Kaskus

News

ndakmalaikatAvatar border
TS
ndakmalaikat
Minta pencerahan para sesepuh. :berduka
Saya ditipu temen saya, dia membawa dagangan saya dan belum dibayar sampai hari ini (4 hari). Pertanyaannya, kalo dibawa ke ranah hukum, ane perkarakan tindak pidana atau perdata,? Dan bisakah kalau keduanya sekaligus (berlapis). Berapa kira kira biaya di kepolisian - kejaksaan.
Diubah oleh ndakmalaikat 22-08-2014 16:22
0
1.7K
26
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan