- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
[Apaan tuh!!]-Ahok: Kita Cari Lagi Cara Ekstrem Lain


TS
hackerit
[Apaan tuh!!]-Ahok: Kita Cari Lagi Cara Ekstrem Lain
Ahok: Kalau Derek dan Denda Masih Tak Efektif, Kita Cari Lagi Cara Ekstrem Lain
Senin, 8 September 2014 | 22:25 WIB
![[Apaan tuh!!]-Ahok: Kita Cari Lagi Cara Ekstrem Lain](https://dl.kaskus.id/2.bp.blogspot.com/_nqRMLaaQvWc/TN-bENjhD-I/AAAAAAAAAPA/E05zwH25Oh4/s1600/1219446620X310.jpg)
ilustrasi sepeda motor polisi derek LN
JAKARTA, KOMPAS.com - Bila sanksi derek dan denda bagi mobil yang diparkir di tempat parkir liar tak juga efektif mengatasi masalah parkir liar di DKI, Pemerintah DKI Jakarta akan mencari cara ekstrem lain untuk mengatasinya.
"Selama efektif, kita jalankan terus kebijakan (derek dan denda) ini. Kalau orang masih nekat dan tidak kapok bayar denda, kita cari cara ekstrem lain," kata Wakil Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama, di Balai Kota, Senin (8/9/2014).
"(Namun), kalau pengendara kapok (dengan sanksi derek dan denda), ya tercapai tujuan kita," lanjut Basuki yang akrab disapa dengan panggilan Ahok ini. "Sejauh ini efektif ya. Mungkin orang Jakarta lebih takut membayar uang daripada ditabrak mobil (karena parkir di badan jalan)."
Efektifitas
Basuki mengaku telah mendapat laporan dari Dinas Perhubungan DKI Jakarta terkait pelaksanaan hari pertama penerapan sanksi derek dan denda ini. Berdasarkan laporan tersebut, kendaraan yang paling banyak diderek adalah taksi dan truk.
Terkait keluhan warga atas masih kurangnya lahan parkir sebagai dalih penggunaan parkir liar, Basuki mengatakan penyediaan lahan parkir bukan kewajiban negara. Ketika warga membeli mobil, ujar dia, negara tak wajib menyediakan lahan parkir.
Di beberapa negara maju, lanjut Basuki, justru warga harus memiliki lahan parkir dahulu sebelum membeli mobil. "Kita ini kan konyol, jalan terus saja kan parkir liar. Aku juga bisa bilang pasang badan untuk kebijakan ini, mau ikut yang mana? Ikutin konstitusi saja," ujar dia.
Efektif per 8 September 2014
Seperti diberitakan sebelumnya, mulai 8 September 2014 sanksi derek dan denda bagi mobil yang parkir liar di badan jalan sudah diterapkan. Sebagai permulaan, sanksi ini diterapkan di lima kawasan.
Kelima lokasi tersebut adalah kawasan Tanah Abang di Jakarta Pusat, Kalibata City di Jakarta Selatan, Jatinegara Area di Jakarta Timur, Akses Marunda di Jakarta Utara, dan Beos di Jakarta Barat.
Kepada pemilik mobil yang diderek, petugas memberi informasi bahwa mereka telah melanggar Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2008 tentang Ketertiban Umum. Adapun sanksi yang dikenakan ini merujuk kepada Perda Nomor 3 Tahun 2012 tentang Retribusi Daerah.
Selain membayar biaya derek mobil, para pengguna parkir liar tersebut dikenakan pula biaya penyimpanan di tempat penyimpanan Dinas Perhubungan DKI sebesar Rp 500.000 per hari.
Sanksi derek dan denda ini baru berlaku untuk mobil atau kendaraan minimal beroda empat. Adapun untuk sepeda motor yang menggunakan lahan parkir liar, sanksi yang diterapkan baru berupa pencabutan pentil dan tilang biru.
Adapun penindakan parkir liar sepanjang Senin ini, mendapati 11 mobil diderek. Lalu, 104 mobil dan 58 sepeda motor dicabut pentilnya.
Sumber : Kompas
Dibakar di tempat aja Hok
Senin, 8 September 2014 | 22:25 WIB
Quote:
![[Apaan tuh!!]-Ahok: Kita Cari Lagi Cara Ekstrem Lain](https://dl.kaskus.id/2.bp.blogspot.com/_nqRMLaaQvWc/TN-bENjhD-I/AAAAAAAAAPA/E05zwH25Oh4/s1600/1219446620X310.jpg)
ilustrasi sepeda motor polisi derek LN
JAKARTA, KOMPAS.com - Bila sanksi derek dan denda bagi mobil yang diparkir di tempat parkir liar tak juga efektif mengatasi masalah parkir liar di DKI, Pemerintah DKI Jakarta akan mencari cara ekstrem lain untuk mengatasinya.
"Selama efektif, kita jalankan terus kebijakan (derek dan denda) ini. Kalau orang masih nekat dan tidak kapok bayar denda, kita cari cara ekstrem lain," kata Wakil Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama, di Balai Kota, Senin (8/9/2014).
"(Namun), kalau pengendara kapok (dengan sanksi derek dan denda), ya tercapai tujuan kita," lanjut Basuki yang akrab disapa dengan panggilan Ahok ini. "Sejauh ini efektif ya. Mungkin orang Jakarta lebih takut membayar uang daripada ditabrak mobil (karena parkir di badan jalan)."
Efektifitas
Basuki mengaku telah mendapat laporan dari Dinas Perhubungan DKI Jakarta terkait pelaksanaan hari pertama penerapan sanksi derek dan denda ini. Berdasarkan laporan tersebut, kendaraan yang paling banyak diderek adalah taksi dan truk.
Terkait keluhan warga atas masih kurangnya lahan parkir sebagai dalih penggunaan parkir liar, Basuki mengatakan penyediaan lahan parkir bukan kewajiban negara. Ketika warga membeli mobil, ujar dia, negara tak wajib menyediakan lahan parkir.
Di beberapa negara maju, lanjut Basuki, justru warga harus memiliki lahan parkir dahulu sebelum membeli mobil. "Kita ini kan konyol, jalan terus saja kan parkir liar. Aku juga bisa bilang pasang badan untuk kebijakan ini, mau ikut yang mana? Ikutin konstitusi saja," ujar dia.
Efektif per 8 September 2014
Seperti diberitakan sebelumnya, mulai 8 September 2014 sanksi derek dan denda bagi mobil yang parkir liar di badan jalan sudah diterapkan. Sebagai permulaan, sanksi ini diterapkan di lima kawasan.
Kelima lokasi tersebut adalah kawasan Tanah Abang di Jakarta Pusat, Kalibata City di Jakarta Selatan, Jatinegara Area di Jakarta Timur, Akses Marunda di Jakarta Utara, dan Beos di Jakarta Barat.
Kepada pemilik mobil yang diderek, petugas memberi informasi bahwa mereka telah melanggar Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2008 tentang Ketertiban Umum. Adapun sanksi yang dikenakan ini merujuk kepada Perda Nomor 3 Tahun 2012 tentang Retribusi Daerah.
Selain membayar biaya derek mobil, para pengguna parkir liar tersebut dikenakan pula biaya penyimpanan di tempat penyimpanan Dinas Perhubungan DKI sebesar Rp 500.000 per hari.
Sanksi derek dan denda ini baru berlaku untuk mobil atau kendaraan minimal beroda empat. Adapun untuk sepeda motor yang menggunakan lahan parkir liar, sanksi yang diterapkan baru berupa pencabutan pentil dan tilang biru.
Adapun penindakan parkir liar sepanjang Senin ini, mendapati 11 mobil diderek. Lalu, 104 mobil dan 58 sepeda motor dicabut pentilnya.
Sumber : Kompas
Dibakar di tempat aja Hok

Diubah oleh hackerit 09-09-2014 00:00
0
6K
Kutip
99
Balasan


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan