipindahkan dulu sekolah anaknya, dijual dulu rumahnya dll. Pasti cepat tercium)
3. Mengulangi tindak pidana tersebut (menurut ane kecil kemungkinan gan)
Analisa Hukum menurut ane gan.
Perkara ini murni PERDATA gan. Ataupun bila pidana yang akan dipidana adalah pihak Hengky Dawir dengan sangkaan penipuan (tapi ini juga kecil kemungkinan karena ane ga tau siapa yang menipu dan siapa yang ditipu dan tidak ada sangkut pautnya ke Theresia).
Jual beli yang terjadi antara Dawir dan Rudy itu menurut ane sudah terjadi gan dibuktikan oleh kwitansi yang ditanda tangani oleh Dawir atas jual beli tersebut dan sah tetapi dibawah tangan (liat di google artinya gan ya) sehingga kekuatan hukumnya lemah gan. Tapi jual beli itu menjadi cacat karena sudah terjadi jual beli sebelumnya yang otentik antara Dawir dengan Syaruddin oleh notaris Lilis Heryeni. Jadi bila diperkarakan secara perdata kemanapun maka pihak Rudy Doomputra akan kalah. Menurut ane gan yang mustinya di perkarakan itu adalah Dawir tetapi mengapa Theresia? Itu yang sampai sekarang ana bingung-sumingung gan. Menurut ane pasti ada yang tidak bered dengan pendegakan hukum kepada ibu ini gan, baik dari kepolisian, kejaksaan dan pengadilan. Walaupun ane tidak bisa membuktikannya tapi ane tidak takut gan untuk mengatakan itu karena itulah yang banyak terjadi di negara kita tercinta ini. Kalo mau bukti berikan saja ane kewenangan seprti apa yang dimiliki oleh penegak hukum seperti polisi dan KPK pasti ane pasti bisa buktikan bahwa ada yang tak beres.
Begitu aja unek-unek ane gan mudah-mudahan ini jangan terjadi sama kita gan.
Note:
Doa ane gan mudah-mudahan KUHAP yang baru secepatnya di undangkan sehingga penetapan penahanan jangan kewenangan polisi lagilah gan. Menurut KUHAP yang baru memang ada hakim komisaris yang punya kewenangan untuk menetapkan penahanan. Tapi sama aja gan ya kalo hakim komisarisnya ntar juga brengsek sama aja dari mulut buaya pindah ke mulut harimau. Intinya sih integritas aja gan ya. Due Process of law masih jauh gan arbitrary prosess masih menguasai gan. Mari berdoa bersama-sama gan agar mereka di luruskan jalannya menuju ke surga. Setau ane pihak Theresia juga sudah bersurak kepada banyak petinggi negara ini gan termasuk ketua MA, Kapolri, Kejagung, Mahkamah Yudisial sampai kepada Bang Karni Ilyas tentang kasus ini. Dont try this at home ya gan. Sebagai newbie mohon maaf atas kelancangan ane gan.
0
3.8K
12


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan