- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Kejagung Tahan Eks Dirut Bank DKI karena Tak Ada Penjara Khusus Wanita


TS
WAMIN
Kejagung Tahan Eks Dirut Bank DKI karena Tak Ada Penjara Khusus Wanita
JAKARTA, KOMPAS.com — Kejaksaan Agung menahan tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi yang juga mantan Direktur Utama Bank DKI Winny Erwindia. Berbeda pada penahanan biasanya, Kejagung memilih menahan Winny di Rumah Tahanan Pondok Bambu, apa alasannya?
"Di sini hanya ada ruang tahanan untuk pria, tidak ada tahanan khusus wanita. Lagi pula, kalau tahanan wanita harus spesifik dan fasilitas harus benar-benar terpisah dan aman," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Tony Tri Spontana, di Jakarta, Jumat (5/9/2014).
Ketua KONI DKI Jakarta itu ditetapkan sebagai tersangka dalam kapasitasnya sebagai Dirut Bank DKI ketika mengucurkan kredit ke PT Energy Spectrum untuk pembelian pesawat udara jenis Air Craft ATR 42-5000 dari Phoenix Lease Ltd Singapura senilai Rp 80 miliar. Tony menambahkan, Winny akan ditahan selama 20 hari ke depan.
Kendati demikian, Kejagung dapat memperpanjang penahanan Winny apabila penyidik masih perlu menggali keterangan dari dirinya. Winny yang ditahan setelah absen dari dua kali pemanggilan sebelumnya, melalui pengacaranya, kata Tony, membantah terlibat dalam kasus pengucuran kredit tersebut.
Pengacara Winny berdalih ketika kliennya menduduki jabatan tersebut hanya bertugas memberikan persetujuan pengucuran kredit.
"Jadi, kuasa hukumnya mengaku tidak mempunyai kesengajaan dalam kasus ini karena hanya memberikan persetujuan saja. Namun, penyidik sudah memiliki alat bukti yang kuat untuk tetap menahan tersangka," kata Tony.
http://nasional.kompas.com/read/2014....Khusus.Wanita
eh buset beneran plong yak kejaksaan di jaman JKW Ahok
mulustrasi
"Di sini hanya ada ruang tahanan untuk pria, tidak ada tahanan khusus wanita. Lagi pula, kalau tahanan wanita harus spesifik dan fasilitas harus benar-benar terpisah dan aman," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Tony Tri Spontana, di Jakarta, Jumat (5/9/2014).
Ketua KONI DKI Jakarta itu ditetapkan sebagai tersangka dalam kapasitasnya sebagai Dirut Bank DKI ketika mengucurkan kredit ke PT Energy Spectrum untuk pembelian pesawat udara jenis Air Craft ATR 42-5000 dari Phoenix Lease Ltd Singapura senilai Rp 80 miliar. Tony menambahkan, Winny akan ditahan selama 20 hari ke depan.
Kendati demikian, Kejagung dapat memperpanjang penahanan Winny apabila penyidik masih perlu menggali keterangan dari dirinya. Winny yang ditahan setelah absen dari dua kali pemanggilan sebelumnya, melalui pengacaranya, kata Tony, membantah terlibat dalam kasus pengucuran kredit tersebut.
Pengacara Winny berdalih ketika kliennya menduduki jabatan tersebut hanya bertugas memberikan persetujuan pengucuran kredit.
"Jadi, kuasa hukumnya mengaku tidak mempunyai kesengajaan dalam kasus ini karena hanya memberikan persetujuan saja. Namun, penyidik sudah memiliki alat bukti yang kuat untuk tetap menahan tersangka," kata Tony.
http://nasional.kompas.com/read/2014....Khusus.Wanita
eh buset beneran plong yak kejaksaan di jaman JKW Ahok

mulustrasi
Spoiler for :
Diubah oleh WAMIN 06-09-2014 03:06
0
1.8K
8


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan