- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Dana Bansos dan Hibah Dikorupsi Partai Penguasa Aceh


TS
besijaro1
Dana Bansos dan Hibah Dikorupsi Partai Penguasa Aceh

Semakin mendekati April, pelaksanaan pesta demokrasi 2014 semakim memanas. Parpol saling bersaing di setiap lini bukan hanya di tingkat nasional bahkan hingga daerah pun bak terpercik api panas. Salah satunya di Provinsi Nangroe Aceh Darussalam (NAD), persaingan politik di negeri Serambi Mekah ini juga sampai berebut dana negara untuk kepentingan politik mereka.
Partai penguasa di Aceh diduga menggunakan segala cara untuk melanggengkan kekuasaannya. Termasuk juga menggangsir Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) NAD. Dugaan kuat tersebut didasarkan hasil investigasi dari Gerakan Anti Korupsi (GERAK) Aceh dan Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (FITRA).
Misalnya dalam penyaluran dana bantuan sosial ternak dan hibah kapal boat patut diduga terdapat indikasi penyaluran fiktif dan tidak sesuai peruntukannya. Penyaluran fiktif tersebut diduga digunakan untuk kepentingan politik tertentu khususnya kepentingan penguasa setempat. Seperti diketahui Gubernur NAD Zaini Abdullah dan Wakil Gubernur NAD Muzakir Manaf berasal dari Partai Aceh.
"Kami dari FITRA dan Gerak Aceh akan melaporkan dugaan korupsi di Aceh ke KPK," kata Koordinator Advokasi dan Investigasi FITRA Uchok Sky Khadafi di Jakarta, Rabu (26/3).
Dana bantuan hibah yang diduga disalahgunakan untuk kepentingan politik merupakan bantual modal usaha dan pemberdayaan ekonomi kelompok ternak tahun 2013. Kerugian negara ditaksir mencapai Rp35,4 miliar. Sementara bantuan hibah dalam bentuk kapal boat tipe 30 gross ton (GT) dan 40 GT ditaksir kerugian negara mencapai Rp136 miliar.
Menurut Uchok, modus yang dilakukan untuk mencuri uang negara dilakukan dengan model lama. Untuk hibah bantuan ternak dengan menyalurkan kepada penerima fiktif. Kemudian untuk kapal boat, modusnya proses lelang dilakukan di awal. Setelah selesai baru ditentukan siapa penerimanya. Dan proses lelang ini melanggar Peraturan Dalam Negeri Nomor 39 Tahun 2012 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bansos yang bersumber dari APBD.
"Apalagi anggaran hibah ini (kapal boat) belum dibahas oleh DPRA sehingga anggaran ini dianggap liar," kata Uchok.
Menurut Koordinator Advokasi Gerak Aceh Hayatuddin, bantuan untuk pemberdayaan ekonomi khususnya ternak tidak pernah melakukan pemeriksaan di lapangan sehingga penerima bantuan tidak tepat sasaran dan realisasi fiktif. Dalam dugaan korupsi bantuan untuk ternak setidaknya ada 788 kelompok penerima dana tersebut yang tersebar di 23 Kabupaten/Kota di Aceh.
Bantuan tersebut ditandatangani oleh gubernur Aceh tertanggal 13 November 2013 dengan Surat Keputusan Nomor 524.1/ 913/ 2013. Surat keputusan tersebut mengatur tentang besaran dana bantuan hibah kegiatan bantuan modal usaha dan pemberdayaan ekonomi kelompok ternak.
"Tapi penerima hibah tidak dapat dana bansos itu. Di beberapa hal, peternak malah lebih ke perorangan yang mampu," kata dia menegaskan.
http://www.gresnews.com/berita/polit...-penguasa-aceh
dasar koruptor Aceh sialan

0
1.3K
15


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan