- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
[Modyar..!!,] - IP Address Penghina Ridwan Kamil di Jakarta


TS
hackerit
[Modyar..!!,] - IP Address Penghina Ridwan Kamil di Jakarta
SABTU, 06 SEPTEMBER 2014 | 17:28 WIB
IP Address Penghina Ridwan Kamil di Jakarta
![[Modyar..!!,] - IP Address Penghina Ridwan Kamil di Jakarta](https://dl.kaskus.id/cdn1-e.production.liputan6.com/medias/733178/big/073041000_1409944021-Capture.JPG)
TEMPO.CO, Bandung - Pihak Universitas Pendidikan Indonesia ikut melacak pemilik akun Twitter @kemalsept yang dinilai menghina Kota Bandung dan Wali Kota Ridwan Kamil secara pribadi.
"IP (Internet protocol) address-nya tidak di Bandung, tapi di Jakarta," kata koordinator Publikasi dan Dokumentasi Media Hubungan Masyarakat UPI, Andika Dutha Bachari, di UPI, Sabtu, 6 September 2014.
Menurut Andika, penghinaan terhadap Kota Bandung dan Ridwan Kamil serta dikaitkan dengan keterlibatan mahasiswa UPI sebagai pelakunya merupakan persoalan besar. Jika nantinya terbukti ada mahasiswa UPI yang terlibat, pihak kampus sudah menyiapkan sanksi berat. "Rektor memastikan hukumannya drop out (keluar)." (Baca: Hujatan di Twitter Ini Bikin Ridwan Kamil Geram)
Sebaliknya, UPI akan melaporkan penebar isu di media sosial soal keterlibatan mahasiswa UPI jika nantinya terbukti tidak benar. Laporan ke polisi itu, ujar Andika, sesuai dengan perintah Rektor UPI Sunaryo Kartadinata. "Sebab, UPI juga dirugikan. Pasalnya 310 dan 311 tentang Pencemaran Nama Baik dikaitkan dengan UU ITE," tuturnya.
Menurut Andika, pihaknya sudah melacak dan mendapatkan isu awal keterlibatan mahasiswa UPI itu di salah satu media sosial di Indonesia. Selain itu, UPI juga melacak penyebaran komentar @kemalsept untuk memastikan adanya kedekatan atau hubungan pemilik akun tersebut dengan mahasiswa UPI. (Baca: Ridwan Kamil Kantongi Identitas Pemilik Akun)
Sebelumnya diberitakan, Emil berniat melaporkan pemilik akun @kemalsept ke polisi jika identitasnya diketahui jelas. Emil menilai komentar @kemalsept ke akun Twitter-nya tak hanya menghujat Kota Bandung, tapi juga menyerang pribadinya secara kasar.
Beberapa tulisan @kemalsept pada Jumat, 5 September, antara lain, "BANDUNG S***** KOTA P**** P****** SEMUA LOL HAHAHA LAPOR? BANCI! SILAHKAN KALO BERANI HAHAHAHAHAHA."
Selain itu, ada juga kicauan @kemalsept yang di-mention ke @ridwankamil, yang berisi, "@olegunnnn UDAH P**** MAH P**** AJA SALAM F*** BUAT SI KU****@RIDWANKAMIL YG ABIS NG***S AMA AR*** GAY CUIH LOL HAHAHA BANDUNG P****."
Emil menanggapinya dengan sejumlah komentar, antara lain, "Wabah karakter #kemal ini sdh mengindonesia. lhat sj saat pilpres. sbgian kita berilusi seolah stlh dimaafkan, krkter #kemal ini akan surut."
Soal alasannya untuk bertindak terhadap lontaran yang dianggap menghina pribadinya, Ridwan Kamil menulis, "Sy selalu memaafkan & senang dikritik. bedakan kritik dgn penghinaan pribadi. kasus #kemal jk tdk ada tindakan akn jd kultur generasi baru."
Sumber ": Tempo
![[Modyar..!!,] - IP Address Penghina Ridwan Kamil di Jakarta](https://dl.kaskus.id/pbs.twimg.com/media/BwxHi0TCMAABrff.jpg:large)
Kemal Septiandi @kemalsept Hina Bandung dan Ridwan Kamil
Pic sumber : Noh
Karena TT gua UPDATE dah :
Hina Bandung, @kemalsept Terancam Penjara 6 Tahun + Denda Rp 1 M
Liputan6.com, Bandung - Walikota Bandung Ridwan Kamil melaporkan pemilik akun @kemalsept ke pihak kepolisian karena dinilai telah menghina Kota Kembang melalui kicauannya di Twitter.
Dalam laporannya, Walikota yang karib disapa Kang Emil itu menyebut pemilik akun @kemalsept dikenakan Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
"@kemalsept anda secara resmi sy laporkan ke kepolisian, utk twit2 penghinaan.psl 27 UU 11 thn 2008," demikian kicauan @ridwankamil pada Jumat (5/9/2014) malam.
Berdasarkan pasal pada UU ITE tersebut, @kemalsept terancam pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda maksimal Rp 1 miliar.
Adapun Bunyi pasal tersebut adalah sebagai berikut:
"Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik"
Source : Liputan 6
Sabtu, 06 September 2014 16:27 wib | Tri Ispranoto - Okezone
Ridwan Kamil Ingin Pemilik Akun @kemalsept Dihukum Jadi Penyapu Jalanan
BANDUNG - Wali Kota Bandung Ridwan Kamil (RK) geram atas kicauan di @kemalsept yang menghina Kota Bandung dan dirinya melalui Twitter.
RK sebenarnya berharap kasus ini tidak masuk ranah pidana, meski ada rencana melaporkan yang bersangkutan ke polisi. Menurut dia, sanksi yang tepat bagi pelaku adalah bekerja sosial.
“Pada dasarnya saya tidak suka kalau dihukum pidana, kecuali dihukum sosial,
” tutur RK saat ditemui di Pendopo Kota Bandung, Sabtu (6/9/2014).
Salah satu hukuman sosial yang bisa diterapkan adalah menjadikannya sebagai relawan kebersihan Kota Bandung. “Bisa jadi penyapu jalanan atau tukang barangkal (pemulung barang bekas)
,” ucapnya.
Namun hingga saat ini pihaknya belum mengetahui pasti siapa pemilik akun tersebut. RK akan mencari tahu terlebih dahulu siapa sebenarnya yang bersangkutan.
"Kesal ada, geram ada. Kalau kritik mengenai kinerja, saya ayo-ayo saja. Tapi ini sudah menyerang pribadi. Jadi kita ikuti saja peraturan yang ada,
” pungkasnya.
Sumber : OkeZone
Another Ababil Allay
IP Address Penghina Ridwan Kamil di Jakarta
Quote:
TEMPO.CO, Bandung - Pihak Universitas Pendidikan Indonesia ikut melacak pemilik akun Twitter @kemalsept yang dinilai menghina Kota Bandung dan Wali Kota Ridwan Kamil secara pribadi.
"IP (Internet protocol) address-nya tidak di Bandung, tapi di Jakarta," kata koordinator Publikasi dan Dokumentasi Media Hubungan Masyarakat UPI, Andika Dutha Bachari, di UPI, Sabtu, 6 September 2014.
Menurut Andika, penghinaan terhadap Kota Bandung dan Ridwan Kamil serta dikaitkan dengan keterlibatan mahasiswa UPI sebagai pelakunya merupakan persoalan besar. Jika nantinya terbukti ada mahasiswa UPI yang terlibat, pihak kampus sudah menyiapkan sanksi berat. "Rektor memastikan hukumannya drop out (keluar)." (Baca: Hujatan di Twitter Ini Bikin Ridwan Kamil Geram)
Sebaliknya, UPI akan melaporkan penebar isu di media sosial soal keterlibatan mahasiswa UPI jika nantinya terbukti tidak benar. Laporan ke polisi itu, ujar Andika, sesuai dengan perintah Rektor UPI Sunaryo Kartadinata. "Sebab, UPI juga dirugikan. Pasalnya 310 dan 311 tentang Pencemaran Nama Baik dikaitkan dengan UU ITE," tuturnya.
Menurut Andika, pihaknya sudah melacak dan mendapatkan isu awal keterlibatan mahasiswa UPI itu di salah satu media sosial di Indonesia. Selain itu, UPI juga melacak penyebaran komentar @kemalsept untuk memastikan adanya kedekatan atau hubungan pemilik akun tersebut dengan mahasiswa UPI. (Baca: Ridwan Kamil Kantongi Identitas Pemilik Akun)
Sebelumnya diberitakan, Emil berniat melaporkan pemilik akun @kemalsept ke polisi jika identitasnya diketahui jelas. Emil menilai komentar @kemalsept ke akun Twitter-nya tak hanya menghujat Kota Bandung, tapi juga menyerang pribadinya secara kasar.
Beberapa tulisan @kemalsept pada Jumat, 5 September, antara lain, "BANDUNG S***** KOTA P**** P****** SEMUA LOL HAHAHA LAPOR? BANCI! SILAHKAN KALO BERANI HAHAHAHAHAHA."
Selain itu, ada juga kicauan @kemalsept yang di-mention ke @ridwankamil, yang berisi, "@olegunnnn UDAH P**** MAH P**** AJA SALAM F*** BUAT SI KU****@RIDWANKAMIL YG ABIS NG***S AMA AR*** GAY CUIH LOL HAHAHA BANDUNG P****."
Emil menanggapinya dengan sejumlah komentar, antara lain, "Wabah karakter #kemal ini sdh mengindonesia. lhat sj saat pilpres. sbgian kita berilusi seolah stlh dimaafkan, krkter #kemal ini akan surut."
Soal alasannya untuk bertindak terhadap lontaran yang dianggap menghina pribadinya, Ridwan Kamil menulis, "Sy selalu memaafkan & senang dikritik. bedakan kritik dgn penghinaan pribadi. kasus #kemal jk tdk ada tindakan akn jd kultur generasi baru."
Sumber ": Tempo
![[Modyar..!!,] - IP Address Penghina Ridwan Kamil di Jakarta](https://dl.kaskus.id/pbs.twimg.com/media/BwxHi0TCMAABrff.jpg:large)
Kemal Septiandi @kemalsept Hina Bandung dan Ridwan Kamil
Pic sumber : Noh
Karena TT gua UPDATE dah :
Hina Bandung, @kemalsept Terancam Penjara 6 Tahun + Denda Rp 1 M
Quote:
Liputan6.com, Bandung - Walikota Bandung Ridwan Kamil melaporkan pemilik akun @kemalsept ke pihak kepolisian karena dinilai telah menghina Kota Kembang melalui kicauannya di Twitter.
Dalam laporannya, Walikota yang karib disapa Kang Emil itu menyebut pemilik akun @kemalsept dikenakan Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
"@kemalsept anda secara resmi sy laporkan ke kepolisian, utk twit2 penghinaan.psl 27 UU 11 thn 2008," demikian kicauan @ridwankamil pada Jumat (5/9/2014) malam.
Berdasarkan pasal pada UU ITE tersebut, @kemalsept terancam pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda maksimal Rp 1 miliar.
Adapun Bunyi pasal tersebut adalah sebagai berikut:
"Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik"
Source : Liputan 6
Quote:
Sabtu, 06 September 2014 16:27 wib | Tri Ispranoto - Okezone
Ridwan Kamil Ingin Pemilik Akun @kemalsept Dihukum Jadi Penyapu Jalanan
BANDUNG - Wali Kota Bandung Ridwan Kamil (RK) geram atas kicauan di @kemalsept yang menghina Kota Bandung dan dirinya melalui Twitter.
RK sebenarnya berharap kasus ini tidak masuk ranah pidana, meski ada rencana melaporkan yang bersangkutan ke polisi. Menurut dia, sanksi yang tepat bagi pelaku adalah bekerja sosial.
“Pada dasarnya saya tidak suka kalau dihukum pidana, kecuali dihukum sosial,

Salah satu hukuman sosial yang bisa diterapkan adalah menjadikannya sebagai relawan kebersihan Kota Bandung. “Bisa jadi penyapu jalanan atau tukang barangkal (pemulung barang bekas)

Namun hingga saat ini pihaknya belum mengetahui pasti siapa pemilik akun tersebut. RK akan mencari tahu terlebih dahulu siapa sebenarnya yang bersangkutan.
"Kesal ada, geram ada. Kalau kritik mengenai kinerja, saya ayo-ayo saja. Tapi ini sudah menyerang pribadi. Jadi kita ikuti saja peraturan yang ada,

Sumber : OkeZone
Another Ababil Allay

Diubah oleh hackerit 07-09-2014 01:53
0
23.6K
Kutip
312
Balasan


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan