Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

sijagoanAvatar border
TS
sijagoan
Suryadharma Ali Dipecat dari Posisi Ketua Umum PPP
Suryadharma Ali Dipecat dari Posisi Ketua Umum PPP

JAKARTA, KOMPAS.com – Dewan Pengurus Pusat Partai Persatuan Pembangunan memecat Suryadharma Ali dari jabatannya sebagai ketua umum. Keputusan tersebut diambil di dalam Rapat Pengurus Harian DPP PPP di Kantor DPP PPP yang berlangsung sejak Selasa (9/9/2014) malam hingga Rabu (10/9/2014) dini hari.

“Memutuskan memberhentikan Suryadharma Ali (dari) jabatan Ketua Umum DPP PPP,” kata Sekretaris Jenderal DPP PPP, Romahurmuziy, saat menggelar konferensi pers, Rabu dini hari.

Romi mengatakan, Suryadharma dianggap telah melanggar Anggaran Rumah Tangga (ART) PPP Pasal 10 ayat 1 huruf c dan d. Sementara itu, pemberhentian terhadap Suryadharma sudah sesuai dengan ART Pasal 10 ayat 2.

Romi menjelaskan, alasan pemberhentian Suryadharma lantaran mantan Menteri Agama itu saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Status hukum itu dinilai mampu membatasi ruang gerak dan fungsi Suryadharma sebagai ketua umum partai.

“Sejak ditetapkan status hukum, Ketua Umum PPP tidak dikelola sesuai AD/ART yang terbukti dari tidak digelarnya Rapat PH DPP sekurang-kurangnya satu bulan sekali sesuai ART Pasal 57 ayat 1,” katanya.

Menurut Romi, ekspos pemeriksaan status hukum Suryadharma sudah pada tingkat yang menjatuhkan nama baik dan kehormatan PPP. Sehingga, perlu diambil tindakan segera untuk memutus keterkaitan organisasi.

“Bahwa karena keperluan Ketua Umum SDA untuk berkonsentrasi menyelesaikan persoalan hukum perlu diberi ruang dan waktu leluasa dengan memberhentikannya sebagai ketua umum,” katanya.

Selain itu, Suryadharma juga dinilai telah melakukan pelanggaran dalam penunjukan jabatan publik di luar PPP yang semestinya diputuskan melalui RPH DPP PPP. Hal itu melanggar ketentuan Anggaran Dasar Partai Pasal 16 ayat 2 huruf a.

Adapun pasal tersebut berbunyi: "Wewenang Pengurus Harian DPP adalah: a. mengambil keputusan tentang pencalonan/penggantian anggota-anggota yang ditugaskan pada lembaga-lembaga di luar PPP di tingkat pusat."

“Hal ini antara lain pada penunjukan Wakil Ketua MPR RI Lukman Hakim Saifuddin (sebagai menteri agama) yang menggambarkan ketidakmampuan koordinasi Ketua Umum PPP akibat status hukumnya,” katanya.

http://nasional.kompas.com/read/2014...Ketua.Umum.PPP

akhirnya SDA dipecat juga, koalisi jokowi tinggal selangkah lagi mendapatkan dukungan dari P3 siapa lagi yang nyusul nihhh ??? emoticon-I Love Indonesia (S)emoticon-I Love Indonesia (S)
0
1.4K
27
GuestAvatar border
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan