Kaskus

News

serbapemiluAvatar border
TS
serbapemilu
Pro Dinasti? PDI-P & Golkar Tolak Pelarangan Calon Kepala Daerah Sedarah dgn Petahana
KOMPAS.com - Ketua Panitia Kerja Rancangan Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah (RUU Pilkada) Abdul Hakam Naja mengatakan bahwa Fraksi PDI Perjuangan dan Fraksi Partai Golkar menolak rencana pelarangan calon kepala daerah yang masih memiliki hubungan darah dengan kepala daerah petahana. Namun, Hakam tak bersedia menjelaskan alasan penolakan kedua fraksi tersebut.

"PDI-P dan Golkar menolak. Soal alasannya, tanyakan saja ke mereka," kata Hakam, saat dihubungi, Rabu (10/9/2014).

Hakam menjelaskan, wacana pelarangan majunya calon kepala daerah yang masih memiliki hubungan keluarga dengan petahana tertuang dalam RUU Pilkada. Semangat dari rencana itu adalah untuk memutus politik dinasti yang terjadi di beberapa daerah di Indonesia.


Saat ini, Panja RUU Pilkada terus mematangkan rumusan RUU tersebut. Perumusan dilakukan tertutup dengan melibatkan semua perwakilan fraksi di DPR.

"Ini kan untuk menghentikan politik dinasti yang telah disetujui untuk kita bahas. Kita coba sempurnakan, misalnya dengan mewajibkan calonnya berkualitas dan lolos uji publik yang dilakukan tim independen," ujarnya.

Berdasarkan tabel posisi fraksi-fraksi di rapat Panja RUU Pilkada, Selasa (9/9/2014), tujuh fraksi dari sembilan fraksi di DPR menyetujui pelarangan calon kepala daerah yang memiliki hubungan darah atau ikatan keluarga dengan kepala daerah aktif.

Hanya Fraksi PDI-P dan Fraksi Partai Golkar yang menyatakan tidak setuju dengan alasan ingin mengutamakan akseptabilitas dan kapabilitas calon kepala daerah.

Dalam tabel tersebut juga tercantum bahwa pemerintah menyetujui pelarangan calon kepala daerah yang memiliki hubungan darah dengan kepala daerah aktif.

Sedangkan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) meminta Panja RUU Pilkada melakukan penyesuaian rumusan dengan tetap menegaskan tak adanya hubungan kekeluargaan antara calon dengan petahana.

Panja RUU Pilkada akan merumuskan dan mensinkronisasi semua pandangan terkait RUU Pilkada. Pembahasan dan penetapan di tingkat komisi akan dilakukan pada 23 September dengan melibatkan Kementerian Dalam Negeri dan hasilnya akan dibawa ke rapat paripurna pada 25 September 2014.


sumber


heran, apa kasus dinasti ratu atut dan dinastyi megawati mau terus ada ?
emoticon-Bingung
0
566
3
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan