- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Reklamasi Pantura, Tangerang Gandeng Salim Group


TS
zhouxian
Reklamasi Pantura, Tangerang Gandeng Salim Group
TEMPO.CO, Tangerang - Pemerintah Kabupaten Tangerang menggandeng Salim Group dan Agung Sedayu Group dalam megaproyek pembangunan Kota Baru Pantura. Dua pengembang raksasa itu akan membangun kawasan reklamasi seluas 9000 hektare yang nantinya berbentuk pulau-pulau di sepanjang pesisir utara Tangerang dari pantai Dadap, Kosambi, hingga Kronjo.
"Tangerang Internasional City (Salim Group) sebagai pemilik kawasan dan Agung Sedayu sebagai salah satu pengembang yang membangun kawasan reklamasi itu," kata Kepala Dinas Tata Ruang Kabupaten Tangerang Nono Sudarno kepada Tempo pada Senin, 15 September 2014.
Menurut Nono, Tangerang Internasioal City (TIC) berhak menunjuk sejumlah pengembang untuk bersama-sama membangun Kota Baru Pantura. Kota baru tersebut akan berbentuk tujuh pulau yang terbagi dalam kawasan hunian, pusat bisnis dan jasa, kawasan industri berikut pergudangan hingga pelabuhan dan peti kemas. Luasnya beragam, mulai dari 2000, 2500, sampai dengan 3000 hektar. Adapun pelabuhan dibangun seluas 1500 hektar. "Sementara ini baru Agung Sedayu yang telah mendapatkan izin," ujar Nono. (Baca Tangerang Bakal Punya Pelabuhan Internasional)
Selain membangun kawasan laut hasil reklamasi, kata Nono, Agung Sedayu juga akan membangun kawasan bisnis dan perumahan di daratan. Saat ini pengembang properti tersebut telah mendapatkan izin lokasi untuk menggarap kawasan bisnis dan perumahan di Kecamatan Kosambi dan Pakuaji. "Pembangunan konsep yang sama akan dilakukan Agung Sedayu pada lahan reklamasi nantinya," kata Nono.
Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar Zulkarnaen mengungkapkan megaproyek yang menelan investasi puluhan triliun tersebut akan dimulai dari Pantai Indah Kapuk yang berbatasan dengan kawasan pantai Dadap, Kosambi, Kabupaten Tangerang. "Pulau pertama reklamasi di wilayah Kosambi," kata dia.
Zaki optimistis proyek tersebut akan berjalan sesuai tahapan yang ditentukan. Menurut dia, seluruh persyaratan dan perizinan dari Provinsi Banten maupun Kabupaten Tangerang telah rampung. "Kini tinggal menunggu izin dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kementerian Perhubungan," katanya.
Kabupaten Tangerang mengklaim sudah mendapatkan izin dari Badan Koordinasi Penataan Ruang Nasional (BKPRN) untuk mereklamasi 9000 hektar di pesisir pantai utara Tangerang. Izin itu dikeluarkan pada 23 September 2010 yang isinya antara lain mengizinkan pembangunan kota baru Tangerang di kawasan pantai utara Tangerang dengan cara mereklamasi laut.
"BPKRN menilai pembangunan kawasan kota baru itu tidak menyalahi tata ruang kawasan Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi, Puncak, dan Cianjur (Jabodetabekpunjur)," Kata Nono. "Penataaan kawasan itu sesuai dengan amanat peraturan presiden."
Menurut Nono, TIC dan sejumlah pengembang akan bersama sama membangun kawasan tersebut mulai 2016 mendatang. Dalam dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup (Andal) dijelaskan, reklamasi akan dimulai pada tahun 2013 dengan dibangunnya pulau keempat seluas 16,2 hektare yang diperuntukkan untuk kawasan pelabuhan laut, pelabuhan air dan pelabuhan udara.
Selanjutnya pada tahap kedua akan dibangun pulau pertama seluas 7,6 hektare yang diperuntukkan sebagai kawasan budaya, wisata, olahraga, hiburan dan hunian pada tahun 2013-2017. Tahap ketiga membangun pulau kedua seluas 8,5 hektare untuk kawasan wisata, sport dan hiburan pada 2018-2020.
Untuk tahap keempat pada 2018-2020 akan dibangun pulau kelima seluas 14,3 hektare untuk kawasan industri. Selanjutnya akan dibangun pulau ketiga seluas 12,8 hektare untuk kawasan bisnis dan perdagangan pada 2021-2023. Adapun terakhir pulau keenam akan dibangun seluas 15,5 hektare untuk kawasan hunian pada 2023-2030.
Konsep pembangunan kota berbentuk pulau-pulau ini akan meniru konsep kota reklamasi di Cina, Hongkong dan Singapura.
http://www.tempo.co/read/news/2014/0...ng-Salim-Group
kota baru gan
"Tangerang Internasional City (Salim Group) sebagai pemilik kawasan dan Agung Sedayu sebagai salah satu pengembang yang membangun kawasan reklamasi itu," kata Kepala Dinas Tata Ruang Kabupaten Tangerang Nono Sudarno kepada Tempo pada Senin, 15 September 2014.
Menurut Nono, Tangerang Internasioal City (TIC) berhak menunjuk sejumlah pengembang untuk bersama-sama membangun Kota Baru Pantura. Kota baru tersebut akan berbentuk tujuh pulau yang terbagi dalam kawasan hunian, pusat bisnis dan jasa, kawasan industri berikut pergudangan hingga pelabuhan dan peti kemas. Luasnya beragam, mulai dari 2000, 2500, sampai dengan 3000 hektar. Adapun pelabuhan dibangun seluas 1500 hektar. "Sementara ini baru Agung Sedayu yang telah mendapatkan izin," ujar Nono. (Baca Tangerang Bakal Punya Pelabuhan Internasional)
Selain membangun kawasan laut hasil reklamasi, kata Nono, Agung Sedayu juga akan membangun kawasan bisnis dan perumahan di daratan. Saat ini pengembang properti tersebut telah mendapatkan izin lokasi untuk menggarap kawasan bisnis dan perumahan di Kecamatan Kosambi dan Pakuaji. "Pembangunan konsep yang sama akan dilakukan Agung Sedayu pada lahan reklamasi nantinya," kata Nono.
Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar Zulkarnaen mengungkapkan megaproyek yang menelan investasi puluhan triliun tersebut akan dimulai dari Pantai Indah Kapuk yang berbatasan dengan kawasan pantai Dadap, Kosambi, Kabupaten Tangerang. "Pulau pertama reklamasi di wilayah Kosambi," kata dia.
Zaki optimistis proyek tersebut akan berjalan sesuai tahapan yang ditentukan. Menurut dia, seluruh persyaratan dan perizinan dari Provinsi Banten maupun Kabupaten Tangerang telah rampung. "Kini tinggal menunggu izin dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kementerian Perhubungan," katanya.
Kabupaten Tangerang mengklaim sudah mendapatkan izin dari Badan Koordinasi Penataan Ruang Nasional (BKPRN) untuk mereklamasi 9000 hektar di pesisir pantai utara Tangerang. Izin itu dikeluarkan pada 23 September 2010 yang isinya antara lain mengizinkan pembangunan kota baru Tangerang di kawasan pantai utara Tangerang dengan cara mereklamasi laut.
"BPKRN menilai pembangunan kawasan kota baru itu tidak menyalahi tata ruang kawasan Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi, Puncak, dan Cianjur (Jabodetabekpunjur)," Kata Nono. "Penataaan kawasan itu sesuai dengan amanat peraturan presiden."
Menurut Nono, TIC dan sejumlah pengembang akan bersama sama membangun kawasan tersebut mulai 2016 mendatang. Dalam dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup (Andal) dijelaskan, reklamasi akan dimulai pada tahun 2013 dengan dibangunnya pulau keempat seluas 16,2 hektare yang diperuntukkan untuk kawasan pelabuhan laut, pelabuhan air dan pelabuhan udara.
Selanjutnya pada tahap kedua akan dibangun pulau pertama seluas 7,6 hektare yang diperuntukkan sebagai kawasan budaya, wisata, olahraga, hiburan dan hunian pada tahun 2013-2017. Tahap ketiga membangun pulau kedua seluas 8,5 hektare untuk kawasan wisata, sport dan hiburan pada 2018-2020.
Untuk tahap keempat pada 2018-2020 akan dibangun pulau kelima seluas 14,3 hektare untuk kawasan industri. Selanjutnya akan dibangun pulau ketiga seluas 12,8 hektare untuk kawasan bisnis dan perdagangan pada 2021-2023. Adapun terakhir pulau keenam akan dibangun seluas 15,5 hektare untuk kawasan hunian pada 2023-2030.
Konsep pembangunan kota berbentuk pulau-pulau ini akan meniru konsep kota reklamasi di Cina, Hongkong dan Singapura.
http://www.tempo.co/read/news/2014/0...ng-Salim-Group
kota baru gan
0
2K
10


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan