- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Ridwan Kamil Laporkan Akun @kemalsept ke Polisi
![GPO2A](https://s.kaskus.id/user/avatar/default.png)
![Avatar border](https://s.kaskus.id/images/avatarborder/1.gif)
TS
GPO2A
Ridwan Kamil Laporkan Akun @kemalsept ke Polisi
![Ridwan Kamil Laporkan Akun @kemalsept ke Polisi](https://s.kaskus.id/images/2014/09/06/4396523_201409060305530283.jpg)
INILAHCOM, Bandung - Wali Kota Bandung Ridwan Kamil melaporkan pemilik akun Twitter @kemalsept ke kepolisian. Laporan wali kota yang akrab disapa Emil ini terkait kicauan @kemalsept yang bernada hinaan kepada dirinya dan Kota Bandung.
"@kemalsept anda secara resmi sy laporkan ke kepolisian, utk twit2 penghinaan.psl 27 UU 11 thn 2008," demikian tulis Emil melalui akun Twitter-nya @ridwankamil, Jumat (5/9/2014).
Dalam kicauannya, Emil sengaja menampilkan tangkapan layar yang mengabadikan tulisan kasar dan hinaan yang disampaikan @kemalsept kepada dirinya dan juga Kota Bandung.
"@olegunnnn UDAH P*R*K MAH P*R*K AJA SALAM F**K BUAT SI KUNYUK @ridwankamil YANG ABIS NG*W* SAMA ARIEL GAY CUIH LOL HAHAHA BANDUNG P*R*K," tulis @kemalsept.
"@olegunnnn BANDUNG KOTA P*R*K SAMPAH HAHHA", "@olegunnnn BANDUNG KOTA P*R*K HAHAHA," sambungnya.
Tak berselang lama, @kemalsept kembali berkicau dengan nada menantang, "BANDUNG SAMPAH KOTA P*R*K P*LAC*R SEMUA LOL HAHAHAHA LAPOR? BANCI ! SILAHKAN AJA KALO BERANI HAHAHAHAHAHA"
Kicauan @kemalsept langsung menuai kecaman dari follower Emil di Twitter. Tak hanya mengecam, mereka pun mendukung tindakan Emil melaporkan @kemalsept ke pihak kepolisian.
"@ridwankamil @kemalsept laporkeun weh pak tuman nu kitu mah .Sebagai warga bandung nya teu tarima lembur di gogoreng kitu
![Frown emoticon-Frown](https://s.kaskus.id/images/smilies/sumbangan/06.gif)
"gak pantes tinggal di bandung nih bocah, ngaruntah wae sia mah ---> @kemalsept," kicau Aditya Abu Naufal lewat @aditya_bdg84.
"bagus kang.... biar kapok RT @ridwankamil @kemalsept anda secara resmi sy laporkan ke kepolisian, utk twit2 penghinaan.psl 27 UU 11 thn 2008," tulis Viking Jakarta melalui akun @Vikingjakarta.
Setelah dihujani hujatan, tak lama kemudian akun @kemalsept langsung ditutup oleh pemiliknya. Hingga kini, belum diketahui motif dan tujuan dari hinaan yang ditulis @kemalsept tersebut.
Adapun pasal 27 UU nomor 11 tahun 2008 yang diajukan Emil sebagai penunjang laporan ke kepolisian berisi, "Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan. Ancaman pidana pasal 45(1) KUHP. Pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah)." [ikh]
[url]http://m.inilah..com/read/detail/2133755/ridwan-kamil-laporkan-akun-kemalsept-ke-polisi[/url]
tulisanmu harimaumu sukur koen
0
2.6K
30
![Guest](https://s.kaskus.id/user/avatar/default.png)
![Avatar border](https://s.kaskus.id/images/avatarborder/1.gif)
Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama
![Guest](https://s.kaskus.id/user/avatar/default.png)
![Avatar border](https://s.kaskus.id/images/avatarborder/1.gif)
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan