- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Curi Perhiasan di Vihara, Tiga Sekawan Diringkus


TS
zhouxian
Curi Perhiasan di Vihara, Tiga Sekawan Diringkus
Riauterkini-PEKANBARU-Tiga sekawan berinisial AS (25) AJ (19) dan HZ (17) diringkus dirumah masing-masing, Jalan Kulim, Kecamatan Senapelan. Karena mencuri perhiasan dewa di Vihara Surya Dharma, Jalan Angkasa, Kelurahan Air Hitam Kamis (21/8/14).
Beberapa perhiasan dewa yang berhasil dicuri ketiga pelaku adalah Topi Dewa, Kalung Dewa, Gelang, tempat peletakan Dupa. Ditotal kerugian pihak Vihara mencapai Rp 7 juta.
Informasi yang dirangkum dari kepolisian, pengungkapan pencurian yang dilakukan tiga tersangka. Terungkap melalui rekaman kamera CCTV yang ada di Vihara Surya Dharma itu. ''Dari pengakuan ketiganya, mereka masuk melalui tembok belakang dengan cara memanjat,'' ujar Kapolsek AKP Usril SH, disampaikan oleh Kanit Reskrim Ipda Rajak, Senin (1/9/14) siang.
Ketiga tersangka mengaku bahwa, niat mereka mencuri karena diberitahu oleh pria berinisia RN yang sedang dalam pencarian orang (DPO). ''Semua perhiasan dewa itu kami jual dengan harga Rp 145 ribu bang,'' ujar HZ.
Kapolsek Payung Sekaki AKP Usril SH, ketika dikonfirmasi Pekanbaru MX melalui Kanit Reskrim Ipda Rajak mengatakan, salah satu tersangka yang berusia dibawah umur. Sudah dilakukan Diversi sesuai dengan UU No 11 tahun 2014. Tentang penindakan hukum terhadap pelaku kejahatan dibawah umur. ''Setelah pihak keluarga dan pelapor dipertemukan, tidak didapat kata sepakat. Untuk itu selanjutnya proses hukum kita jalankan,'' ujar Ipda Rajak.
Ipda Rajak melanjutkan bahwa salah seorang pelaku berinisial HZ sudah pernah ditahan sebelumnya di Polsek Payung Sekaki. Karena terlibat aksi kejahatan pencurian dengan kekerasan. ''HZ pernah ditahan karena terlibat aksi jambret pada tahun 2013 lalu. Sementara ini kita sedang melacak tersangka lainnya,'' papar Ipda Rajak.
. Sesuai dengan pasal 363 KUHP ketiganya terancam menjalani kurungan penjara selama tujuh tahun. ''Selanjutnya berkas ketiganya sedang kita lengkapi,'' tutup Ipda Rajak. ***(gem)
http://riauterkini.com/hukum.php?arr...an%20Diringkus
untung ketangkap gan
Beberapa perhiasan dewa yang berhasil dicuri ketiga pelaku adalah Topi Dewa, Kalung Dewa, Gelang, tempat peletakan Dupa. Ditotal kerugian pihak Vihara mencapai Rp 7 juta.
Informasi yang dirangkum dari kepolisian, pengungkapan pencurian yang dilakukan tiga tersangka. Terungkap melalui rekaman kamera CCTV yang ada di Vihara Surya Dharma itu. ''Dari pengakuan ketiganya, mereka masuk melalui tembok belakang dengan cara memanjat,'' ujar Kapolsek AKP Usril SH, disampaikan oleh Kanit Reskrim Ipda Rajak, Senin (1/9/14) siang.
Ketiga tersangka mengaku bahwa, niat mereka mencuri karena diberitahu oleh pria berinisia RN yang sedang dalam pencarian orang (DPO). ''Semua perhiasan dewa itu kami jual dengan harga Rp 145 ribu bang,'' ujar HZ.
Kapolsek Payung Sekaki AKP Usril SH, ketika dikonfirmasi Pekanbaru MX melalui Kanit Reskrim Ipda Rajak mengatakan, salah satu tersangka yang berusia dibawah umur. Sudah dilakukan Diversi sesuai dengan UU No 11 tahun 2014. Tentang penindakan hukum terhadap pelaku kejahatan dibawah umur. ''Setelah pihak keluarga dan pelapor dipertemukan, tidak didapat kata sepakat. Untuk itu selanjutnya proses hukum kita jalankan,'' ujar Ipda Rajak.
Ipda Rajak melanjutkan bahwa salah seorang pelaku berinisial HZ sudah pernah ditahan sebelumnya di Polsek Payung Sekaki. Karena terlibat aksi kejahatan pencurian dengan kekerasan. ''HZ pernah ditahan karena terlibat aksi jambret pada tahun 2013 lalu. Sementara ini kita sedang melacak tersangka lainnya,'' papar Ipda Rajak.
. Sesuai dengan pasal 363 KUHP ketiganya terancam menjalani kurungan penjara selama tujuh tahun. ''Selanjutnya berkas ketiganya sedang kita lengkapi,'' tutup Ipda Rajak. ***(gem)
http://riauterkini.com/hukum.php?arr...an%20Diringkus
untung ketangkap gan
0
1.2K
11


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan