Quote:
Jakarta - Lima warga negara menggugat UU Perkimpoian karena ingin legalisasi pernikahan beda agama. Hakim konstitusi Arief Hidayat kemudian mengingatkan mereka bahwa konstitusi Indonesia tidak sekuler, juga tidak berdasarkan agama.
"Konstitusi kita menganut bukan berdasarkan agama, tapi juga tidak menganut sekuler. Tapi menganut Pancasila. Artinya, sinar atau dasarnya itu Ketuhanan Yang Maha Esa," ujar Arief dalam persidangan uji materi di gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Kamis (4/9/2014).
Arief menambahkan, sila pertama dari Pancasial itu menjadi landasan dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara. Sehingga para pemuda itu disarankan menyampaikan uraian permohonannya dengan landasan filosofis tersebut.
"Hukum di Indonesia harus dibangun berdasarkan prinsip-prinsip netral Ketuhanan yang Maha Esa. Bisa juga uraian dibangun berdasarkan original intent pendirian negara dari pandangan Soekarno. Yang muncul perdebatan filosofis, juga ada sosiologis," ujar Arief.
5 Pemuda ini menggugat Pasal 2 ayat 1 UU No 1 Tahun 1974 tentang Perkimpoian. Pasal itu megatur perkimpoian menurut agama adalah perkimpoian yang sah. Para pemuda itu kemudian merasa hak konstitusionalnya berpotensi dirugikan oleh keberadaan pasal tersebut.
"Kalau itu kita batalkan, nanti perkimpoian di Indonesia menurut apa? Bisa juga minta dinyatakan tidak bertentang tapi harus dimaknai. Kalau dihapus, nanti dasarnya apa? Kalau begitu nanti sama saja UU Perkimpoian dengan KUHPerdata, perkimpoian menurut perdata itu sekuler, padahal tidak," ujar Arief.
"Perkimpoian di Indonesia itu perjanjian luhur laki-laki dan perempuan untuk membentuk keluarga. Kalau Islam mengatakan membentuk keluarga sakinah, mawadah dan warrohmah," papar Arief.
Sementara itu, hakim konstitusi Wahiduddin Adams meminta perbaikan permohonan itu. Seperti legal standing dan penajaman alasan kerugian konstitusional yang dialami.
"Pemohon statusnya belum kimpoi semua ya? Mengenai legal standing-nya, kerugian hak konstitusional bersifat spesifik dan dapat dipastikan akan terjadi. Jadi di sini saya lihat kemungkinan akan terjadi pada pemohon, ya potensial akan terjadi," kata Wahiduddin Adams.
klo kata MK indo bukan negara sekuler ya jgn coba2 menjadikan indo negara sekuler dah..
berita terkait