- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Indonesia Butuh Badan Otonomi Pajak


TS
jandoy
Indonesia Butuh Badan Otonomi Pajak
Indonesia Butuh Badan Otonomi Pajak
Hingga awal tahun 1980-an, pembangunan Indonesia ditopang sebagian besar oleh hasil penjualan minyak dan gas bumi. Setelah itu, karena sumber daya alam tidak dapat diandalkan lagi maka Pemerintah mulai mengandalkan penerimaan pajak sebagai sumber utama penerimaan APBN.
Kini, setelah berlalu tiga dasawarsa, pajak menjadi panglima utama dalam menyokong pembangunan nasional dan akan semakin strategis lagi peran dan kontribusinya di masa-masa mendatang demi memenuhi kebutuhan hajat hidup bangsa Indonesia. Dengan terus meningkatnya target penerimaan pajak guna membiayai kebutuhan Indonesia ke depan maka tentunya harus diimbangi pula dengan suatu otoritas pajak yang dapat memenuhi tuntutan tersebut.
Tanpa adanya kewenangan untuk membuat kantor pelayanan pajak baru, menambah pegawai baru, menaikan remunerasi bagi pegawai yang berprestasi dan memberi tunjangan daerah terpencil bagi pegawai yang ditempatkan di daerah-daerah terpencil, sebagaimana kondisi Direktorat Jenderal Pajak (DJP) sekarang sebagai otoritas pajak Indonesia, maka mustahil untuk memenuhi target penerimaan negara tersebut.
Oleh karena itu tak dapat dipungkiri lagi bahwa otonomi pajak di bidang strukturisasi organisasi, Sumber Daya Manusia dan anggaran bukan lagi sebuah pilihan atau alternatif semata tapi sudah merupakan suatu keniscayaan agar otoritas pajak Indonesia dapat mencukupi kebutuhan negara dan bangsanya ke depan.
Syukurlah bahwa angin segar telah berhembus dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Saat ini Kemenkeu tengah menyusun roadmap pembentukan Badan Penerimaan Negara yang otonom dalam mengatur seluruh sisi penerimaan pajak. Penyusunan roadmap ini merupakan bagian dari program 100 hari terakhir Kabinet Indonesia Bersatu Jilid II dan ditargetkan rampung pada Oktober nanti.
Masalahnya sekarang adalah tuntutan waktu. Pembentukan Badan Otonomi Pajak mendesak untuk dilakukan mengingat semenjak 2012, Indonesia terus mengalami defisit keseimbangan primer dimana utang hanya cukup untuk menutupi defisit yang terus menerus terjadi.
Selama tiga tahun terakhir, pemerintah tidak mampu membayar cicilan bunga utang dengan penerimaan negara dalam negeri yang 70% lebih ditopang oleh pajak. Akibatnya, gali lubang tutup lubang utang negara. Sedangkan fungsi APBN yang seyogyianya sebagai stimulus fiskal limbung, tidak berjalan sebagaimana mestinya.
Saat ini APBN kita rapuh. Defisit primer pada APBN tahun 2012 mencapai Rp.45,5 triliun. Lalu pada tahun 2013, defisit primer membesar dua kali lipat menjadi sebesar Rp.96 triliun. Kemudian dalam APBN Perubahan 2014 sekarang, defisit primer sudah capai Rp.111 triliun. Hal ini tentu tidak dapat dibiarkan tapi harus segera dibenahi. Jika tidak, maka perekonomian Indonesia akan ambruk dan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) bisa pecah atau bahkan bubar.
Mencegah ekonomi Indonesia dari keambrukan, yang sekaligus menjaga keutuhan NKRI ke depan, hanya dapat dilakukan dengan mengurangi hingga tiada lagi tergantung sama sekali dari utang dalam dan luar negeri melalui kemandirian fiskal, alias dengan peningkatan penerimaan pajak secara signifikan yang tentunya akan meningkatkan pula tax ratio Indonesia.
Berbeda dengan negara-negara industri maju yang penerimaan pajaknya sebagian besar berasal dari wajib pajak (WP) perorangan, penerimaan pajak di Indonesia masih didominasi 70% oleh WP badan. Akibatnya, saat perekonomian terguncang, penerimaan pajak terganjal.
Banyaknya perorangan yang belum terdaftar sebagai WP dan masih banyaknya WP yang belum membayar pajak dengan benar, terutama di sektor pertambangan mineral dan batubara, hanya dapat dibenahi melalui ekstensifikasi dan intensifkasi pajak secara masif dan berkesinambungan.
Sayangnya, jumlah pegawai pajak dan kantor pelayanan pajak masih jauh dari kebutuhan. DJP tidak bisa berbuat apa-apa untuk mengatasi hal-hal guna mendongkrak penerimaan pajak itu mengingat DJP tidak memiliki otonomi di bidang strukturisasi organisasi, Sumber Daya Manusia dan anggaran.
Hanya dengan pembentukan Badan Otonomi Pajak yang diberi kewenangan penuh di bidang strukturisasi organisasi, Sumber Daya Manusia dan anggaran, maka penerimaan pajak sebagai penopang utama APBN dus penopang pembangunan nasional Indonesia dapat digenjot dengan lebih cepat, efisien dan efektif.
Pada akhirnya, pembentukan Badan Otonomi Pajak bukan sekadar mengikuti trend negara-negara maju dan berkembang lainnya yang dalam tiga dasawarsa terakhir banyak yang merestrukturisasi otoritas pajaknya menjadi Badan Otonomi Pajak, namun karena memang kondisi obyektif perekonomian nasional dan global sekarang menuntut negara Indonesia untuk sesegera mungkin memiliki sebuah Badan Administrasi Pajak yang otonom agar efisien dan efektif dalam mengamankan penerimaan pajak demi keberlangsungan negara Indonesia yang kita cintai bersama.
sumur:
http://www.pajak.go.id/content/artic...-otonomi-pajak
Lalu seperti apakah bentuk Badan Pajak tersebut?
Tim Transisi Jokowi Usul Bentuk Badan Pajak di Luar Kemenkeu
JAKARTA - Guna memaksimalkan pendapatan negara dari hasil penerimaan pajak, Tim Transisi Joko Widodo-Jusuf Kalla (Jokowi-JK) mengusulkan kepada presiden terpilih Jokowi agar membentuk badan baru yang khusus menangani pajak di luar Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
"Ada satu opsi bentuk badan otoritas pajak saja, opsi lainnya bentuk badan penerimaan negara. Dua-duanya di luar kementerian keuangan," ucap. Anggota Tim Transisi Jokowi-JK Andy Wijayanto di kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, Rabu (10/9/2014).
Andy menambahkan, nantinya badan ini memiliki fungsi yang berbeda. Hal ini perlu dilakukan karena sebenarnya penerimaan negara bukan dari pajak saja, melainkan dari cukai.
"Kalau otoritas pajak hanya pajak saja, kalau badan penerimaan negara ada penerimaan lain seperti cukai ada pendapatan negara lainnya non-pajak lainnya juga masuk ke situ," sebut Andy.
Lanjut Andy mengatakan, dengan dua badan tersebut dipisahkan dari Kementerian Keuangan, maka pendapatan negara yang didapat dari pajak dan bea cukai akan jauh lebih besar.
"Iya kemudian rasio pajak yang 12,3-12,4 persen langsung ada targetnya mendekati 13,5 persen. Kan tahun 2019 terkait titik ideal 14-15 persen sudah di buat targetnya di penerimaan," ujar Andy.
Namun, menurutnya, dua badan tersebut tidak dapat dijalankan dalam waktu dekat karena harus menyiapkan perangkat regulasinya.
"Kalau mau cepat pake Perpu. Kalau memang harus lewat DPR ada waktu ada 6 bulanan," kata Andy.
Terhadap usulan dua badan tersebut, Jokowi menghendaki laporan akhirnya pada 15 September 2014 atau minggu depan.
"Lalu tergantung pak Jokowi mau melakukan proses apa pun. Apakah sudah cukup atau perlu ada pendalaman revisi. Tampaknya yang pertama akan dilihat Jokowi terkait struktur kabinet. Lalu Pak Jokowi dan JK bisa langsung proses nominasi calon menteri," tutupnya. (rzk)
sumur:
http://economy.okezone.com/read/2014...-luar-kemenkeu
Tim Transisi Ingin Pajak Terpisah dari Kemenkeu
INILAHCOM, Jakarta - Tim Transisi Jokowi akan mengusulkan sebuah badan khusus menangani pajak dan penerimaan negara di luar Kementerian Keuangan.
Tujuannya, untuk memaksimalkan pajak dan penerimaan negara. Anggota Tim Transisi Jokowi-JK, Andy Wijayanto menilai harus ada dua badan yang dipisahkan dari Kemenkeu, yakni Badan Otoritas Pajak dan Badan Penerimaan Negara.
"Dijadikan dua badan karena kalau Badan Otoritas Pajak hanya mengurusi pajak saja. Sedangkan kalau Badan Penerimaan Negara mengurusi peneriman lain di luar pajak seperti cukai," ujar Andy di Kantor Kemenko Perekonomian, Rabu (10/9/2014).
Menurut dia, jika dua badan tersebut dipisahkan dari Kemenkeu. Dengan harapan pendapatan negara dari pajak dan bea cukai akan lebih besar.
"Iya, kemudian rasio pajak yang 12,3-12,4 persen langsung ada targetnya mendekati 13,5 persen. Kan tahun 2019 terkait titik ideal 14-15 persen sudah di buat targetnya di penerimaan," katanya.
Namun, sambung Andy, dua badan tersebut tidak dapat dijalankan dalam waktu dekat karena harus menyiapkan perangkat regulasinya. "Kalau mau cepat pake Perpu. Kalau memang harus lewat DPR ada waktu ada 6 bulanan," tuturnya. [hid]
sumur:
[url]http://ekonomi.inilah..com/read/detail/2134830/tim-transisi-ingin-pajak-terpisah-dari-kemenkeu#.VBAXfPl_uAU[/url]
Tim Transisi Usulkan Pembentukan Otoritas Pajak di Luar Kemenkeu
JAKARTA, KOMPAS.com – Tim transisi presiden dan wakil presiden terpilih Joko Widodo-Jusuf Kalla, mengusulkan pembentukan otoritas pajak di luar Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
Deputi tim transisi Andi Widjajanto ditemui usai kunjungan ke kantor Menko Bidang Perekonomian, Chairul Tanjung, menuturkan, selain itu, tim transisi juga mengusulkan pembentukan badan penerimaan negara. Pembentukan badan ini sebelumnya juga pernah diusulkan oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dalam 100 hari terakhir pemerintahan.
“Ada satu opsi badan otoritas pajak saja. Opsi lainnya, badan penerimaan negara. Keduanya, di luar Kementerian Keuangan,” kata dia di Jakarta, Rabu (10/9/2014).
Andi menjelaskan, jika berbentuk otoritas pajak, maka badan tersebut hanya mengurusi persoalan perpajakan. Namun, jika berbentuk badan penerimaan negara, maka badan tersebut juga mengurusi penerimaan negara bukan pajak.
Andi optimistis, kebedaraan badan penerimaan negara atau otoritas pajak bakal meningkatkan rasio pajak yang saat ini hanya 12,3-12,4 persen menjadi di kisaran 14-15 persen.
Kendati diperkirakan berdampak positif terhadap penerimaan negara, Andi menambahkan hal tersebut tidak bisa langsung dilakukan. Sebab, pemerintah harus menyiapkan perangkat regulasi terlebih dahulu. “Kalau mau cepat pakai Perppu, kalau memang harus lewat DPT ada waktu ada 6 bulan,” tukas Andi.
sumur:
http://pilkada.kompas.com/jatim/read...Luar.Kemenkeu.
Genjot Penerimaan Negara, Jokowi-JK Kaji 2 Lembaga Baru
Jakarta -Tim Transisi Joko Widodo-Jusuf Kalla tengah mengkaji pembentukan lembaga baru untuk menggenjot penerimaan negara. Ada dua opsi yang tengah disiapkan.
"Opsinya adalah Badan Otoritas Pajak dan Badan Penerimaan Negara," kata Andi Widjajanto, Deputi Tim Transisi Jokowi-JK, di kantor Menko Perekonomian, Jakarta, Rabu (10/9/2014).
Andi menuturkan, kedua lembaga ini akan berada di luar struktur Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Lembaga tersebut akan bertanggung jawab langsung kepada presiden. "Dua-duanya di luar Kemenkeu," ujarnya.
Untuk Badan Otoritas Pajak, lanjut Andi, akan fokus pada penerimaan pajak. Sehingga lembaga pajak yang saat ini bernama Direktorat Jenderal Pajak akan ditarik keluar menjadi lembaga baru.
Berbeda dengan Badan Penerimaan Negara yang merangkum sektor pajak, kepabeanan dan cukai, serta Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Termasuk di dalamnya penerimaan negara dari sektor migas dan pertambangan.
"Jadi semua yang terkait penerimaan masuk ke situ," sebutnya.
Kehadiran dua lembaga tersebut, menurut Andi, diharapkan mampu mengejar target rasio pajak sampai 15% pada 2019. Posisi saat ini, rasio pajak hanya berkisar 12%-13%. Ia mengakui proses pembentukan dua lembaga ini tidak akan sederhana. Misalnya harus mengubah Undang-undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP).
Perubahan UU atau menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu), demikian Andi, harus melalui proses di DPR. "Kalau melewati DPR, butuh waktu ada 6 bulan," tegasnya.
Pada akhirnya, Tim Transisi akan menyerahkan kajian kepada Jokowi-JK pada 15 September 2014. Kemudian segala keputusan diputuskan oleh mereka berdua.
"Tergantung Pak Jokowi-JK nanti melalui proses apa dan apakah perlu pendalaman. Lihat nanti," ucap Andi.
sumur:
http://finance.detik.com/read/2014/0...2-lembaga-baru
*rate 5 dan jadiin HT gan
Spoiler for otonom:
Quote:
Hingga awal tahun 1980-an, pembangunan Indonesia ditopang sebagian besar oleh hasil penjualan minyak dan gas bumi. Setelah itu, karena sumber daya alam tidak dapat diandalkan lagi maka Pemerintah mulai mengandalkan penerimaan pajak sebagai sumber utama penerimaan APBN.
Kini, setelah berlalu tiga dasawarsa, pajak menjadi panglima utama dalam menyokong pembangunan nasional dan akan semakin strategis lagi peran dan kontribusinya di masa-masa mendatang demi memenuhi kebutuhan hajat hidup bangsa Indonesia. Dengan terus meningkatnya target penerimaan pajak guna membiayai kebutuhan Indonesia ke depan maka tentunya harus diimbangi pula dengan suatu otoritas pajak yang dapat memenuhi tuntutan tersebut.
Tanpa adanya kewenangan untuk membuat kantor pelayanan pajak baru, menambah pegawai baru, menaikan remunerasi bagi pegawai yang berprestasi dan memberi tunjangan daerah terpencil bagi pegawai yang ditempatkan di daerah-daerah terpencil, sebagaimana kondisi Direktorat Jenderal Pajak (DJP) sekarang sebagai otoritas pajak Indonesia, maka mustahil untuk memenuhi target penerimaan negara tersebut.
Oleh karena itu tak dapat dipungkiri lagi bahwa otonomi pajak di bidang strukturisasi organisasi, Sumber Daya Manusia dan anggaran bukan lagi sebuah pilihan atau alternatif semata tapi sudah merupakan suatu keniscayaan agar otoritas pajak Indonesia dapat mencukupi kebutuhan negara dan bangsanya ke depan.
Syukurlah bahwa angin segar telah berhembus dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Saat ini Kemenkeu tengah menyusun roadmap pembentukan Badan Penerimaan Negara yang otonom dalam mengatur seluruh sisi penerimaan pajak. Penyusunan roadmap ini merupakan bagian dari program 100 hari terakhir Kabinet Indonesia Bersatu Jilid II dan ditargetkan rampung pada Oktober nanti.
Masalahnya sekarang adalah tuntutan waktu. Pembentukan Badan Otonomi Pajak mendesak untuk dilakukan mengingat semenjak 2012, Indonesia terus mengalami defisit keseimbangan primer dimana utang hanya cukup untuk menutupi defisit yang terus menerus terjadi.
Selama tiga tahun terakhir, pemerintah tidak mampu membayar cicilan bunga utang dengan penerimaan negara dalam negeri yang 70% lebih ditopang oleh pajak. Akibatnya, gali lubang tutup lubang utang negara. Sedangkan fungsi APBN yang seyogyianya sebagai stimulus fiskal limbung, tidak berjalan sebagaimana mestinya.
Saat ini APBN kita rapuh. Defisit primer pada APBN tahun 2012 mencapai Rp.45,5 triliun. Lalu pada tahun 2013, defisit primer membesar dua kali lipat menjadi sebesar Rp.96 triliun. Kemudian dalam APBN Perubahan 2014 sekarang, defisit primer sudah capai Rp.111 triliun. Hal ini tentu tidak dapat dibiarkan tapi harus segera dibenahi. Jika tidak, maka perekonomian Indonesia akan ambruk dan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) bisa pecah atau bahkan bubar.
Mencegah ekonomi Indonesia dari keambrukan, yang sekaligus menjaga keutuhan NKRI ke depan, hanya dapat dilakukan dengan mengurangi hingga tiada lagi tergantung sama sekali dari utang dalam dan luar negeri melalui kemandirian fiskal, alias dengan peningkatan penerimaan pajak secara signifikan yang tentunya akan meningkatkan pula tax ratio Indonesia.
Berbeda dengan negara-negara industri maju yang penerimaan pajaknya sebagian besar berasal dari wajib pajak (WP) perorangan, penerimaan pajak di Indonesia masih didominasi 70% oleh WP badan. Akibatnya, saat perekonomian terguncang, penerimaan pajak terganjal.
Banyaknya perorangan yang belum terdaftar sebagai WP dan masih banyaknya WP yang belum membayar pajak dengan benar, terutama di sektor pertambangan mineral dan batubara, hanya dapat dibenahi melalui ekstensifikasi dan intensifkasi pajak secara masif dan berkesinambungan.
Sayangnya, jumlah pegawai pajak dan kantor pelayanan pajak masih jauh dari kebutuhan. DJP tidak bisa berbuat apa-apa untuk mengatasi hal-hal guna mendongkrak penerimaan pajak itu mengingat DJP tidak memiliki otonomi di bidang strukturisasi organisasi, Sumber Daya Manusia dan anggaran.
Hanya dengan pembentukan Badan Otonomi Pajak yang diberi kewenangan penuh di bidang strukturisasi organisasi, Sumber Daya Manusia dan anggaran, maka penerimaan pajak sebagai penopang utama APBN dus penopang pembangunan nasional Indonesia dapat digenjot dengan lebih cepat, efisien dan efektif.
Pada akhirnya, pembentukan Badan Otonomi Pajak bukan sekadar mengikuti trend negara-negara maju dan berkembang lainnya yang dalam tiga dasawarsa terakhir banyak yang merestrukturisasi otoritas pajaknya menjadi Badan Otonomi Pajak, namun karena memang kondisi obyektif perekonomian nasional dan global sekarang menuntut negara Indonesia untuk sesegera mungkin memiliki sebuah Badan Administrasi Pajak yang otonom agar efisien dan efektif dalam mengamankan penerimaan pajak demi keberlangsungan negara Indonesia yang kita cintai bersama.
sumur:
http://www.pajak.go.id/content/artic...-otonomi-pajak
Lalu seperti apakah bentuk Badan Pajak tersebut?
Spoiler for tim transisi:
Quote:
Tim Transisi Jokowi Usul Bentuk Badan Pajak di Luar Kemenkeu
JAKARTA - Guna memaksimalkan pendapatan negara dari hasil penerimaan pajak, Tim Transisi Joko Widodo-Jusuf Kalla (Jokowi-JK) mengusulkan kepada presiden terpilih Jokowi agar membentuk badan baru yang khusus menangani pajak di luar Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
"Ada satu opsi bentuk badan otoritas pajak saja, opsi lainnya bentuk badan penerimaan negara. Dua-duanya di luar kementerian keuangan," ucap. Anggota Tim Transisi Jokowi-JK Andy Wijayanto di kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, Rabu (10/9/2014).
Andy menambahkan, nantinya badan ini memiliki fungsi yang berbeda. Hal ini perlu dilakukan karena sebenarnya penerimaan negara bukan dari pajak saja, melainkan dari cukai.
"Kalau otoritas pajak hanya pajak saja, kalau badan penerimaan negara ada penerimaan lain seperti cukai ada pendapatan negara lainnya non-pajak lainnya juga masuk ke situ," sebut Andy.
Lanjut Andy mengatakan, dengan dua badan tersebut dipisahkan dari Kementerian Keuangan, maka pendapatan negara yang didapat dari pajak dan bea cukai akan jauh lebih besar.
"Iya kemudian rasio pajak yang 12,3-12,4 persen langsung ada targetnya mendekati 13,5 persen. Kan tahun 2019 terkait titik ideal 14-15 persen sudah di buat targetnya di penerimaan," ujar Andy.
Namun, menurutnya, dua badan tersebut tidak dapat dijalankan dalam waktu dekat karena harus menyiapkan perangkat regulasinya.
"Kalau mau cepat pake Perpu. Kalau memang harus lewat DPR ada waktu ada 6 bulanan," kata Andy.
Terhadap usulan dua badan tersebut, Jokowi menghendaki laporan akhirnya pada 15 September 2014 atau minggu depan.
"Lalu tergantung pak Jokowi mau melakukan proses apa pun. Apakah sudah cukup atau perlu ada pendalaman revisi. Tampaknya yang pertama akan dilihat Jokowi terkait struktur kabinet. Lalu Pak Jokowi dan JK bisa langsung proses nominasi calon menteri," tutupnya. (rzk)
sumur:
http://economy.okezone.com/read/2014...-luar-kemenkeu
Quote:
Tim Transisi Ingin Pajak Terpisah dari Kemenkeu
INILAHCOM, Jakarta - Tim Transisi Jokowi akan mengusulkan sebuah badan khusus menangani pajak dan penerimaan negara di luar Kementerian Keuangan.
Tujuannya, untuk memaksimalkan pajak dan penerimaan negara. Anggota Tim Transisi Jokowi-JK, Andy Wijayanto menilai harus ada dua badan yang dipisahkan dari Kemenkeu, yakni Badan Otoritas Pajak dan Badan Penerimaan Negara.
"Dijadikan dua badan karena kalau Badan Otoritas Pajak hanya mengurusi pajak saja. Sedangkan kalau Badan Penerimaan Negara mengurusi peneriman lain di luar pajak seperti cukai," ujar Andy di Kantor Kemenko Perekonomian, Rabu (10/9/2014).
Menurut dia, jika dua badan tersebut dipisahkan dari Kemenkeu. Dengan harapan pendapatan negara dari pajak dan bea cukai akan lebih besar.
"Iya, kemudian rasio pajak yang 12,3-12,4 persen langsung ada targetnya mendekati 13,5 persen. Kan tahun 2019 terkait titik ideal 14-15 persen sudah di buat targetnya di penerimaan," katanya.
Namun, sambung Andy, dua badan tersebut tidak dapat dijalankan dalam waktu dekat karena harus menyiapkan perangkat regulasinya. "Kalau mau cepat pake Perpu. Kalau memang harus lewat DPR ada waktu ada 6 bulanan," tuturnya. [hid]
sumur:
[url]http://ekonomi.inilah..com/read/detail/2134830/tim-transisi-ingin-pajak-terpisah-dari-kemenkeu#.VBAXfPl_uAU[/url]
Quote:
Tim Transisi Usulkan Pembentukan Otoritas Pajak di Luar Kemenkeu
JAKARTA, KOMPAS.com – Tim transisi presiden dan wakil presiden terpilih Joko Widodo-Jusuf Kalla, mengusulkan pembentukan otoritas pajak di luar Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
Deputi tim transisi Andi Widjajanto ditemui usai kunjungan ke kantor Menko Bidang Perekonomian, Chairul Tanjung, menuturkan, selain itu, tim transisi juga mengusulkan pembentukan badan penerimaan negara. Pembentukan badan ini sebelumnya juga pernah diusulkan oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dalam 100 hari terakhir pemerintahan.
“Ada satu opsi badan otoritas pajak saja. Opsi lainnya, badan penerimaan negara. Keduanya, di luar Kementerian Keuangan,” kata dia di Jakarta, Rabu (10/9/2014).
Andi menjelaskan, jika berbentuk otoritas pajak, maka badan tersebut hanya mengurusi persoalan perpajakan. Namun, jika berbentuk badan penerimaan negara, maka badan tersebut juga mengurusi penerimaan negara bukan pajak.
Andi optimistis, kebedaraan badan penerimaan negara atau otoritas pajak bakal meningkatkan rasio pajak yang saat ini hanya 12,3-12,4 persen menjadi di kisaran 14-15 persen.
Kendati diperkirakan berdampak positif terhadap penerimaan negara, Andi menambahkan hal tersebut tidak bisa langsung dilakukan. Sebab, pemerintah harus menyiapkan perangkat regulasi terlebih dahulu. “Kalau mau cepat pakai Perppu, kalau memang harus lewat DPT ada waktu ada 6 bulan,” tukas Andi.
sumur:
http://pilkada.kompas.com/jatim/read...Luar.Kemenkeu.
Quote:
Genjot Penerimaan Negara, Jokowi-JK Kaji 2 Lembaga Baru
Jakarta -Tim Transisi Joko Widodo-Jusuf Kalla tengah mengkaji pembentukan lembaga baru untuk menggenjot penerimaan negara. Ada dua opsi yang tengah disiapkan.
"Opsinya adalah Badan Otoritas Pajak dan Badan Penerimaan Negara," kata Andi Widjajanto, Deputi Tim Transisi Jokowi-JK, di kantor Menko Perekonomian, Jakarta, Rabu (10/9/2014).
Andi menuturkan, kedua lembaga ini akan berada di luar struktur Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Lembaga tersebut akan bertanggung jawab langsung kepada presiden. "Dua-duanya di luar Kemenkeu," ujarnya.
Untuk Badan Otoritas Pajak, lanjut Andi, akan fokus pada penerimaan pajak. Sehingga lembaga pajak yang saat ini bernama Direktorat Jenderal Pajak akan ditarik keluar menjadi lembaga baru.
Berbeda dengan Badan Penerimaan Negara yang merangkum sektor pajak, kepabeanan dan cukai, serta Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Termasuk di dalamnya penerimaan negara dari sektor migas dan pertambangan.
"Jadi semua yang terkait penerimaan masuk ke situ," sebutnya.
Kehadiran dua lembaga tersebut, menurut Andi, diharapkan mampu mengejar target rasio pajak sampai 15% pada 2019. Posisi saat ini, rasio pajak hanya berkisar 12%-13%. Ia mengakui proses pembentukan dua lembaga ini tidak akan sederhana. Misalnya harus mengubah Undang-undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP).
Perubahan UU atau menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu), demikian Andi, harus melalui proses di DPR. "Kalau melewati DPR, butuh waktu ada 6 bulan," tegasnya.
Pada akhirnya, Tim Transisi akan menyerahkan kajian kepada Jokowi-JK pada 15 September 2014. Kemudian segala keputusan diputuskan oleh mereka berdua.
"Tergantung Pak Jokowi-JK nanti melalui proses apa dan apakah perlu pendalaman. Lihat nanti," ucap Andi.
sumur:
http://finance.detik.com/read/2014/0...2-lembaga-baru
*rate 5 dan jadiin HT gan
0
3.8K
Kutip
48
Balasan


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan