Kaskus

News

rajaminyakssAvatar border
TS
rajaminyakss
Eks Bos Indosat IM2 Dipenjarakan di Lapas Sukamiskin
Bekas Direktur Utama PT Indosat Mega Media (IM2), Indar Atmanto, dieksekusi sebagai terpidana kasus korupsi penyalahgunaan perjanjian penggunaan jaringan 3G milik PT Indosat.

Indar dieksekusi tim Kejaksaan Agung dan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Selasa (16/9) sore. “Terpidana hari ini di dieksekusi di Lapas Sukamiskin, Bandung,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Tony T Spontana kepada wartawan.

Eksekusi tersebut dilakukan dalam rangka melaksanakan putusan Mahkamah Agung No 787K/PID.SUS/2014 tanggal 10 Juli 2014 yang memperbaiki amar putusan Pengadilan Tinggi DKI No 33/pid/tpk/2013/pt.dki tgl 12 des 2013, dengan menyatakan terdakwa bersalah.

“Terdakwa dipidana penjara delapan tahun dengan denda 300 juta atau subsider kurungan 6 bulan dan menghukum PT Indosat Mega Media (IM2) membayar uang pengganti Rp 1 358 343 346 670,” ujarnya.

Indar divonis 4 tahun penjara di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta pada Juli 2013. Dia dinyatakan terbukti bersalah dalam kasus korupsi penggunaan jaringan 2,1 GHz/3G Indosat pada 2006-2012 hingga merugikan negara Rp 1,36 triliun.

Sumur + Pict

emoticon-Matabelo
0
1.1K
11
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan