Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

mr.righthandAvatar border
TS
mr.righthand
Penjelasan Mahkamah Agung Mengapa Vonis LHI Ditambah Menjadi 18 Tahun
Skalanews - Majelis Kasasi Mahkamah Agung (MA) memutus menaikkan hukuman mantan Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Luthfi Hasan Ishaaq (LHI) dari 16 tahun menjadi 18 tahun penjara. Selain itu, LHI juga dijatuhi hukuman tambahan berupa pencabutan hak politik.

Duduk sebagai ketua majelis Dr Artidjo Alkostar dengan anggota MS Lumme dan M Askin. Putusan ini diketuk pada Senin (15/9).

"Judex Facti (putusan pengadilan tingkat pertama dan banding) kurang dalam pertimbangan hukumnya (onvoldoende gemotiveerd) karena kurang mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan sebagaimana disyaratkan dalam pasal 197 ayat 1 f KUHAP," kata Kepala Biro Hukum dan Humas MA Ridwan Mansyur di Gedung MA, Jakarta Pusat, Selasa (16/9).

Menurut Ridwan, pemberatan hukuman terhadap LHI adalah selaku anggota DPR yang melakukan hubungan transaksional dengan mempergunakan kekuasaan elektoral demi untuk mendapatkan imbalan/fee dari pengusaha daging sapi.

Selanjutnya, kata Ridwan, perbuatan LHI selaku anggota DPR yang melakukan hubungan transaksional telah mencederai kepercayaan rakyat banyak, khususnya masyarakat pemilih yang telah memilih terdakwa menjadi anggota DPR.

"Perbuatan terdakwa menjadi ironi demokrasi karena tidak melindungi dan tidak memperjuangkan nasib petani peternak sapi nasional," ujar Ridwan.

Hubungan transaksional antara LHI selaku anggota badan kekuasaan legislatif dengan pengusaha daging sapi Maria Elizabeth Liman merupakan korupsi politik.

"Karena dilakukan terdakwa yang berada dalam posisi memegang kekuasaan politik sehingga merupakan kejahatan yang serius (serious crimes)," ujar Ridwan.

Adapun pertimbangan lain yaitu terdakwa telah menerima janji pemberian uang Rp40 miliar yang sebagian daripadanya yaitu sebesar Rp1,3 miliar telah diterima melalui saksi Ahmad Fathanah. (Deddi Bayu/bus)

http://skalanews.com/berita/detail/1...kkan-Vonis-LHI

Ya akhi/ukthi yang dicintai Don LutpiG.

Ini jelas kerjaan bandar ini! Mustahil junjungan kita dijatuhi hukuman seberat ini kalo tidak ada intervensi dari pihak asing, antek yahudi dan barisan sakit hati anti syarii! Pasti ini!! Kita harus lawan akhi!!! Camkan itu!!!

emoticon-Malu
0
2.1K
24
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan