- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Inilah Cara Kiai Cabuli Santriwati Saat Istigosah


TS
warsarawa
Inilah Cara Kiai Cabuli Santriwati Saat Istigosah
Jember (beritajatim.com) - MIK, seorang kiai pengasuh sebuah pondok pesantren di Desa
Karanganyar, Kecamatan Ambulu, Kabupaten Jember,
Jawa Timur, diduga mencabuli beberapa santriwati
saat memimpin istigosah. Kok bisa?
Berdasarkan informasi yang diperoleh
beritajatim.com, istigosah atau doa bersama itu digelar setiap malam setidaknya selama satu jam atau
lebih.
Istigosah dalam ruangan pondok ini agak ganjil,
karena lampu dipadamkan. MIK sendiri memimpin
istigosah itu dalam sebuah ruangan khusus seorang
diri. Santriwati yang diminati MIK diajak masuk ke ruangan
itu dengan alasan membantu membaca wirid. Saat di
dalam ruangan itulah, MIK memaksa santriwati
melayani nafsu berahinya.
Suara santriwati yang memberontak tak terdengar,
tenggelam suara santri yang membaca doa dan wirid bersama-sama. Perbuatan ini selalu berulang dengan
korban berbeda-beda selama setahun. MIK kemudian
dilaporkan tiga santriwati ke polisi. Ia kini mendekam
di sel kepolisian.
MIK dijerat dengan pasal 81 Undang-undang RI nomor
23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. "Ancaman hukumannya 15 tahun penjara," kata Kepala Sub
Bagian Humas Polres Jember, Ajun Komisaris Edi
Sudarto, Kamis (18/9/2014).
Karanganyar, Kecamatan Ambulu, Kabupaten Jember,
Jawa Timur, diduga mencabuli beberapa santriwati
saat memimpin istigosah. Kok bisa?
Berdasarkan informasi yang diperoleh
beritajatim.com, istigosah atau doa bersama itu digelar setiap malam setidaknya selama satu jam atau
lebih.
Istigosah dalam ruangan pondok ini agak ganjil,
karena lampu dipadamkan. MIK sendiri memimpin
istigosah itu dalam sebuah ruangan khusus seorang
diri. Santriwati yang diminati MIK diajak masuk ke ruangan
itu dengan alasan membantu membaca wirid. Saat di
dalam ruangan itulah, MIK memaksa santriwati
melayani nafsu berahinya.
Suara santriwati yang memberontak tak terdengar,
tenggelam suara santri yang membaca doa dan wirid bersama-sama. Perbuatan ini selalu berulang dengan
korban berbeda-beda selama setahun. MIK kemudian
dilaporkan tiga santriwati ke polisi. Ia kini mendekam
di sel kepolisian.
MIK dijerat dengan pasal 81 Undang-undang RI nomor
23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. "Ancaman hukumannya 15 tahun penjara," kata Kepala Sub
Bagian Humas Polres Jember, Ajun Komisaris Edi
Sudarto, Kamis (18/9/2014).
0
7.7K
33


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan