Kaskus

News

asteric.xAvatar border
TS
asteric.x
Kasasi Ditolak MA, Ahmad Fathanah Tetap Dihukum 16 Tahun Penjara
Kamis, 18/09/2014 15:39 WIB

Kasasi Ditolak MA, Ahmad Fathanah Tetap Dihukum 16 Tahun Penjara

Jakarta - Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi yang diajukan terdakawa Ahmad Fathanah dan jaksa penuntut umum dalam kasus suap impor daging. Dengan demikian, MA menguatkan keputusan Pengadilan Tinggi Jakarta yang memvonis Fathanah dengan hukuman 16 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar.

"Sudah. Ditolak semuanya (kasasi jaksa dan Fathanah)," kata hakim agung Artidjo Alkostar saat ditemui di Mahkamah Agung, Jl Medan Merdeka Utara, Jakpus, Kamis (18/9/2014).

Hakim yang memutus perkara itu adalah Artidjo Alkostar (ketua), MS Lumi dan Leo Luhut Hutagalung sebagai anggota. Putusan diambil Selasa (17/9) kemarin.

Menurut Artidjo, putusan itu memang lebih rendah dari Luthfi Hasan, mantan presiden PKS yang juga dihukum dalam kasus yang sama. Peran mereka berbeda sehingga, vonisnya pun tak bisa disamakan.

"Tidak bisa disamakan. Justru tidak adil kalau disamakan," tegasnya.

Di tingkat banding, Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta sebelumnya menjatuhkan vonis 16 tahun penjara kepada Fathanah. Suami Sefti Sanustika itu dihukum 2 tahun lebih berat dari vonis sebelumnya di Pengadilan Tipikor.

Vonis di PT Jakarta dijatuhkan pada Rabu (19/3). Vonis dibacakan oleh ketua majelis hakim Achmad Sobari dengan hakim anggota Elang Prakoso Wibowo, Roki Panjaitan. Hakim Tipikor Ad Hoc Pengadilan Tinggi Jakarta M. As'Adi Alma'ruf dan Sudiro serta dibantu oleh David Dapa Langgu selaku panitera pengganti.

PT mengabulkan banding yang diajukan oleh jaksa penuntut umum dengan memperberat masa hukuman. Namun majelis tetap menyatakan Fathanah tidak terbukti melakukan pencucian uang seperti dalam dakwaan ketiga.

Banding KPK diajukan pada pertenghan November 2013. Pengajuan banding ini terkait dengan pasal 5 tentang UU TPPU yang dianggap tidak terbukti oleh majelis hakim. KPK berkeyakinan pasal 5 yang menjadi dakwaan ketiga tentang pencucian uang bisa dikenakan ke Fathanah.

Fathanah terbukti menerima suap Rp 1,3 miliar untuk pengurusan penambahan kuota impor daging sapi dan pidana pencucian uang. Fathanah terbukti melanggar Pasal 12 huruf a UU Pemberantasan Korupsi dan Pasal 3 UU No 8/2010 tentang UU TPPU.

http://m.detik.com/news/read/2014/09...-tahun-penjara

PKS: Papa Kini Sendiri
Hopeless lah dapet hakim si Artidjo
0
1.4K
21
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan