- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
[mewekan] Mobilnya Diderek, Pemilik Mobil Merasa Dirampok


TS
ndJoe
[mewekan] Mobilnya Diderek, Pemilik Mobil Merasa Dirampok
Spoiler for "ilustrasi":
![[mewekan] Mobilnya Diderek, Pemilik Mobil Merasa Dirampok](https://dl.kaskus.id/assets.kompas.com/data/photo/2014/09/08/160112320140908-102320-resized780x390.jpg)
Seorang lelaki protes saat mengetahui mobilnya sudah dibawa diderek Suku Dinas Perhubungan Jakarta Timur, Senin (8/9/204).
Spoiler for "berita":
JAKARTA, KOMPAS.com - Seorang pemilik kendaraan roda empat memprotes mobilnya diderek petugas Suku Dinas Perhubungan Jakarta Timur di Jalan Jatinegara Timur, tanpa sepengetahuannya, Senin (8/9/2014).
Menurut dia, pemberlakuan Perda No 3 Tahun 2012 tentang Retribusi Daerah terkait pelanggaran rambu parkir belum sepenuhnya disosialisasikan ke masyarakat.
Saat itu, Kepala Suku Dinas Perhubungan Jakarta Timur Benhard Hutajulu akan berpindah lokasi penertiban, tiba-tiba seorang lelaki yang mengenakan batik biru-hitam menghampiri petugas Dishub dalam kerumunan wartawan.
Ia pun menanyakan di mana mobilnya yang tidak ada di lokasi kepada Dishub. "Sekarang mobil saya di mana? Saya belum tahu. Ini ada apa?" kata lelaki yang tak ingin menyebutkan namanya itu.
"Bapak berurusan sama Bank DKI. Nanti Bapak bayar biaya retribusi gitu," kata Benhard. Seusai mendapat pengarahan dari Kasudin, lelaki ini justru terus berbicara di hadapan awak media, Sudinhub, kepolisian, Garnisun TNI-AD atas kekecewaan kurangnya sosialisasi penerapan retribusi daerah tersebut.
Dia mengaku belum mengetahui adanya penertiban itu. Bahkan, ia mengaku sedang ada urusan sesaat yang membuatnya harus berkunjung ke Polres Metro Jakarta Timur yang berlokasi di jalan tersebut.
"Saya tidak tahu. Senang peraturan ini. Tapi ini kurang sosialisasi. Kami menjunjung tinggi tetapi masalahnya sosialisasi kurang. Saya sadar hukum bukan masalah kabur. Saya cuma parkir sebentar," kata dia.
Dia menanyakan kepada petugas bagaimana cara mengurus mobilnya untuk kembali. Namun, belum petugas menjawab dia kembali bertutur di depan para pejabat ini.
"Kebetulan ini ada Bapak. Kalau tidak ada petugas (Dishub) saya tanya siapa? Tiba-tiba tidak ada. Ini dikatakan perampok. Mobil saya dirampok," ucap dia menggebu-gebu.
Benhard dan jajarannya hanya mendengarkan lelaki itu sampai menunggu selesai mengutarakan kekecewaannya. "Ayo dong tegakkan hukum. Mana sekarang mobil saya?" kata dia. Seorang petugas Sudinhub Jakarta Timur lain pun memberikan selembar kertas bertuliskan penerapan perda tersebut besera retribusi yang dikenakan.
Biaya Rp 500.000 yang tertera di kertas itu membuat dia terus mendesak petugas mengeluarkan mobilnya. "Rp 500.000 dari mana? Sekarang bisa keluarkan hari ini tidak kalau langsung diurus?" tanya dia kepada petugas.
Petugas pada akhirnya merinci secara detail proses pembayaran dan pengembalian mobil laki-laki itu. Dia langsung bergegas pergi seusai mengetahui alur pembayaran yang dicanangkan Dinas Perhubungan DKI Jakarta bekerjasama dengan Bank DKI. "Semua dari sini (Jatinegara) dibawa ke Pulogebang," ucap Benhard.
sumber
Menurut dia, pemberlakuan Perda No 3 Tahun 2012 tentang Retribusi Daerah terkait pelanggaran rambu parkir belum sepenuhnya disosialisasikan ke masyarakat.
Saat itu, Kepala Suku Dinas Perhubungan Jakarta Timur Benhard Hutajulu akan berpindah lokasi penertiban, tiba-tiba seorang lelaki yang mengenakan batik biru-hitam menghampiri petugas Dishub dalam kerumunan wartawan.
Ia pun menanyakan di mana mobilnya yang tidak ada di lokasi kepada Dishub. "Sekarang mobil saya di mana? Saya belum tahu. Ini ada apa?" kata lelaki yang tak ingin menyebutkan namanya itu.
"Bapak berurusan sama Bank DKI. Nanti Bapak bayar biaya retribusi gitu," kata Benhard. Seusai mendapat pengarahan dari Kasudin, lelaki ini justru terus berbicara di hadapan awak media, Sudinhub, kepolisian, Garnisun TNI-AD atas kekecewaan kurangnya sosialisasi penerapan retribusi daerah tersebut.
Dia mengaku belum mengetahui adanya penertiban itu. Bahkan, ia mengaku sedang ada urusan sesaat yang membuatnya harus berkunjung ke Polres Metro Jakarta Timur yang berlokasi di jalan tersebut.
"Saya tidak tahu. Senang peraturan ini. Tapi ini kurang sosialisasi. Kami menjunjung tinggi tetapi masalahnya sosialisasi kurang. Saya sadar hukum bukan masalah kabur. Saya cuma parkir sebentar," kata dia.
Dia menanyakan kepada petugas bagaimana cara mengurus mobilnya untuk kembali. Namun, belum petugas menjawab dia kembali bertutur di depan para pejabat ini.
"Kebetulan ini ada Bapak. Kalau tidak ada petugas (Dishub) saya tanya siapa? Tiba-tiba tidak ada. Ini dikatakan perampok. Mobil saya dirampok," ucap dia menggebu-gebu.
Benhard dan jajarannya hanya mendengarkan lelaki itu sampai menunggu selesai mengutarakan kekecewaannya. "Ayo dong tegakkan hukum. Mana sekarang mobil saya?" kata dia. Seorang petugas Sudinhub Jakarta Timur lain pun memberikan selembar kertas bertuliskan penerapan perda tersebut besera retribusi yang dikenakan.
Biaya Rp 500.000 yang tertera di kertas itu membuat dia terus mendesak petugas mengeluarkan mobilnya. "Rp 500.000 dari mana? Sekarang bisa keluarkan hari ini tidak kalau langsung diurus?" tanya dia kepada petugas.
Petugas pada akhirnya merinci secara detail proses pembayaran dan pengembalian mobil laki-laki itu. Dia langsung bergegas pergi seusai mengetahui alur pembayaran yang dicanangkan Dinas Perhubungan DKI Jakarta bekerjasama dengan Bank DKI. "Semua dari sini (Jatinegara) dibawa ke Pulogebang," ucap Benhard.
sumber
Spoiler for "komen TS":
pemilik jalan juga ngerasa dirampok kali. kagak usah pake alesan kurang, bahkan ga ada sosialisasi, kalo elo punya mata sama otak elo cukup liat tanda dilarang parkir sama mikir kalo di jatinegara ada gedung namanya PGJ, yg biasa dipake buat parkir 
bukannye malah nurut sama "juru parkir" gadungan yg cuma bisa bikin jalanan makin semrawut

bukannye malah nurut sama "juru parkir" gadungan yg cuma bisa bikin jalanan makin semrawut
Diubah oleh ndJoe 08-09-2014 16:48
0
4.2K
Kutip
58
Balasan


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan