Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

dika.hrpAvatar border
TS
dika.hrp
Kasus Florence Yogya Mendunia
Laman World Street Journal dan Australia Plus menulis kasus Florence Sihombing yang ditahan gara-gara memposting komentar, yang dianggap menghina warga Yogyakarta, di jejaring sosial.

Dream - Mahasiswa pascasarjana Universitas Gajah Mada (UGM), Florence Sihombing, yang ditahan setelah berstatus tersangka karena dianggap menghina warga Yogyakarta akhirnya bisa menghirup udara bebas. Kepolisian Daerah Istimewa Yogyakarta mengabulkan permohonan penangguhan penahanan yang diajukan oleh Florence.

Kasus ini bermula saat Florence hendak mengisi bahan bakar minyak (BBM) di sebuah Stasiun Pengisian Bahan bakar Umum (SPBU) di kawasan Lempuyangan. Meski mengendarai motor, dia mengantre di barisan mobil. Alasannya, Florence ingin mengisi BBM jenis Pertamax. Petugas SPBU menolak mengisi bensin itu ke motornya, dan Florence pun kesal.

Kekesalan Florence tak habis di SPBU itu. Dia kemudian mengunggah sebuah tulisan melalui akun jejaring sosial Path. Postingan itulah yang dianggap menghina warga Yogyakarta. Pengguna jejaring sosial kemudian bereaksi keras. Beberapa di antaranya bahkan balik menghujat mahasiswi ini.

Akhirnya, sebuah lembaga swadaya masyarakat melaporkan Florence ke polisi. Dia kemudian ditahan pada Sabtu 30 Agustus yang lalu. Dia dijerat dengan pasal 27 ayat 3 jo pasal 45 ayat 1, pasal 28 ayat 2 jo pasal 45 ayat 2 UU ITE Nomor 11 Tahun 2008. Selain itu juga Pasal 310 KUHP dan atau Pasal 311 KUHP. Setelah mengajukan panangguhan penahanan, akhirnya Florence dibebaskan pada Senin kemarin.

Kasus ini rupanya tak hanya membetot perhatian masyarakat di dalam negeri. Sejumlah media asing juga memuat kasus ini. Wal Street Journal misalnya. Mereka menulis kasus ini dengan judul 'Social Media Backlash Ebbs into Support for Indonesian Student'.

"Ini menjadi peristiwa yang aneh bagi Florence Sihombing, seorang mahasiswi pascasarjana ditahan karena dituduh mencemarkan nama baik setelah memposting komentar yang dianggap menyinggung beberapa orang di layanan pesan mobile," demikian WSJ mengawali laporan itu, sebagaimana dikutip Dream, Selasa 2 September 2014.

Tak hanya WSJ, laman Australia Plus juga mengangkat berita soal kasus ini. Media dari Negeri Kanguru itu menulis kasus ini dengan judul 'Indonesian student could be jailed after calling Yogyakarta city 'stupid' on social media'. Tak hanya menyoroti kasus Florence. Australia Plus juga menulis kelangkaan BBM di Indonesia.

Spoiler for tengok:
0
2.5K
18
GuestAvatar border
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan