- Beranda
- Komunitas
- Entertainment
- The Lounge
Dukung Petisi Tolak Intrusive Ads Telkomsel & XL!
TS
sky.anka
Dukung Petisi Tolak Intrusive Ads Telkomsel & XL!
Quote:
DUKUNG PETISI ONLINE-NYA DI SINIGan!
Welcome to my thread
Quote:
Merdeka.com - Asosiasi E-Commerce Indonesia (idEA) dan Asosiasi Digital Indonesia (IDA) menolak praktik intrusive advertising yang dilakukan oleh operator seluler di Indonesia, yakni Telkomsel dan XL Axiata. Total ada 39 situs anggota idEA dan 21 situs anggota IDA yang menyatakan keberatan dan menyerukan penghentian praktik tersebut. Penolakan ini dilakukan setelah jalur mediasi selama satu tahun tidak ada kata sepakat.
Format advertising pada umumnya mempunyai dua bentuk, yakni interstitial ads dan offdeck ads. Jenis yang pertama biasanya ditayangkan dalam satu layar penuh sebelum pengguna masuk ke halaman situs yang dituju. Sementara off-deck ads merupakan format iklan yang disisipkan di bagian atas halaman sebuah situs.
Penayangan iklan ini dilakukan tanpa izin dan kerja sama dengan pemilik situs. Padahal, pengguna mempersepsikan pemilik situs atau media online sebagai pihak yang menayangkan dan bertanggung jawab atas semua iklan yang tayang di situs tersebut.
"Akibatnya, banyak keluhan dari pengguna ditujukan kepada pemilik situs karena pandangan tersebut," kata Ketua Umum idEA Daniel Tumiwa dalam keterangan tertulisnya kepada merdeka.com, Rabu (10/9).
Dari segi hukum, hal ini bertentangan dengan Pasal 32 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik yang berbunyi: "Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum dengan cara apa pun mengubah, menambah, mengurangi, melakukan transmisi, merusak, menghilangkan, memindahkan, menyembunyikan suatu Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik milik Orang lain atau milik publik." Selain itu, dari sisi periklanan hal ini juga diatur pada Pasal 20 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen yang berbunyi "Pelaku usaha periklanan bertanggung jawab atas iklan yang diproduksi dan segala akibat yang ditimbulkan oleh iklan tersebut."
Dilihat dari sisi struktur DNS (Domain Name System) yang sudah tertata rapi di seluruh dunia, alamat situs atau URL (Uniform Resource Locator) apabila diakses seharusnya menuju ke alamat yang sama. Dalam hal ini, operator mengarahkan pengguna ke alamat operator terlebih dahulu untuk menghasilkan pendapatan iklan. Praktik ini dapat digolongkan sebagai upaya hijacking atau hostile redirecting untuk menghasilkan keuntungan sepihak.
Berbagai upaya komunikasi telah ditempuh oleh idEA dan IDA selama 1 tahun terakhir untuk menyelesaikan persoalan ini. idEA telah berupaya mengundang kedua operator seluler tersebut, baik melalui ATSI (Asosiasi Telekomunikasi Seluler Indonesia) maupun secara langsung ke masing-masing perusahaan, secara formal dan juga informal di berbagai kesempatan. Namun, sampai sekarang upaya komunikasi tersebut belum mendapatkan perhatian serius.
sumber
Quote:
Merdeka.com - Asosiasi E-Commerce Indonesia (idEA) dan Asosiasi Digital Indonesia (IDA) protes keras atas munculnya intrusive advertising. Iklan-iklan tersebut dapat mengganggu kenyamanan pengunjung situs.
"Dari sisi konsumen pengguna jasa operator, praktik iklan ini jelas mengganggu kenyamanan dalam mengakses informasi," kata Ketua Umum idEA Daniel Tumiwa dalam keterangan tertulisnya kepada merdeka.com, Rabu (10/9).
Kendati operator menyatakan akan memberikan manfaat bagi pengguna sebagai imbalan, tidak ada komunikasi dan prosedur yang transparan dalam memberikan opsi bagi pengguna untuk menolak atau menerima penayangan iklan tersebut. Pertimbangan lain penolakan ini adalah mengenai isi iklan yang ditayangkan.
Beberapa kali didapati isi iklan yang kurang pantas dan tidak sesuai dengan nilai-nilai masyarakat. Isi iklan juga dapat menimbulkan iklim persaingan yang tidak baik di mana iklan dari sebuah perusahaan dapat ditayangkan di situs milik kompetitor langsungnya.
Hal serupa juga diungkapkan oleh Edi Taslim selaku Ketua IDA. "Sejak September 2013, kami telah berupaya untuk menyelesaikan persoalan ini melalui ranah diskusi. Namun kami kecewa karena tidak adanya konsistensi dan komitmen terhadap pernyataan sebelumnya. Praktik intrusive advertising ini dilakukan tanpa izin dan sepengetahuan pemilik situs serta mengganggu kenyamanan, baik pemilik dan pengunjung situs," kata Edi.
Dari segi hukum, praktik intrusive advertising bertentangan dengan Pasal 32 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik yang berbunyi: "Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum dengan cara apa pun mengubah, menambah, mengurangi, melakukan transmisi, merusak, menghilangkan, memindahkan, menyembunyikan suatu Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik milik Orang lain atau milik publik." Selain itu, dari sisi periklanan hal ini juga diatur pada Pasal 20 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen yang berbunyi "Pelaku usaha periklanan bertanggung jawab atas iklan yang diproduksi dan segala akibat yang ditimbulkan oleh iklan tersebut."
Dilihat dari sisi struktur DNS (Domain Name System) yang sudah tertata rapi di seluruh dunia, alamat situs atau URL (Uniform Resource Locator) apabila diakses seharusnya menuju ke alamat yang sama. Dalam hal ini, operator mengarahkan pengguna ke alamat operator terlebih dahulu untuk menghasilkan pendapatan iklan. Praktik ini dapat digolongkan sebagai upaya hijacking atau hostile redirecting untuk menghasilkan keuntungan sepihak.
sumber
Quote:
Bagi pemilik situs
Penayangan iklan ini dilakukan tanpa izin dan kerjasama dengan pemilik situs. Padahal, pengguna mempersepsikan pemilik situs atau media online sebagai pihak yang menayangkan dan bertanggung jawab atas semua iklan yang tayang di situs tersebut. Akibatnya, banyak keluhan dari pengguna ditujukan kepada pemilik situs karena pandangan tersebut. Isi iklan juga dapat menimbulkan iklim persaingan yang tidak baik di mana iklan dari sebuah perusahaan dapat ditayangkan di situs milik kompetitor langsungnya.
Bagi konsumen
Praktik iklan ini mengganggu kenyamanan dalam mengakses informasi. Selama ini belum ada komunikasi dan prosedur yang transparan dalam memberikan opsi bagi pengguna untuk menolak atau menerima penayangan iklan tersebut. Selain itu, beberapa kali didapati isi iklan yang kurang pantas dan tidak sesuai dengan nilai-nilai masyarakat.
Bagi industri secara general
Praktik ini telah dan akan mengganggu kemajuan industri periklanan dan digital pada umumnya. Para pemain bisnis baru yang mempunyai ide-ide kreatif akan disulitkan karena potensi sumber pendapatan mereka melalui iklan dibajak oleh pihak yang tidak berhak. Dalam jangka panjang, hal ini akan menjadi menurunkan motivasi para pemain baru untuk masuk ke industri.
Landasan hukum
UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE - Pasal 32 Ayat 1 yang berbunyi: “Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum dengan cara apa pun mengubah,menambah, mengurangi, melakukan transmisi, merusak, menghilangkan, memindahkan, menyembunyikan suatu Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik milik Orang lain atau milik publik.”
UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen – Pasal 20 yang berbunyi “Pelaku usaha periklanan bertanggung jawab atas iklan yang diproduksi dan segala akibat yang ditimbulkan oleh iklan tersebut.”
Landasan etis - Etika Pariwara Indonesia
Bagian 4.5.1. Iklan pada media internet: "Tidak boleh ditampilkan sedemikian rupa sehingga mengganggu kebisaan atau keleluasaan khalayak untuk merambah (to browse) dan berinteraksi dengan situs terkait, kecuali telah diberi peringatan sebelumnya."
Penayangan iklan ini dilakukan tanpa izin dan kerjasama dengan pemilik situs. Padahal, pengguna mempersepsikan pemilik situs atau media online sebagai pihak yang menayangkan dan bertanggung jawab atas semua iklan yang tayang di situs tersebut. Akibatnya, banyak keluhan dari pengguna ditujukan kepada pemilik situs karena pandangan tersebut. Isi iklan juga dapat menimbulkan iklim persaingan yang tidak baik di mana iklan dari sebuah perusahaan dapat ditayangkan di situs milik kompetitor langsungnya.
Bagi konsumen
Praktik iklan ini mengganggu kenyamanan dalam mengakses informasi. Selama ini belum ada komunikasi dan prosedur yang transparan dalam memberikan opsi bagi pengguna untuk menolak atau menerima penayangan iklan tersebut. Selain itu, beberapa kali didapati isi iklan yang kurang pantas dan tidak sesuai dengan nilai-nilai masyarakat.
Bagi industri secara general
Praktik ini telah dan akan mengganggu kemajuan industri periklanan dan digital pada umumnya. Para pemain bisnis baru yang mempunyai ide-ide kreatif akan disulitkan karena potensi sumber pendapatan mereka melalui iklan dibajak oleh pihak yang tidak berhak. Dalam jangka panjang, hal ini akan menjadi menurunkan motivasi para pemain baru untuk masuk ke industri.
Landasan hukum
UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE - Pasal 32 Ayat 1 yang berbunyi: “Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum dengan cara apa pun mengubah,menambah, mengurangi, melakukan transmisi, merusak, menghilangkan, memindahkan, menyembunyikan suatu Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik milik Orang lain atau milik publik.”
UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen – Pasal 20 yang berbunyi “Pelaku usaha periklanan bertanggung jawab atas iklan yang diproduksi dan segala akibat yang ditimbulkan oleh iklan tersebut.”
Landasan etis - Etika Pariwara Indonesia
Bagian 4.5.1. Iklan pada media internet: "Tidak boleh ditampilkan sedemikian rupa sehingga mengganggu kebisaan atau keleluasaan khalayak untuk merambah (to browse) dan berinteraksi dengan situs terkait, kecuali telah diberi peringatan sebelumnya."
Quote:
Onno Sebut "Iklan Peralihan" sebagai Penyadapan
KOMPAS.com — Iklan "peralihan", yang muncul saat pengguna hendak membuka tautan tertentu di perangkat mobile kembali mendapat komentar negatif.
Karena bersifat mengalihkan pengguna di jaringannya, praktisi internet dan jaringan, Onno W. Purbo berpendapat bahwa interstitial ads adalah suatu bentuk penyadapan lalu lintas internet.
"Secara teknologi, yang dilakukan operator tersebut adalah melakukan penyadapan terhadap traffic, mengubah traffic yang lewat, melakukan persaingan yang tidak sehat," tulis Onno via e-mail kepada KompasTekno, Kamis (11/9/2014).
"Jadi melanggar paling tidak UU ITE (Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik), UU Persaingan Usaha," lanjut Onno.
Sebelumnya, Asosiasi E-Commerce Indonesia (idEA) dan Asosiasi Digital Indonesia (IDA) telah menyuarakan penolakan terhadap iklan interstitial ads karena dianggap mengganggu pengguna layanan seluler.
"Yang menjadi keprihatinan kami di idEA dan IDA adalah penayangan iklan ini dilakukan tanpa izin dan kerja sama dengan pemilik situs," kata Ketua Umum idEA Daniel Tumiwa dalam siaran persnya, Rabu (10/9/2014).
Menurut Daniel, kebanyakan pengguna akan merasa bahwa iklan tersebut berasal dari pemilik situs. Akibatnya, pemilik situslah yang diprotes pengguna. Iklan interstitial ads juga dipandang tidak etis karena iklan milik kompetitor bisa "mencegat" pengguna yang hendak masuk ke sebuah situs layanan online.
Senada dengan Onno, Daniel mengatakan bahwa iklan ini bertentangan dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik, tepatnya Pasal 32 Ayat 1 tentang kegiatan mengubah, memindahkan, atau menyembunyikan informasi elektronik, di samping Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Dalam hal ini, operator disebut mengarahkan pengguna ke alamat operator terlebih dahulu untuk menghasilkan pendapatan iklan "Praktik ini dapat digolongkan sebagai upaya hijacking atau hostile redirecting untuk menghasilkan keuntungan sepihak," kata Daniel.
sumber
Quote:
Quote:
DUKUNG PETISI ONLINE-NYA DI SINIGan!
Ane udah mulai terganggu Gan dengan munculnya ads-ads yang gak penting dan nyedot pulsa! Hadeuuuh
Setau ane kebanyakan intrusive ads itu berisi pornografi dan judi. Coba bayangin kalau ada anak di bawah umur yang gak sengaja nge-klik iklan itu??
Gimana niih menurut Agan-Agan?
Quote:
DUKUNG PETISI ONLINE-NYA DI SINIGan!
Diubah oleh sky.anka 12-09-2014 06:02
0
97.8K
Kutip
1.4K
Balasan
Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan