Tiga Pejabatnya Tersangka, Aher Bilang Tak Paham
Quote:
TEMPO.CO, Bandung - Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan menyerahkan pada proses hukum soal penetapan tiga pejabat pemerintah provinsi yang ditetapkan menjadi tersangka oleh Kejaksaan Tinggi. Ketiganya jadi tersangka untuk kasus dugaan korupsi alat kesehatan dengan total anggaran Rp 88 miliar pada APBD provinsi 2012. "Kita serahkan pada proses hukum," katanya di Bandung, Senin, 8 September 2014.
Aher, sapaan gubernur ini, mengaku tidak paham soal kasus hukum dugaan korupsi yang diumumkan Kejaksaan Tinggi itu.Menurut dia, pengadaan alat kesehatan dan obat-obatan memang rawan tersangkut kasus hukum. "Riskan. Bayangkan kalau alat kesehatan ditawar-tawarkan satu buatan Jerman, satu buatan Amerika, Jepang, Cina, Taiwan, dan Korea beda-beda harganya. Bisa jumping, mark-up, dan macam-macam," kata Aher.
Sudah saatnya, kata dia, Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah (LKPP) memutuskan agar pengadaan alat kesehatan dan obat-obatan memakai sistem e-catalog atau katalog elektronik. "Saya usulkan alkes di-e-catalog-kan secara nasional," ujar Aher.
Dia mencontohkan pengadaan kendaraan dinas pemerintah yang kini memakai sistem e-catalog yang diterbitkan oleh LKPP sejak beberapa tahun lalu. Cara itu meminimalkan manipulasi spesifikasi tender karena tinggal memilih kendaraan seuai dengan kemampuan keuangan pemerintah. "E-catalog itu membuat semua harga jadi jelas, tidak dimunculkan lewat spek yang dicocok-cocokkan dengan alkes tertentu yang sering ada ketidakpuasan, sehingga muncul masalah hukum," katanya.
Kejaksaan Tinggi Jawa Barat menetapkan tiga tersangka kasus korupsi dana pengadaan alat kesehatan pada 2012 dengan total anggaran Rp 88 miliar. "Inisialnya antara lain S, T, dan AH. Mereka para pejabat Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Barat," ujar Kepala Seksi Penyidikan Heru Widjatmiko di kantornya, Senin, 8 September 2014.
S, kata Heru, adalah pejabat pembuat komitmen pengadaan alat kesehatan untuk Pelayanan Obstetri dan Neonatal Emergensi Komprehensif (Ponek). T adalah pejabat pembuat komitmen alat kesehatan untuk Pelayanan Obstetri Neonatal Emergensi Dasar (Poned). Sedangkan AH merupakan anggota tim teknis pengadaan.
Heru enggan merinci modus korupsi para tersangka maupun jumlah dugaan kerugian negara atas kasus yang disidik Kejaksaan sejak 2012 ini. Dia juga emoh merinci jabatan struktural ketiga tersangka dengan alasan mereka disidik sebagai pejabat dalam proyek.
"Modusnya, yang jelas, indikasi mark up (penggelembungan harga). Jumlah kerugian masih dalam proses penghitungan," katanya. Para tersangka, kata Heru, antara lain dijerat Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 3 Undang-Undang Antikorupsi jo Pasal 55 dan 65 KUHP.
Penetapan para tersangka, kata Heru, diteken Kepala Kejati Jawa Barat Feri Wibisono pada 5 September lalu. Feri pun sudah menerbitkan surat perintah penyidikan para tersangka. "Penetapan tersangka sudah melalui ekspose perkara dan pemeriksaan banyak saksi, termasuk Kepala Dinas Kesehatan (Jawa Barat Alma Lucyati)," katanya.
ASUUU
Komeng :
Harus di seret Jokowi kasus BUS, gak mgkn Jokowi gak tau, kl ini mah.................memang bukan bidangnya, wajarlah gak tahu
Sdh masuk sidang, ngomong gak tau PEMIMPIN ASUUUW
MALING NYA
Kepala Dinkes dr. Hj. Alma Lucyati M.Kes, MSi, MH.Kes
Hajjah cuman KEDOK...
Quote:
Original Posted By yayat.lavio►
Kepala dinas gak ada kader PKS??
yang benner tong?
malah dah jadi tersangka kok
Quote:
Bambang yang saat menjabat sekretaris daerah kemudian mencalonkan diri sebagai Bupati Subang periode 2009-2014 berpasangan dengan calon wakil bupati, Alma Lucyati, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Subang. Pasangan tersebut saat itu diusung oleh Partai Keadilan Sejehtera dan PPP. Kalah dalam pemilihan bupati, Bambang, yang juga kader PKS, diangkat Heryawan sebagai Kepala Dinas Pendapatan Daerah, dan Alma diangat menjadi Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Barat
Nih Asunya

PNS KADER PARTAI..................
