- Beranda
- Komunitas
- Entertainment
- The Lounge
Intip Rahasia NIK di KTP Elektronik


TS
ramdhanhakim
Intip Rahasia NIK di KTP Elektronik


Sebelum lebih dalam 


Dan klik emot untuk check NO REPOST
Alhamdulillah balik gawe dapet kejutan




Indonesia memiliki penduduk lebih dari 260 juta jiwa yang menetap di antara 13.466 pulau yang ada di dalamnya. Tentunya dengan penduduk yang sangat banyak tersebut, Indonesia wajib memiliki satu sistem terbarui untuk identifikasi setiap penduduknya.
Pada tahun 2011 Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia mengawali peluncuran sebuah kartu yang ditanam chip untuk identifikasi secara masal dan dinamai E-KTP atau KTP Elektronik. Di setiap Kartu dibubuhi Foto, Identitas, Chip dan tentunya NIK atau Nomor Induk Kependudukan. Dan inilah rahasia di balik NIK yang terbubuh di E-KTP
Pada tahun 2011 Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia mengawali peluncuran sebuah kartu yang ditanam chip untuk identifikasi secara masal dan dinamai E-KTP atau KTP Elektronik. Di setiap Kartu dibubuhi Foto, Identitas, Chip dan tentunya NIK atau Nomor Induk Kependudukan. Dan inilah rahasia di balik NIK yang terbubuh di E-KTP

Quote:
Quote:
1. FORMAT E-KTP
Struktur e-KTP terdiri dari sembilan layer yang akan meningkatkan pengamanan dari KTP konvensional. Chip ditanam di antara plastik putih dan transparan pada dua layer teratas. Chip ini memiliki antena didalamnya yang akan mengeluarkan gelombang jika digesek. Gelombang inilah yang akan dikenali oleh alat pendeteksi e-KTP sehingga dapat diketahui apakah KTP tersebut berada di tangan orang yang benar atau tidak.
Untuk menciptakan e-KTP dengan sembilan layer, tahap pembuatannya cukup banyak, diantaranya:
- Hole punching, yaitu melubangi kartu sebagai tempat meletakkan chip
- Pick and pressure, yaitu menempatkan chip di kartu
- Implanter, yaitu pemasangan antenna (pola melingkar berulang menyerupai spiral)
- Printing,yaitu pencetakan kartu
- Spot welding, yaitu pengepresan kartu dengan aliran listrik
- Laminating, yaitu penutupan kartu dengan plastik pengaman
e-KTP dilindungi dengan keamanan pencetakan seperti relief text, microtext, filter image, invisible inkdan warna yang berpendar di bawah sinar ultra violet serta anti copy design. Penyimpanan data di dalam chip sesuai dengan standar internasional NISTIR 7123 dan Machine Readable Travel Documents ICAO 9303 serta EU Passport Specification 2006. Bentuk KTP elektronik sesuai dengan ISO 7810 dengan format seukuran kartu kredit yaitu 53,98 mm x 85,60 mm.
Quote:
2. Nomor Induk Kependudukan
Spoiler for E-KTP:

Quote:
Nomor Induk Kependudukan yang dibubuhkan di laman belakang KTP adalah merupakan kombinasi unik yang dibuat oleh sistem komputerisasi. Mungkin agan-agan yang teliti, NIK ini berubah setelah agan menerima eKTP (update, NIK berubah jika agan buat KTP Konvensional secara ilegal atau data server di Kelurahan, Kecamatan, tidak terintegrasi dengan KEMENDAGRI. Dan ketika pindah domisili, NIK tidak akan berubah. Hanya data identitas domisilinya saja yang berubah). NIK ini dibuat sedemikian mungkin tanpa mengurangi esensi keamanan serta sistem "Satu KTP, KTP Nasional. Satu KTP, Satu Identitas".
Dan untuk mengetahui keunikannya agan harus tahu cara membacanya.
Kenapa harus dibaca seperti diatas? Ini Infografisnya.
Dan untuk mengetahui keunikannya agan harus tahu cara membacanya.
Spoiler for Cara Membaca NIK:

Kenapa harus dibaca seperti diatas? Ini Infografisnya.
Spoiler for Infografis:

Spoiler for FAQs:
FAQs
- Gan, saya lahir tanggal 4 kok bukannya ditulis 04 kenapa malah jadi 44?Disini ada perbedan antara laki-laki dan wanita. Untuk tanggal lahir 01 - 31 adalah miliknya agan-agan. Kalau tanggal lahir untuk aganwati, ditulis dari angka 41 - 71. Kenapa? Karena khusus aganwati, tanggal lahir ditambah 40. Jadi kalau agan-agan merasa di eKTP NIKnya diatas 41, waaaaah patut dicurigai
- Gan, Kode Provinsinya dapet darimana ya? Bakal dijelasin di Quote selanjutnya.
- Gan, Nomor Komputerisasi itu apa? Jadi nomor komputerisasi itu nomor random yang memang sudah di atur oleh sistem komputer agar tidak ada nomor kembar. Entah gimana, kebetulan keluarga ane terdiri dari 5 anggota keluarga nah dari bokap, nyokap, kakak, ane, dan adek ane ujungnya berurutan. Jadi nomornya xx01, xx02, xx03, xx04, dan xx05. Coba agan check dah di Kartu Keluarga.
- Gan kalau digit terakhir udah 9999 bakal ditambah satu digit lagi gak? Kagak gan, 4 digit akhir itu perhitungannya berdasarkan pada jumlah tanggal lahir yang sama di setiap kecamatan. Sistem komputerisasi itu terintegrasi setiap kecamatan. Jadi disana kan KODE PALING RENDAH adalah KODE KECAMATAN. Jadi teknik penomoran disini adalah satu kecamatan diberi peluang 9999 buat setiap tanggal dan tahun lahir yang sama. Contoh: ada laki-laki yang tinggal di kecamatan A tanggal lahirnya 17 Agustus 1945. Maka NIKnya adalah xx xx xx 17 08 45 0001. Nah ternyata di satu Kecamatan itu ada yang TTLnya sama dan sama pula jenis kelaminnya maka NIKnya adalah xx xx xx 17 08 45 0002. Dan setelah didata, ternyata ada juga wanita yang masih satu kecamatan dan TTLnya sama, maka ditulis 57 08 0001. Kenapa 57 karena wanita ditambah 40. Jadi dalam satu kecamatan, 1 Tanggal Lahir dan satu jenis kelamin peluangnya adalah 9999.
Spoiler for Kode Provinsi:

Kode ini didapat dari Badan Pusat Statistik. Dan telah diatur berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2013 Tentang Kode dan Data Wilayah Administrasi Pemerintahan. Sumber Data dari Ditjen PUM Kemendagri. Disini bukan hanya tercantum Provinsi saja, tapi berisi Kota/Kabupaten serta Kecamatan yang melandasi digit-digit selanjutnya.
Quote:
UPDATE
Spoiler for Kompas Sains:
KOMPAS.com — Larangan untuk melakukan fotokopi pada e-KTP sempat beredar dan membuat heboh. Benarkah e-KTP tak boleh difotokopi?
Kepala Bidang Sistem Elektronika Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT), Mohammad Mustafa Sarinanto, dalam konferensi pers tentang e-KTP pada Rabu (15/5/2013) hari ini menjelaskan bahwa difotokopi sebanyak apa pun e-KTP takkan rusak.
"E-KTP tidak akan rusak karena difotokopi. Bahkan, kalau masuk dalam air pun tidak akan rusak," kata Mustafa.
Mustafa mengungkapkan bahwa e-KTP serta cip dan antena di dalamnya telah dirancang sehingga tahan pada suhu -25 hingga 70 derajat celsius. Panas yang muncul karena proses fotokopi tidak akan menyebabkan kerusakan pada cip.
Sementara itu, cip yang menyimpan data terletak di bagian dalam smart card e-KTP. Jadi, walaupun masuk ke air, cip takkan rusak.
Meski demikian, Kepala Program Penelitian dan Perekayasa e-KTP, Gembong S Wibowanto, mengatakan bahwa e-KTP memang harus diperlakukan berbeda dengan KTP konvensional karena sifat teknologi yang tertanam di dalamnya.
"Jangan digunting dan jangan distapler. Sebaiknya, jangan terkena suhu di atas 60 derajat. Kalau distapler, cip dan antena di dalamnya rusak," kata Gembong.
E-KTP yang dikembangkan saat ini memiliki kapasitas 8 KB. Ada empat teknologi yang tertanam dalam e-KTP, yakni cip, smart card, biometrik, dan perangkat pembaca. Gembong mengungkapkan bahwa e-KTP yang dikembangkan Indonesia telah memenuhi ISO 14443.
Spoiler for Kompasiana Jakarta:
Pindah Alamat, e-KTP Berubah Jadi KTP Konvensional Lagi
Sudah setahun saya menempati rusunami Bandar Kemayoran. Sebelum managemen pengelolaan dipegang Perumnas, sebutannya sih Apartemen Bandar Kemayoran, tapi setelah dikelolah Perumnas titlenya ‘turun kelas’. Oleh pengelolah baru, nama Apartemen Bandar Kemayoran dirubah menjadi Rusunami Bandar Kemayoran.
Meskipun kedudukan Rusunami Bandar Kemayoran adanya di Kemayoran, Jakarta Pusat, entah mengapa secara administrasi kependudukan kami menginduk ke Pademangan Timur, Jakarta Utara. Selain itu, meskipun warga yang menempati unit di sini banyak (ada yang memperkirakan jumlah KK ada satu RW, saya tidak tahu cara hitungnya), warga juga belum diijinkan membentuk RT di sini, sehingga mengurus KTP kami masih menumpang RT 04/RW10 yang ada di Pademangan Timur, di seberang kali yang memisahkan tempat tinggal kami di Kemayoran Jakarta Pusat dengan Pademangan Timur Jakarta Utara.
Terdorong tertib administratif kependudukan dan kesulitan karena alamat KTP tak sesuai tempat tinggal sekarang, saya pun mengurus perpindahan alamat KTP saya dari Pademangan Barat ke Pademangan Timur. Menurut pengelolah rusunami, karena saya pindahnya antar kelurahan, dari Pademangan Barat ke Pademangan Timur, jadi saya cukup mengurus surat pindah dari RT,RW sampai Kelurahan saja.
Perlu diketahui, KTP saya di Pademangan Barat sudah merupakan E-KTP, juga dengan telah memiliki NIK (Nomor Induk Kependudukan) tunggal, satu orang satu nomor seumur hidup, saya berpikiran seperti di bank, bisa print buku di cabang mana saja, tanpa perlu dilakukan pengambilan data ulangan.
Akan tetapi perhitungan saya meleset.
Setelah surat-surat ‘check out’ dari RT,RW dan Kelurahan Pademangan Timur selesai diurus Ibu RT saya di Pademangan Barat, saya mulai mengurus dokumen ‘check in’ di Pademangan Timur, proses dimulai dengan mendatangi Bapak RT 4 di seberang kali dimana warga rusunami menginduk.
Pak RTnya bertanya saya mau jalankan sendiri atau dia yang menjalankan. Kalau dia yang menjalankan, saya tidak perlu repot kesana-kemari, tinggal menerima panggilan untuk foto di kelurahan. Tentu saja tidak gratis, ongkosnya Rp.200.000,-
Melihat KTP Pademangan Barat saya yang sudah e-KTP, dia mengatakan nanti KTP yang saya dapat bentuknya masih KTP konvensional, sebulan kemudian baru akan ada pemanggilan pembuatan e-KTP.
Singkat kata saya memilih mengurus sendiri KTP saya yang baru. Setelah memberi uang sukarela Rp.10 ribu kepada RT, malamnya saya ke RW 10 yang tak jauh dari lokasi Pak RT.
Kata Pak RTnya kalau ke RW harus malam, karena siang tidak buka. Malamnya di RW saya bertemu dengan Wakil RW yang mengenali saya, karena saya pernah jualan di Pasar Pagi Mangga Dua, dan dia adalah kepala security di sana. Setelah mendapat tandatangan dan stempel dari sekretaris RW saya memberi dana sukarela Rp.10 ribu dalam kotak kaca di atas meja RW.
Keesokan paginya saya pun menuju Kelurahan Pademangan Timur dengan membawa surat pengantar dari RT dan RW.
Di atas loket pelayanan Kelurahan Pademangan Timur saya melihat papan besar berisi daftar biaya yang diperlukan dalam mengurus dokumen di kelurahan Pademangan Timur. Ternyata instruksi dari Jokowi ini sudah dijalankan Kelurahan Pademangan Timur ini. Saya lihat, untuk pengurusan KTP, kosong atau tidak usah bayar. Segera saya dipanggil masuk ruangan untuk diambil foto dan sidik jari. Setelah itu, menurut petugas kelurahan KTP bisa diambil esok harinya.
Dalam pikiran saya, barusan adalah pemotretan dan ambil sidik jari untuk e-KTP seperti yang pernah saya lakukan di Kelurahan Pademangan Barat sebelumnya. Dalam hati saya heran, bukankah e-KTP bersifat nasional, artinya pihak Kelurahan Pademangan Timur harusnya bisa mengakses data saya yang sudah pernah diambil oleh Kelurahan Pademangan Barat, sehingga tidak perlu dilakukan pengambilan data ulang.
Namun kekagetan saya tidak hanya sampai di situ, karena keesokan harinya saat mengambil KTP, yang saya dapatkan adalah KTP konvensional, bukan e-KTP seperti sebelumnya yang sudah saya miliki.
Kalau menurut penjelasan Pak RT, sebulan lagi baru akan dipanggil untuk pembuatan e-KTP Pademangan Timur. Jadi? Yah, kalau dari pengalaman saya yang sudah memiliki e-KTP pindah alamat terus harus memakai KTP konvensional lagi, pengambilan data fisik lagi, sampai kini saya belum melihat adanya perbedaan e-KTP dengan KTP konvensional.
Padahal, tak sedikit dana APBN yang digunakan untuk proyek e-KTP ini. Sama seperti orang yang membeli gadget canggih puluhan juta tapi cuma digunakan untuk sms dan telepon saja, tentu tak berguna, alangkah baik bila diikuti dengan peningkatan kualitas SDM, sehingga bisa memanfaatkan alat atau teknologi itu dengan lebih maksimal.
Spoiler for Laman Aspirasi Provinsi Jakarta:
Sehubungan dengan informasi Saudara, dapat kami sampaikan sesuai dengan UU No. 23 tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan bahwa NIK adalah Nomor Induk Kependudukan (NIK) adalah bersifat Unik, Khas,tunggal dan melekat pada seseorang yang terdaftar sebagai Penduduk Indonesia. NIK 16 (enam belas) diambil dari kode wilayah tempat domisili tanggal lahir dan nomor yang di create pada sistem sehingga jika pindah kode NIK tersebut tidak akan berubah. Dengan Sistem SIAK (Sistem Informasi Administrasi Kependudukan).maka setiap penduduk yang pindah secara sistem akan dipindahkan dan administrasi (sesuai UU 23 tahun 2006) tetap dilakukan dengan SKP dan SKPD. maka NIK seharusnya tidak berubah atau dikonversikan lagi.
Spoiler for Pikiran Rakyat:
SOREANG, (PRLM).- Masyarakat yang KTP elektronik (e-KTP) salah data agar menggunakannya untuk kepentingan administrasi kependudukan. Namun, pihak kecamatan atau desa harus memberikan surat keterangan kalau ada data di e-KTP yang masih salah.
"Untuk mengganti fisik e-KTP yang membutuhkan waktu lama karena percetakan e-KTP masih terpusat di Kemendagri," kata Kabid Pendaftaran Penduduk Disdukcasip Kab. Bandung, Indriani, S.Sos, di ruang kerjanya, Kamis (11/4/2013).
Menurut Indriani, perbaikan data e-KTP yang salah bisa dilakukan di operator e-KTP di kecamatan-kecamatan. "Setelah kesalahan data diperbaiki seharusnya langsung dilakukan pencetakan e-KTP yang baru. Namun karena pencetakan e-KTP masih terpusat di Kemendagri sehingga e-KTP yang salah bisa dipakai dulu," jelasnya.
Kesalahan itu bisa dari kesalahan nama, tanggal lahir, jenis kelamin, maupun kesalahan data lainnya. "Namun pihak kecamatan atau desa memberikan surat pengantar yang menerangkan adanya kesalahan data dalam e-KTP tersebut," ujarnya.(A-71/A-147)**
Spoiler for Card Reader E-KTP:

Quote:
CHECK KEBERADAAN CHIP EKTP
Kalau sebelumnya ane cuma bacot doang, nih sekarang ane mau ngasih tau cara check keberadaan chip ektp. Foto dibawah ini foto asli yang baru aja ane bikin barusan.

Alatnya mudah:
1. EKTP
2. Senter
Keberadaannya sendiri ada 2 tempat. Antara di atas jidat di foto e-ktp atau di bawah tandatangan.


Quote:
Quote:
Original Posted By acealert►gan TS, ane uda dpt e-ktp tp NIK nya sama kok, emang ada kaskuser lain yg berubah ya 
terus gan, mau ngejelasin lagi yg 4 digit belakang NIK kita nih. jadi itu adalah nomor urut kita saat kita buat ktp gan.. maksudnya gini, bisa aja kan ada lebih dari 1 orang yg lahir di tgl 11feb1990 (misal 110290). nah 17 taun kemudian, ada kemungkinan juga beberapa dari mereka tinggal di provinsi dan kecamatan yg sama (misal 337401).. nah disini fungsi yg berperan dari 4 digit belakang NIK kita.. kalo misal ternyata ada cowok si A yg ngedaftar buat ktp dulu, maka nik nya menjadi 33-74-01-11-02-90-0001.. kemudian cowok si B mendaftar setelahnya, nik nya menjadi 33-74-01-11-02-90-0002.. sistem ini jg berlaku u/ cewek
cmiiw gan

terus gan, mau ngejelasin lagi yg 4 digit belakang NIK kita nih. jadi itu adalah nomor urut kita saat kita buat ktp gan.. maksudnya gini, bisa aja kan ada lebih dari 1 orang yg lahir di tgl 11feb1990 (misal 110290). nah 17 taun kemudian, ada kemungkinan juga beberapa dari mereka tinggal di provinsi dan kecamatan yg sama (misal 337401).. nah disini fungsi yg berperan dari 4 digit belakang NIK kita.. kalo misal ternyata ada cowok si A yg ngedaftar buat ktp dulu, maka nik nya menjadi 33-74-01-11-02-90-0001.. kemudian cowok si B mendaftar setelahnya, nik nya menjadi 33-74-01-11-02-90-0002.. sistem ini jg berlaku u/ cewek

Quote:
Original Posted By lsupernoval►gan.. ane mau tanya nih.. setahu ane dulu NIK itu akan jadi kode Unique dari setiap warga penduduk, jadi kalau seseorang pindah kependudukan tetep NIK nya sama, cuma datanya aja yang ke Update.. Tapi itu pengertian ane sebelumnya yah..
Nah pertanyaan nya begini, kalau saya pindah kependudukan berarti NIK saya berubah lagi donk?
Menurut saya kalau NIK nya berubah, tetap aja memungkinkan seseorang punya double KTP (dengan permainan Birokrasi yang ada sekarang masih memungkinkan "Uang Pelicin")
Padahal menurut saya data kependudukan sangatlah penting peranannya, terutama menangkap buronan, terutama Teroris yang selalu berusaha menyelinap di sekitar kita..
Sekedar berbagi Ide dan harapan mekanisme pembuatan KTP
1. Pemerintah mendirikan lembaga sendiri untuk masalah kependudukan (tidak diserahkan ke Pemda masing-masing)
2. NIK bersifat Unique, 1 orang warga, 1 NIK, walaupun ganti kependudukan tetap NIK yang sama tetapi update database saja
3. Untuk yang pertama kali pembuatan KTP bisa oleh Pemda (teritegrasi dengan sistem yang ada di lembaga tersendiri sesuai no 1)
4. Pengajuan Pembuatan KTP karena pindah penduduk atau hilang harus langsung ke lembaga tersebut yang tersebar di setiap Daerah Setara Tingkat 2 (Kotamadya / Kabupaten, Kaya BPJS aja udah tersebar)
5. Mewajibkan semua warga negara untuk menghapal NIK yang ada guna untuk pengurusan KTP saat hilang atau pindah kependudukan
6. Memaksimalkan penggunaan KTP untuk semua tempat seperti Tempat Wisata, Angkutan umum, dll
7. Mewajibkan untuk mengupload database ke sistem yang dimaksud nomor 6 kepada lembaga setiap minggunya (dengan begitu semua penduduk akan keliahatan pergerakannya)
Jika ini berhasil, otomatis double KTP hampir tidak mungkin, semua pergerakan penduduk termonitor, dan yang paling penting buron atau teroris akan sulit pergeraknnya, Penghargaan dunia pun akan mengalir ke Indonesia untuk masalah kependudukan dan memerangi teroris..
Aminnnnnn..
Mudah2an mimpi yang disertai ide secara teknis ini bisa berwujud.. Jadi gak asal mimpi.. Bener kan gan??
Nitip di Page One yah TS..
Nah pertanyaan nya begini, kalau saya pindah kependudukan berarti NIK saya berubah lagi donk?
Menurut saya kalau NIK nya berubah, tetap aja memungkinkan seseorang punya double KTP (dengan permainan Birokrasi yang ada sekarang masih memungkinkan "Uang Pelicin")
Padahal menurut saya data kependudukan sangatlah penting peranannya, terutama menangkap buronan, terutama Teroris yang selalu berusaha menyelinap di sekitar kita..
Sekedar berbagi Ide dan harapan mekanisme pembuatan KTP
1. Pemerintah mendirikan lembaga sendiri untuk masalah kependudukan (tidak diserahkan ke Pemda masing-masing)
2. NIK bersifat Unique, 1 orang warga, 1 NIK, walaupun ganti kependudukan tetap NIK yang sama tetapi update database saja
3. Untuk yang pertama kali pembuatan KTP bisa oleh Pemda (teritegrasi dengan sistem yang ada di lembaga tersendiri sesuai no 1)
4. Pengajuan Pembuatan KTP karena pindah penduduk atau hilang harus langsung ke lembaga tersebut yang tersebar di setiap Daerah Setara Tingkat 2 (Kotamadya / Kabupaten, Kaya BPJS aja udah tersebar)
5. Mewajibkan semua warga negara untuk menghapal NIK yang ada guna untuk pengurusan KTP saat hilang atau pindah kependudukan
6. Memaksimalkan penggunaan KTP untuk semua tempat seperti Tempat Wisata, Angkutan umum, dll
7. Mewajibkan untuk mengupload database ke sistem yang dimaksud nomor 6 kepada lembaga setiap minggunya (dengan begitu semua penduduk akan keliahatan pergerakannya)
Jika ini berhasil, otomatis double KTP hampir tidak mungkin, semua pergerakan penduduk termonitor, dan yang paling penting buron atau teroris akan sulit pergeraknnya, Penghargaan dunia pun akan mengalir ke Indonesia untuk masalah kependudukan dan memerangi teroris..
Aminnnnnn..
Mudah2an mimpi yang disertai ide secara teknis ini bisa berwujud.. Jadi gak asal mimpi.. Bener kan gan??
Nitip di Page One yah TS..

Quote:
KUNJUNGI JUGA
Inilah Prestasi Garuda Indonesia di SkytraxNegara Bebas Visa dan Visa on Arrival untuk Paspor Hijau Indonesia
Yuk Kenali Tipe Obat dari Logo di Kemasannya
Inilah 10 Paspor Terbaik dan 5 Paspor Terbawah di Dunia
Perbedaan Namdaemun, Myeongdong, Dongdaemun dan Insadong Market Korea Selatan
Fakta Indonesia yang Hampir Dilupakan

Segel Kotamadya di Masa Hindia Belanda
Diubah oleh ramdhanhakim 09-09-2014 18:55
0
177.4K
Kutip
1.1K
Balasan


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan