- Beranda
- Komunitas
- Entertainment
- The Lounge
Setengah Anggota DPRD Gadaikan SK untuk Dapat Pinjaman dari Bank


TS
johnmontague
Setengah Anggota DPRD Gadaikan SK untuk Dapat Pinjaman dari Bank
Anggota DPRD Banten Gadaikan SK untuk Dapat Kredit Bank

ilustrasi

ilustrasi
Quote:
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Banten yang baru saja dilantik pada 1 September lalu diketahui banyak yang menggadaikan surat keterangan (SK) pengangkatannya ke bank.
"Ada sekitar 50 persen anggota dewan yang mengajukan pinjaman ke Bank Jabar Banten (BJB)," kata Asep Rakhmatullah, pimpinan sementara DPRD Provinsi Banten, saat ditemui di ruangan kerjanya, Senin (15/9/2014).
Anggota DPRD Banten berjumlah 85 orang. Jika setengahnya yang meminjam, berarti ada sekitar 40-43 anggota DPRD yang telah menggadaikan SK anggota DPRD ke BJB.
"Tidak menutup kemungkinan akan ada peminjaman dari anggota dewan lainnya," lanjutnya.
Menurut politisi PDIP itu, penggadaian SK tersebut tak melanggar aturan dan pengaruhnya terhadap kinerja tidak begitu besar. Tetapi, akan kembali lagi pada mental anggota DPRD soal bertanggung jawab atau tidak terhadap tugasnya di partai dan fraksi.
"Untuk penilaian kinerja, karena potongan (cicilan pembayaran utang) tersebut, diserahkan ke partai. Karena pastinya kan ada penilaian dari partai," terangnya.
Asep mengatakan setiap anggota dewan meminjam ke BJB antara Rp 100 juta sampai Rp 500 juta dengan masa pelunasan hingga empat tahun lamanya. Setelah dikurangi potongan partai dan pembayaran utang, setiap anggota DPRD bisa menyisakan antara Rp 5 juta sampai Rp 7 juta. Cicilan pinjaman ke BJB sendiri antara Rp 5 juta sampai Rp 10 juta per bulan.
Asep pun mengaku bahwa dirinya mengajukan pinjaman ke BJB untuk biaya renovasi rumah dan kuliah anaknya.
"Syaratnya SK, akte nikah, Kartu Keluarga (KK), copy KTP, rekomendasi dari pimpinan sementara, dan surat dari kesekretariatan dewan," sambungnya.
Dengan gaji anggota DPRD Provinsi Banten sebesar Rp 20 juta, pinjaman ke BJB tersebut bisa saja digunakan untuk membayar utang selama masa kampanye legislatif.
"Untuk mengembalikan modal kampanye, bisa iya bisa tidak, karena persoalan kampanye itu juga kan mengeluarkan energi. Mungkin ada yang untuk mengembalikan utang kampanye, tapi itu tidak bisa digeneralisir," tegasnya.
"Ada sekitar 50 persen anggota dewan yang mengajukan pinjaman ke Bank Jabar Banten (BJB)," kata Asep Rakhmatullah, pimpinan sementara DPRD Provinsi Banten, saat ditemui di ruangan kerjanya, Senin (15/9/2014).
Anggota DPRD Banten berjumlah 85 orang. Jika setengahnya yang meminjam, berarti ada sekitar 40-43 anggota DPRD yang telah menggadaikan SK anggota DPRD ke BJB.
"Tidak menutup kemungkinan akan ada peminjaman dari anggota dewan lainnya," lanjutnya.
Menurut politisi PDIP itu, penggadaian SK tersebut tak melanggar aturan dan pengaruhnya terhadap kinerja tidak begitu besar. Tetapi, akan kembali lagi pada mental anggota DPRD soal bertanggung jawab atau tidak terhadap tugasnya di partai dan fraksi.
"Untuk penilaian kinerja, karena potongan (cicilan pembayaran utang) tersebut, diserahkan ke partai. Karena pastinya kan ada penilaian dari partai," terangnya.
Asep mengatakan setiap anggota dewan meminjam ke BJB antara Rp 100 juta sampai Rp 500 juta dengan masa pelunasan hingga empat tahun lamanya. Setelah dikurangi potongan partai dan pembayaran utang, setiap anggota DPRD bisa menyisakan antara Rp 5 juta sampai Rp 7 juta. Cicilan pinjaman ke BJB sendiri antara Rp 5 juta sampai Rp 10 juta per bulan.
Asep pun mengaku bahwa dirinya mengajukan pinjaman ke BJB untuk biaya renovasi rumah dan kuliah anaknya.
"Syaratnya SK, akte nikah, Kartu Keluarga (KK), copy KTP, rekomendasi dari pimpinan sementara, dan surat dari kesekretariatan dewan," sambungnya.
Dengan gaji anggota DPRD Provinsi Banten sebesar Rp 20 juta, pinjaman ke BJB tersebut bisa saja digunakan untuk membayar utang selama masa kampanye legislatif.
"Untuk mengembalikan modal kampanye, bisa iya bisa tidak, karena persoalan kampanye itu juga kan mengeluarkan energi. Mungkin ada yang untuk mengembalikan utang kampanye, tapi itu tidak bisa digeneralisir," tegasnya.
Quote:
DPRD Baru Gadai SK, DPRD Lama Belum Kembalikan Mobil Dinas

Setelah 50 persen anggota DPRD Banten yang baru saja dilantik menggadaikan Surat Keterangan (SK) untuk melunasi utang biaya kampanye. Kini sebagian anggota legislatif yang sudah tak lagi menjabat belum mengembalikan kendaraan dinasnya.
"Jabatan yang sudah tidak melekat pada pribadinya, tentunya fasilitas dan jabatannya itu sudah dicabut," kata Asep Rakhmatullah, pimpinan sementara DPRD Provinsi Banten ketika ditemui di ruangannya, Senin (15/9/2014).
Politisi PDI Perjuangan ini pun menyatakan bahwa anggota DPRD Banten yang tak lagi menjabat, jika tak mengembalikan kendaraan dinasnya bisa dikenai sanksi hukum yang berlaku. Selain itu, Kesekretariatan Dewan (Setwan) Provinsi Banten harus segera melakukan pendataan ulang aset yang dimiliki olehnya.
"Jadi kalau itu dikuasai oleh seseorang tanpa ada dasar hukumnya, ya itu pelanggaran hukum. Kesekretariatan Dewan ini harus mendata kembali aset yang ada," terang dia.
Berdasarkan informasi yang diperoleh, terdapat 2 anggota DPRD Provinsi Banten yang sudah tak lagi terpilih, tapi belum mengembalikan kendaraan dinasnya, yaitu Jaeng Rana dari Partai Nasdem dan Fakih Usman dari Partai Golkar. Kedua orang mantan wakil rakyat ini sudah disurati oleh Setwan sebanyak 4 kali, namun hingga kini belum ada respons dari keduanya.
"Sekwan jangan beranggapan dengan mengirimkan surat 4 kali itu sudah selesai," tegas Asep Rakhmatullah.
Sedangkan menurut Bagian Umum Sekretariat Dewan (Setwan) DPRD Provinsi Banten menguatkan bahwa terdapat dua anggota DPRD Banten yang belum mengembalikan kendaraan dinasnya.
"2 Anggota dewan yang belum mengembalikan ialah Jaeng Rana sebanyak dua unit kendaraan dan satu unit dari Faqih Usman," kata Gunawan, Kepala Bagian Umum DPRD Provinsi Banten saat ditemui di Gedung DPRD Provinsi Banten yang berlokasi di Kawasan Pusat Pemerintahan Provinsi Banten (KP3B), Kota Serang, kemarin.
Ia pun berjanji akan bersikap tegas dengan mengirimkan surat teguran kelima yang jika tidak ditanggapi, maka akan dilaporkan ke pihak yang berwajib.
"Dalam minggu ini Setwan akan kembali menyurati untuk yang kelima kalinya dengan pemberitahuan pihak Satpol PP dan BPK. Bila mana untuk yang kelima kalinya tidak di tanggapi, maka kita akan melaporkan ke pihak kepolisian," tegas dia.
Sementara, 50 persen dari 85 anggota DPRD Provinsi Banten telah menggadaikan Surat Keterangan (SK) sebagai anggota legislatif di tanah Banten ke Bank Jabar Banten (BJB) cabang Serang.



Setelah 50 persen anggota DPRD Banten yang baru saja dilantik menggadaikan Surat Keterangan (SK) untuk melunasi utang biaya kampanye. Kini sebagian anggota legislatif yang sudah tak lagi menjabat belum mengembalikan kendaraan dinasnya.
"Jabatan yang sudah tidak melekat pada pribadinya, tentunya fasilitas dan jabatannya itu sudah dicabut," kata Asep Rakhmatullah, pimpinan sementara DPRD Provinsi Banten ketika ditemui di ruangannya, Senin (15/9/2014).
Politisi PDI Perjuangan ini pun menyatakan bahwa anggota DPRD Banten yang tak lagi menjabat, jika tak mengembalikan kendaraan dinasnya bisa dikenai sanksi hukum yang berlaku. Selain itu, Kesekretariatan Dewan (Setwan) Provinsi Banten harus segera melakukan pendataan ulang aset yang dimiliki olehnya.
"Jadi kalau itu dikuasai oleh seseorang tanpa ada dasar hukumnya, ya itu pelanggaran hukum. Kesekretariatan Dewan ini harus mendata kembali aset yang ada," terang dia.
Berdasarkan informasi yang diperoleh, terdapat 2 anggota DPRD Provinsi Banten yang sudah tak lagi terpilih, tapi belum mengembalikan kendaraan dinasnya, yaitu Jaeng Rana dari Partai Nasdem dan Fakih Usman dari Partai Golkar. Kedua orang mantan wakil rakyat ini sudah disurati oleh Setwan sebanyak 4 kali, namun hingga kini belum ada respons dari keduanya.
"Sekwan jangan beranggapan dengan mengirimkan surat 4 kali itu sudah selesai," tegas Asep Rakhmatullah.
Sedangkan menurut Bagian Umum Sekretariat Dewan (Setwan) DPRD Provinsi Banten menguatkan bahwa terdapat dua anggota DPRD Banten yang belum mengembalikan kendaraan dinasnya.
"2 Anggota dewan yang belum mengembalikan ialah Jaeng Rana sebanyak dua unit kendaraan dan satu unit dari Faqih Usman," kata Gunawan, Kepala Bagian Umum DPRD Provinsi Banten saat ditemui di Gedung DPRD Provinsi Banten yang berlokasi di Kawasan Pusat Pemerintahan Provinsi Banten (KP3B), Kota Serang, kemarin.
Ia pun berjanji akan bersikap tegas dengan mengirimkan surat teguran kelima yang jika tidak ditanggapi, maka akan dilaporkan ke pihak yang berwajib.
"Dalam minggu ini Setwan akan kembali menyurati untuk yang kelima kalinya dengan pemberitahuan pihak Satpol PP dan BPK. Bila mana untuk yang kelima kalinya tidak di tanggapi, maka kita akan melaporkan ke pihak kepolisian," tegas dia.
Sementara, 50 persen dari 85 anggota DPRD Provinsi Banten telah menggadaikan Surat Keterangan (SK) sebagai anggota legislatif di tanah Banten ke Bank Jabar Banten (BJB) cabang Serang.
Duitnya untuk apa ya?
apa sarana dan prasarana kurang mencukupi?
Mungkin gajinya terlalu kecil ya
apa sarana dan prasarana kurang mencukupi?
Mungkin gajinya terlalu kecil ya


sumur : Yus Ariyanto dan Anri Syaiful (Liputan 6)
0
2K
Kutip
15
Balasan


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan