Kaskus

News

wongjadul13Avatar border
TS
wongjadul13
Ampun, Guru Mengaji Curi Celana Dalam Wanita
Pengadilan Negeri (PN) Pamekasan, Jawa Timur, memvonis hukuman penjara delapan bulan, pada seorang guru ngaji pelaku pencurian celana dalam wanita dalam sidang putusan yang digelar Senin.


"Vonis ini sesuai dengan tuntutan jaksa penuntut umum dalam persidangan sebelumnya," kata Ketua Majelis Hakim yang menangani kasus itu Heri Kurniawan di Pamekasan, Senin malam

Terdakwa bernama Ustat Abdurrahman, asal Desa Tlagah, Kecamatan Pegantenan. Ia tertangkap belum lama ini saat mencuri celana dalam perempuan di Pasar Blumbungan, Kecamatan Larangan.


Guru ngaji asal Desa Tragah ini selanjutnya digiring ke Mapolres Pamekasan setelah ditangkap warga saat menjalankan aksinya. Polisi selanjutnya menahan tersangka dan menjerat pelaku dengan Pasal 364 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Baca selanjutnya: http://goo.gl/oJsVnO

buat apa CD nya nihhhhhhhhhhhhh
0
4.1K
24
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan