Quote:
BANDUNG - Operator telekomunikasi seluler di Tanah Air, Telkomsel dan XL Axiata terancam terjerat dua undang-undang sekaligus yaitu Undang Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dan UU Persaingan Usaha.
Hal ini muncul setelah dua operator tersebut melakukan praktik instrusive advertising dalam dua format yaitu interstitial ads dan off-deck ads. Interstitial ads biasanya ditayangkan dalam satu layar penuh sebelum pengguna masuk ke halaman situs yang dituju, sedangkan format off-deck ads disisipkan di bagian atas halaman sebuah situs.
Sekretaris Jenderal Asosiasi Penyedia Jasa Internet Indonesia (APJII) Sapto Anggoro mengemukakan tindakan intrusive ads yang dilakukan Telkomsel dan XL sudah sangat tidak etis dan mengarah kejahatan.
Apalagi, katanya, dua operator tersebut melakukannya semata-mata karena nilai ekonomis tanpa permisi pada publisher atau pemilik situs yang telah bersusah payah mengisi konten di dalamnya.
“Domain dan IP yang ada dibelakangnya yang dimiliki oleh publisher atau pemilik situs, adalah hak dari pemilik situs untuk pemanfaatannya baik untuk sosial maupun bisnis sekalipun."
"Tidak ada hak siapapun tanpa izin dan azas legal menyerobot tanpa permisi memanfaatkannya hanya karena termungkinkan oleh teknologi," lanjutnya.
Menurut dia, tindakan penyerobotan tayangan iklan yang mengganggu itu juga mengingkari hak mendapatkan akses yang lebih cepat dan baik dari konsumen yang telah membayar biaya koneksi data pada operator yang dilanggani.
APJII mengimbau agar Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) untuk menindaklanjuti persoalan intrusive advertising tanpa harus menunggu laporan publik, karena koneksi telekomunikasi telah dimanfaatkan secara tak bertanggungjawab oleh pemilik jaringan seluler.
Sementara itu, pakar IT Onno W Purbo menyatakan yang dilakukan Telkomsel dan XL Axiata adalah bentuk penyadapan terhadap trafik telekomunikasi.
"Secara teknologi, yang dilakukan operator tersebut adalah melakukan penyadapan terhadap traffic, mengubah traffic yang lewat, melakukan persaingan yang tidak sehat. Jadi melanggar paling tidak UU ITE dan UU Persaingan Usaha.”
Sebelumnya, Asosiasi E-Commerce Indonesia (idEA) dan Asosiasi Digital Indonesia (IDA) resmi menyatakan penolakannya terhadap praktik intrusive advertising tersebut, di mana didukung juga oleh 39 situs anggota idEA dan 21 situs anggota asosiasi, termasuk di dalamnya adalah portal bisnis.com dan kabar24..com.
INTRUSIVE ADVERTISING: Serobot Iklan Tanpa Izin, Telkomsel & XL Terancam UU ITE
bener nih, ane pengguna ts*l, jg merasa keganggu banged sm iklan ga jelas yg suka d tampilin pas mau browsing.. oke sih katanya gratis, tp bikin proses browsing makin lama

belum lagi suka dpt sms ga jelas dr operator tiap hari gtau sehari berapa kali sms nya.. aduhhh suka bikin

nih beneran
