- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Pabrik Semen Pati Butuh 2.600 Hektar Lahan Hutan


TS
noviaputrii
Pabrik Semen Pati Butuh 2.600 Hektar Lahan Hutan

Quote:
Rencana pendirian pabrik semen PT Sahabat Mulia Sakti (anak perusahaan PT Indocement) di Kecamatan Tambakromo dan Kayen, Kabupaten Pati, Jawa Tengah, membutuhkan lahan penambangan sebagai bahan baku semen. Direktur PT Sahabat Mulia Sakti (SMS) Alexander Frans menyatakan pabrik dengan nilai investasi Rp 5 triliun itu akan menggunakan lahan tambang seluas 2.600 yang berstatus lahan hutan.
“Lahan hutan tersebut milik PT Perhutani,” kata Alexander kepada Tempo, Selasa, 9 September 2014.
Jika nanti sudah mengantongi izin kelayakan pendirian pabrik semen, PT SMS akan segera mengajukan izin ekploitasi lahan hutan. Status pemakaian lahan hutan itu adalah izin pinjam pakai. Sesuai aturan, jika lahan hutan dialihfungsikan, maka pengembang harus mengganti satu banding dua. Satu hektar lahan hutan yang ditambang wajib diganti dengan dua hektar lahan biasa untuk dijadikan hutan.
Alexander menyatakan prosentase lahan yang digunakan untuk penambangan semen tersebut kecil dibanding dengan seluruh lahan pertanian di Pati.
Selain lokasi tambang, PT SMS juga akan membutuhkan lahan seluas 180 hektar sebagai lokasi pabrik semen. Dari jumlah itu, sebanyak 100 hektar lahan milik masyarakat dan 80 hektar lahan hutan milik Perhutani dan lahan bengkok desa.
Alexander mengakui pihaknya belum melakukan proses pembebasan lahan. PT SMS akan mengikuti aturan, yakni pembebasan lahan baru dilakukan jika izin kelayakan pabrik semen sudah dikeluarkan pemerintah Kabupaten Pati. Hal itu tidak seperti rencana pendirian pabrik semen di lokasi lain yang izin kelayakan pabrik belum keluar, tapi jual beli lahan sudah terjadi.
Pada 3 September lalu sudah digelar sidang komisi amdal (analisis mengenai dampak lingkungan) untuk membahas kelayakan rencana pendirian pabrik. Kini tim sudah bekerja untuk melakukan koreksi dan mengakomodir masukan dari publik.
Setelah itu, PT SMS akan kembali mengajukan dokumen itu ke Badan Lingkungan Hidup sebagai syarat untuk memperoleh izin kelayakan pendirian pabrik semen. Alexander mengakui pendirian pabrik semen menimbulkan berbagai dampak, mulai dari aspek ekonomi, ekologi, sosial dan lain-lain. Akan tetapi, pemrakarsa amdal sudah bisa menjawab bagaimana mengelola dampak-dampak tersebut.
Rencana pendirian pabrik semen di Pati ini menuai polemik. Ada beberapa lembaga swadaya masyarakat dan kelompok-kelompok masyarakat yang menolak.
Koordinator Society for Health, Education, Environment, and Peace (SHEEP) Jawa Tengah, Husaini, menyatakan pendirian pabrik semen dengan investasi senilai Rp 5 triliun ini mengancam lingkungan Pegunungan Kendeng, Pati. “Jika nanti Bupati menerbitkan surat kelayakan lingkungan pasca-amdal dan disahkan oleh komisi penilai, kami langsung ajukan gugatan hukum,” kata Husaini.
Husaini mengaku bahwa pemrakarsa amdal sering memberikan kesempatan pihak-pihak berkepentingan memberi masukan. Akan tetapi, berbagai masukan yang masuk hanya dianggap sebagai proses legal formal. “Substansi dan isi masukan diabaikan,” katanya.
“Lahan hutan tersebut milik PT Perhutani,” kata Alexander kepada Tempo, Selasa, 9 September 2014.
Jika nanti sudah mengantongi izin kelayakan pendirian pabrik semen, PT SMS akan segera mengajukan izin ekploitasi lahan hutan. Status pemakaian lahan hutan itu adalah izin pinjam pakai. Sesuai aturan, jika lahan hutan dialihfungsikan, maka pengembang harus mengganti satu banding dua. Satu hektar lahan hutan yang ditambang wajib diganti dengan dua hektar lahan biasa untuk dijadikan hutan.
Alexander menyatakan prosentase lahan yang digunakan untuk penambangan semen tersebut kecil dibanding dengan seluruh lahan pertanian di Pati.
Selain lokasi tambang, PT SMS juga akan membutuhkan lahan seluas 180 hektar sebagai lokasi pabrik semen. Dari jumlah itu, sebanyak 100 hektar lahan milik masyarakat dan 80 hektar lahan hutan milik Perhutani dan lahan bengkok desa.
Alexander mengakui pihaknya belum melakukan proses pembebasan lahan. PT SMS akan mengikuti aturan, yakni pembebasan lahan baru dilakukan jika izin kelayakan pabrik semen sudah dikeluarkan pemerintah Kabupaten Pati. Hal itu tidak seperti rencana pendirian pabrik semen di lokasi lain yang izin kelayakan pabrik belum keluar, tapi jual beli lahan sudah terjadi.
Pada 3 September lalu sudah digelar sidang komisi amdal (analisis mengenai dampak lingkungan) untuk membahas kelayakan rencana pendirian pabrik. Kini tim sudah bekerja untuk melakukan koreksi dan mengakomodir masukan dari publik.
Setelah itu, PT SMS akan kembali mengajukan dokumen itu ke Badan Lingkungan Hidup sebagai syarat untuk memperoleh izin kelayakan pendirian pabrik semen. Alexander mengakui pendirian pabrik semen menimbulkan berbagai dampak, mulai dari aspek ekonomi, ekologi, sosial dan lain-lain. Akan tetapi, pemrakarsa amdal sudah bisa menjawab bagaimana mengelola dampak-dampak tersebut.
Rencana pendirian pabrik semen di Pati ini menuai polemik. Ada beberapa lembaga swadaya masyarakat dan kelompok-kelompok masyarakat yang menolak.
Koordinator Society for Health, Education, Environment, and Peace (SHEEP) Jawa Tengah, Husaini, menyatakan pendirian pabrik semen dengan investasi senilai Rp 5 triliun ini mengancam lingkungan Pegunungan Kendeng, Pati. “Jika nanti Bupati menerbitkan surat kelayakan lingkungan pasca-amdal dan disahkan oleh komisi penilai, kami langsung ajukan gugatan hukum,” kata Husaini.
Husaini mengaku bahwa pemrakarsa amdal sering memberikan kesempatan pihak-pihak berkepentingan memberi masukan. Akan tetapi, berbagai masukan yang masuk hanya dianggap sebagai proses legal formal. “Substansi dan isi masukan diabaikan,” katanya.
sumber: TEMPO
dilema antara kebutuhan semen untuk kebutuhan bangunan atau kelestarian lingkungan

0
931
Kutip
1
Balasan


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan