Mendagri yang akan Lantik Ahok Jadi Gubernur, DPRD Hanya Menyaksikan
Jumat, 12 September 2014 08:25 WIB

Warta Kota/henry lopulalan
Siti Zuhro
Tribunnews.com, Jakarta - Pengamat politik LIPI Siti Zuhro menampik anggapan bahwa Basuki Tjahaja Purnama tidak dapat dilantik menjadi gubernur DKI Jakarta lantaran telah keluar dari partai pengusungnya, Gerindra.
Saat dihubungi Kompas.com, Jumat (12/9/2014) pagi, Siti menjelaskan, pelantikan kepala daerah di Indonesia dasarnya dilaksanakan oleh jenjang pemerintah di atasnya, yakni menteri dalam negeri atas nama presiden.
"Itu sudah tertuang dalam dalam UU Nomor 32 Tahun 2004 bahwa gubernur dan wakil gubernur dilantik oleh menteri dalam negeri atas presiden, Pasal 111 ayat 1," ujar Siti.
"Bahkan, dalam keadaan darurat, Mendagri bisa saja melantik pimpinan daerah di kantor Kemendagri, misalnya," sambung Siti.
Lantas, di mana posisi DPRD? Siti menjelaskan, peran DPRD dalam pelantikan tersebut adalah sebagai sarana pendukung pelantikan saja. DPRD tidak memiliki peran menyetujui atau menolak seseorang untuk dilantik menjadi kepala daerah.
"Anggota DPRD hanya menyaksikan saja,"ujar dia.
Sekadar gambaran, Basuki mengajukan surat pengunduran diri dari keanggotaan Gerindra, Rabu kemarin. Langkah tersebut dilakukan menyusul penolakan Basuki terhadap langkah Gerindra di DPR RI yang mengusulkan pemilihan kepala daerah melalui DPRD, bukan oleh rakyat.
Di sisi lain, pria yang saat ini masih menjabat sebagai wakil gubernur DKI Jakarta tersebut dipastikan akan dilantik menjadi gubernur DKI Jakarta lantaran Joko Widodo terpilih jadi presiden periode 2014-2019. Artinya, jabatan Basuki sebagai gubernur tidak disokong partai politik.
Banyak pihak yang mewacanakan Ahok tidak dapat dilantik menjadi gubernur DKI Jakarta lantaran tidak memiliki dukungan partai politik.