Kaskus

News

berantasrasuahAvatar border
TS
berantasrasuah
Begini Kronologi Lengkap Penyuapan Rachmat Yasin
Begini Kronologi Lengkap Penyuapan Rachmat Yasin


Jakarta - KPK mengungkap adanya praktek penyuapan terhadap Bupati Bogor terkait rekomendasi tukar guling kawasan hutan. Jaksa KPK menemukan kaitan kuat sosok Presdir Sentul City yang juga merupakan Komut PT Bukit Jonggol Asri (BJA) Cahyadi Kumala sebagai orang yang memerintahkan suap.

Hal tersebut tertuang dalam surat dakwaan jaksa KPK untuk terdakwa Yohan Yap, orang yang menjadi pelaksana pemberian suap ini. Surat dakwaan dibacakan jaksa dalam sidang perdana yang digelar di PN Tipikor Bandung pada Kamis (24/7/2014) silam.

Yohan didakwa bersama-sama dengan Cahyadi alias Swie Teng yang sampai saat ini masih berstatus sebagai saksi, melakukan penyuapan terhadap Rahmat Yasin sebesar Rp 4,5 miliar dari total angka yang dijanjikan Rp 5 miliar. Suap yang diberikan pada 7 Mei 2014 ini diberikan agar Yasin mau mengeluarkan rekomendasi tukar menukar kawasan hutas atas nama PT Bukit Jonggol Asri kepada Menhut.

Awal mula rangkaian peristiwa dimulai dari Desember 2012 saat PT Bukit Jonggol Asri, mengajukan permohonan rekomendasi tukar menukar kawasan hutan kepada Bupati Bogor atas lahan seluas 2.754,85 hektar. Pada 20 Agustus 2013, Rahmat Yasin menerbitkan surat rekomendasi tukar menukar kawasan hutan atas nama PT BJA. Intinya memberi tahukan bahwa permohonan yang dimohonkan PT BJA dalam luasan tersebut tidak bisa diakomodir sepenuhnya karena adanya izin usaha pertambangan untuk perusahaan lain. Sehingga luas yang direkomendasikan untuk ditukar hanya pada luasan 1.668,47 hektar.

Pada tanggal 24 Oktober 2013 Direktur Jenderal Planologi Kehutanan Kementerian Kehutanan Bambang Supijanto menerbitkan surat Nomor: S.1348/VII-KUH/2013 kepada Bupati Bogor yang pada pokoknya meminta klarifikasi terhadap penerbitan IUP atas nama PT Indocement Tunggal Prakarsa dan PT Semindo Resources di kawasan hutan yang dimohon untuk dilakukan tukar menukar kawasan hutan oleh PT BJA seluas 2.754 Ha. Kemudian ditanggapi oleh Yasin melalui surat Nomor: 522/692-Distanhut tanggal 29 Oktober 2013 yang pada pokoknya menyampaikan bahwa Pemda Kabupaten Bogor tidak mengetahui progres yang dicapai oleh PT BJA terkait proses tukar menukar kawasan hutan yang dimohon dan Pemda Kabupaten Bogor telah membuat Rekomendasi tukar menukar kawasan hutan seluas kurang lebih 1.668,47 Ha.

Kemudian pada tanggal 13 Nopember 2013 Direktur Jenderal Planologi Kehutanan Kementerian Kehutanan Bambang Supijanto kembali menerbitkan surat dengan Nomor: S. 1449/VII-KUH/2013 yang isinya menegaskan bahwa lokasi kawasan hutan PT BJA tidak dimungkinkan lagi diterbitkan izin penggunaan kawasan hutan dengan mendasarkan pada Surat Menteri Kehutanan Nomor: 1327/Menhut-VII/95 tanggal 12 September 1995 dan Nomor: 1687/Menhut –VII/95 tanggal 26 Nopember 1995 seluas kurang lebih 2.754 Ha di Kabupaten Bogor.

Lalu pada Januari 2014, Cahyadi Kumala, Hari Ganie (Direktur PT BJA), dan Robin Zulkarnain (anggota biro direksi Sentul City) Bupati Bogor Rahmat Yasin serta terdakwa Yohan Yap melakukan pertemuan di salah satu rumah yang ada di Cluster Hilltop Sentul City. Dalam pertemuan itu, Cahyadi Kumala meminta bantuan kepada Rahmat Yasin agar surat rekonmendasi tukar menukar kawasan hutan yang dimohonkan BJA segera terbit.

Kemudian pada 30 Januari 2014, Cahyadi Kumala memanggil Yohan Yap, ke rumahnya di kawasan Widya Chandra. Cahyadi memberikan cek senilai Rp 5 miliar kepada Yohan.

"Ini cek kasih ke Babe, gua udah ngomong ke dia kemarin.. Biar babe seneng," ujar Cahyadi serperti tertuang dalam dakwaan jaksa.

Namun pada 2 Februari, Yohan mengembalikan cek tersebut karena susah dicairkan. Lalu Cahyadi memberikan perintah lain "Besok lu ke kantor ambil cash.. Lainnya transfer," kata Cahyadi.

Kemudian pada 6 Februari 2014, Yohan dan Heru Tanda Putra mendatangi rumah dinas Bupati Bogor dan bertemu dengan Rahmat Yasin. Yohan lantas menyerahkan uang Rp 1 M kepada Rahmat sembari berujar "Pak Ada titipan dari Om Swie." Rahmat pun mengangguk.

Lalu pada Maret 2014, Robin Zulkarnain memberitahukan kepada Yohan bahwa Rahmat Yasin membutuhkan uang Rp 2 miliar. Kemudian Yohan dan Heru menyerahkan uang Rp 2 miliar di rumah dinas Yasin. Uang diterima oleh sekretaris pribadi Yasin, Tenny Ramdhani. Oleh Tenny uang Rp 2 M disimpan di bawah meja kerja yang terletak di ruang keluarga rumah dinas Bupati Bogor.

Masih pada Maret 2014, Yasin meminta Kepala Dinas Kehutanan Bogor HM Zairin agar segera memproses rekomendasi tersebut. Namun Zairin menemui kendala adanya tumpang tindih termasuk dengan wilayah izin usaha PT Indocement Tunggal Prakarsa dan PT Semindo Resources.

"Coba cari lagi argumentasi atau celah yang memungkinkan untuk yang terkait overlap itu," ujar Yasin memberikan saran kepada Zairin.

Kemudian setelah melalui beberapa kali proses surat menyurat, pada 29 April 2014 Yasin menerbitkan surat rekomendasi tukar menukar kawasan hutan atas nama PT Bukit Jonggol Asri, kepada Menhut. Intinya dalam surat tersebut menyatakan Pemkab Bogor mendukung kelanjutan proses tukar menukar kawasan hutan seluas 2.754 hektar. Poin kedua, rekomendasi-rekomendasi yang telah diterbitkan pemerintah kabupaten Bogor dalam rangka pinjam pakai kawasan hutan oleh pihak lain pada lokasi yang sama dengan lokasi yang diperuntukkan bagi PT BJA, masih tetap berlaku sampai diterbitkannya keputusan Menhut atas lokasi tersebut.

Pada hari yang sama, Yasin mengontak Cahyadi Kumala memberitahukan surat rekomendasi sudah diberikan. "Itu surat sudah tuh, kapan mau ke gue," kata Yasin. "Baik besok saya akan menghadap bapak," jawab Cahyadi.

Kemudian pada 30 April 2014, terdakwa Yohan menemui Yasin di rumah dinas bupati Bogor, untuk meminta surat yang sudah diteken oleh Yasin. Si Bupati Bogor lantas meminta sekretarisnya, Tenny untuk meminta surat tersebut ke Zairin.

Pada 6 Mei 2014, Yohan baru bisa menyiapkan uang Rp 1,3 miliar. Lalu dia mengontak Zairin melalui SMS menggunakan kata-kata sandi. "Selamat sore pak, bibit tanaman yang untuk cluster saya sudah ada 13 sore ini. Apakah bisa diserahkan dulu?. Kalau boleh diterima dulu yang 13 batang bibit ini pak. Sisanya menyusul dalam 1-2 hari," ujar Yohan.

Zairin lantas berkonsultasi dengan Tenny yang terhubung dengan Yasin. Yasin meminta agar uang diserahkan dalam nilai Rp 2 miliar saja. "Tunggu dulu saja tapi secepatnya," kata Yasin.

Kemudian pada 7 Mei 2014, Yohan melakukan pertemuan dengan Zairin di Taman Budaya, Jl Siliwangi Sentul City untuk menyerahkan uang Rp 1,5 miliar. Setelah uang sampai ke tangan Zairin, keduanya ditangkap petugas KPK. Penyidik juga kemudian menangkap Rahmat Yasin.

Yohan dijerat dengan Pasal 5 ayat 1 UU Tipikor tentang pemberian suap kepada penyelenggara negara. Dia terancam hukuman lima tahun penjara.

http://news.detik.com/read/2014/08/0...n-bupati-bogor
Diubah oleh berantasrasuah 16-08-2014 19:03
0
2.2K
6
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan