- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Saking Banyaknya Unjuk Rasa, Ketua DPRD Bikin Aturan untuk Pendemo


TS
mas.wowo
Saking Banyaknya Unjuk Rasa, Ketua DPRD Bikin Aturan untuk Pendemo
http://regional.kompas.com/read/2014...campaign=Kknwp
Yang begini mau dipercaya kita mewakili kita pilih kepala daerah?
Quote:
News / Regional
Saking Banyaknya Unjuk Rasa, Ketua DPRD Bikin Aturan untuk Pendemo
Sabtu, 20 September 2014 | 19:16 WIB
KOMPAS.com/TAUFIQURRAHMAN

Aktivis BEM Universitas Madura, gelar aksi tolak RUU Pilkada ke DPRD Pamekasan. Mereka mendesak fraksi koalisi merah putih minta maaf kepada rakyat karena mendukung pengesahan RUU Pilkada.
PAMEKASAN, KOMPAS.com - Ketua sementara DPRD Pamekasan, Halili, membuat aturan tentang pembatasan penyampaian aspirasi oleh masyarakat ke kantor DPRD Pamekasan. Aturan itu dibuat dengan alasan karena terlalu seringnya aksi unjuk rasa ke kantor DPRD Pamekasan yang dilakukan oleh sekelompok masyarakat, mahasiswa dan lembaga swadaya masyarakat (LSM).
Dalam aturan tersebut, bagi masyarakat yang akan menyampaikan aspirasinya ke DPRD Pamekasan,harus melampirkan kepemilikan akte notaris kelembagaan. Jika tidak memiliki akte notaris, maka DPRD Pamekasan akan menolaknya.
“Kalau tidak diatur demikian, banyak aksi unjuk rasa yang jumlah massanya sedikit dan aspirasi yang disampaikan bisa diselesaikan dengan audiensi,” kata Halili, Sabtu (20/9/2014).
Kebijakan pria yang juga adik kandung Bupati Pamekasan ini lalu menuai protes dan sejumlah kalangan masyarakat dan aktivias mahasiswa. Salah satunya dari Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Pamekasan.
Ahmad Kusairi, ketua PMII Pamekasan mengatakan, aturan itu membuat wakil rakyat menjauh dari rakyatnya. Seharusnya, DPRD sebagai institusi perwakilan rakyat harus membuka selebar-lebarnya keran aspirasi masyarakat.
“Kalau aspirasi harus disampaikan secara kaku dengan akte notaris, maka DPRD sudah membungkam suara rakyat,” kata Kusairi.
Koordintor Lembaga Kajian dan Advokasi Rakyat (LekRa) Madura, Fauzi, menuturkan, adanya DPRD itu karena adanya rakyat. Kalau rakyat dibatasi untuk menyampaikan aspirasi, maka dewan kemudian mau menampung aspirasi siapa.
“Kami sangat keberatan dengan aturan itu. Otak ketua sementara DPRD Pamekasan harus dicuci bersih agar tidak semena-mena membuat aturan,” ungjkap Fauzi.
Aturan itu, menurut Munaji, salah satu anggota Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) bukanlah keputusan kelembagaan DPRD Pamekasan. Sebab aturan itu hanya dibuat sendiri oleh Ketua Sementara DPRD Pamekasan, Halili.
Seharusnya jika itu menjadi keputusan kelembagaan DPRD Pamekasan, semua anggota DPRD Pamekasan dilibatkan dalam membuat aturan tersebut.
“Belum pernah ada pembahasan bersama dengan 45 anggota DPRD Pamekasan tentang pembatasan penyampaian aspirasi ke DPRD Pamekasan. Itu keputusan sepihak,” ujar Munaji.
Munaji juga mengaku keberatan dengan aturan Ketua Sementara DPRD Pamekasan itu. Seharusnya, DPRD Pamekasan menjadi rumah besar aspirasi masyarakat Pamekasan. Tanpa adanya aspirasi masyarakat, gedung DPRD Pamekasan akan sepi dan dewannya tidak akan bekerja dengan maksimal.
Saking Banyaknya Unjuk Rasa, Ketua DPRD Bikin Aturan untuk Pendemo
Sabtu, 20 September 2014 | 19:16 WIB
KOMPAS.com/TAUFIQURRAHMAN

Aktivis BEM Universitas Madura, gelar aksi tolak RUU Pilkada ke DPRD Pamekasan. Mereka mendesak fraksi koalisi merah putih minta maaf kepada rakyat karena mendukung pengesahan RUU Pilkada.
PAMEKASAN, KOMPAS.com - Ketua sementara DPRD Pamekasan, Halili, membuat aturan tentang pembatasan penyampaian aspirasi oleh masyarakat ke kantor DPRD Pamekasan. Aturan itu dibuat dengan alasan karena terlalu seringnya aksi unjuk rasa ke kantor DPRD Pamekasan yang dilakukan oleh sekelompok masyarakat, mahasiswa dan lembaga swadaya masyarakat (LSM).
Dalam aturan tersebut, bagi masyarakat yang akan menyampaikan aspirasinya ke DPRD Pamekasan,harus melampirkan kepemilikan akte notaris kelembagaan. Jika tidak memiliki akte notaris, maka DPRD Pamekasan akan menolaknya.
“Kalau tidak diatur demikian, banyak aksi unjuk rasa yang jumlah massanya sedikit dan aspirasi yang disampaikan bisa diselesaikan dengan audiensi,” kata Halili, Sabtu (20/9/2014).
Kebijakan pria yang juga adik kandung Bupati Pamekasan ini lalu menuai protes dan sejumlah kalangan masyarakat dan aktivias mahasiswa. Salah satunya dari Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Pamekasan.
Ahmad Kusairi, ketua PMII Pamekasan mengatakan, aturan itu membuat wakil rakyat menjauh dari rakyatnya. Seharusnya, DPRD sebagai institusi perwakilan rakyat harus membuka selebar-lebarnya keran aspirasi masyarakat.
“Kalau aspirasi harus disampaikan secara kaku dengan akte notaris, maka DPRD sudah membungkam suara rakyat,” kata Kusairi.
Koordintor Lembaga Kajian dan Advokasi Rakyat (LekRa) Madura, Fauzi, menuturkan, adanya DPRD itu karena adanya rakyat. Kalau rakyat dibatasi untuk menyampaikan aspirasi, maka dewan kemudian mau menampung aspirasi siapa.
“Kami sangat keberatan dengan aturan itu. Otak ketua sementara DPRD Pamekasan harus dicuci bersih agar tidak semena-mena membuat aturan,” ungjkap Fauzi.
Aturan itu, menurut Munaji, salah satu anggota Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) bukanlah keputusan kelembagaan DPRD Pamekasan. Sebab aturan itu hanya dibuat sendiri oleh Ketua Sementara DPRD Pamekasan, Halili.
Seharusnya jika itu menjadi keputusan kelembagaan DPRD Pamekasan, semua anggota DPRD Pamekasan dilibatkan dalam membuat aturan tersebut.
“Belum pernah ada pembahasan bersama dengan 45 anggota DPRD Pamekasan tentang pembatasan penyampaian aspirasi ke DPRD Pamekasan. Itu keputusan sepihak,” ujar Munaji.
Munaji juga mengaku keberatan dengan aturan Ketua Sementara DPRD Pamekasan itu. Seharusnya, DPRD Pamekasan menjadi rumah besar aspirasi masyarakat Pamekasan. Tanpa adanya aspirasi masyarakat, gedung DPRD Pamekasan akan sepi dan dewannya tidak akan bekerja dengan maksimal.
Yang begini mau dipercaya kita mewakili kita pilih kepala daerah?

Diubah oleh mas.wowo 20-09-2014 19:25
0
2.9K
Kutip
26
Balasan


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan