Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

GPO2AAvatar border
TS
GPO2A
Ridwan Kamil Laporkan Akun @kemalsept ke Polisi
Ridwan Kamil Laporkan Akun @kemalsept ke Polisi

INILAHCOM, Bandung - Wali Kota Bandung Ridwan Kamil melaporkan pemilik akun Twitter @kemalsept ke kepolisian. Laporan wali kota yang akrab disapa Emil ini terkait kicauan @kemalsept yang bernada hinaan kepada dirinya dan Kota Bandung.

"@kemalsept anda secara resmi sy laporkan ke kepolisian, utk twit2 penghinaan.psl 27 UU 11 thn 2008," demikian tulis Emil melalui akun Twitter-nya @ridwankamil, Jumat (5/9/2014).

Dalam kicauannya, Emil sengaja menampilkan tangkapan layar yang mengabadikan tulisan kasar dan hinaan yang disampaikan @kemalsept kepada dirinya dan juga Kota Bandung.

"@olegunnnn UDAH P*R*K MAH P*R*K AJA SALAM F**K BUAT SI KUNYUK @ridwankamil YANG ABIS NG*W* SAMA ARIEL GAY CUIH LOL HAHAHA BANDUNG P*R*K," tulis @kemalsept.

"@olegunnnn BANDUNG KOTA P*R*K SAMPAH HAHHA", "@olegunnnn BANDUNG KOTA P*R*K HAHAHA," sambungnya.

Tak berselang lama, @kemalsept kembali berkicau dengan nada menantang, "BANDUNG SAMPAH KOTA P*R*K P*LAC*R SEMUA LOL HAHAHAHA LAPOR? BANCI ! SILAHKAN AJA KALO BERANI HAHAHAHAHAHA"

Kicauan @kemalsept langsung menuai kecaman dari follower Emil di Twitter. Tak hanya mengecam, mereka pun mendukung tindakan Emil melaporkan @kemalsept ke pihak kepolisian.

"@ridwankamil @kemalsept laporkeun weh pak tuman nu kitu mah .Sebagai warga bandung nya teu tarima lembur di gogoreng kitu emoticon-Frown," tulis Dian Bartra ‏dalam akunnya @DianBartra15.

"gak pantes tinggal di bandung nih bocah, ngaruntah wae sia mah ---> @kemalsept," kicau Aditya Abu Naufal lewat ‏@aditya_bdg84.

"bagus kang.... biar kapok RT @ridwankamil @kemalsept anda secara resmi sy laporkan ke kepolisian, utk twit2 penghinaan.psl 27 UU 11 thn 2008," tulis Viking Jakarta melalui akun @Vikingjakarta.

Setelah dihujani hujatan, tak lama kemudian akun @kemalsept langsung ditutup oleh pemiliknya. Hingga kini, belum diketahui motif dan tujuan dari hinaan yang ditulis @kemalsept tersebut.

Adapun pasal 27 UU nomor 11 tahun 2008 yang diajukan Emil sebagai penunjang laporan ke kepolisian berisi, "Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan. Ancaman pidana pasal 45(1) KUHP. Pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah)." [ikh]

[url]http://m.inilah..com/read/detail/2133755/ridwan-kamil-laporkan-akun-kemalsept-ke-polisi[/url]

tulisanmu harimaumu sukur koen
0
2.6K
30
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan