- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Ratu Atut Divonis 4 Tahun dan Denda Rp 200 Juta


TS
munawarman.
Ratu Atut Divonis 4 Tahun dan Denda Rp 200 Juta
Quote:
Ratu Atut Divonis 4 Tahun dan Denda Rp 200 Juta


JAKARTA, KOMPAS.com - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menjatuhkan vonis kepada Gubernur Banten nonaktif, Atut Chosiah, hukuman penjara empat tahun ditambah denda Rp 200 juta subsider lima bulan kurungan. Atut dinyatakan terbukti bersama-sama menyuap Akil Mochtar selaku Ketua Mahkamah Konstitusi ketika itu terkait sengketa pilkada Lebak, Banten.
"Menyatakan terdakwa Atut Chosiyah terbukti sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan primer," kata ketua majelis hakim Matheus Samiadj saat membacakan putusan, Senin (1/9/2014).
Putusan ini lebih ringan dari tuntutan tim jaksa KPK. Dalam persidangan sebelumnya, Tim Jaksa KPK menuntut Atut 10 tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsider 5 bulan penjara. (baca: Membela Diri, Atut Menangis Dituntut 10 Tahun Penjara)
Menurut majelis hakim, Atut terbukti melanggar pasal yang termuat dalam dakwaan primer, yakni Pasal 6 Ayat 1 huruf a Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
Meski demikian, Atut dibebaskan dari hukuman tambahan berupa pembayaran uang pengganti. Majelis hakim juga menolak permintaan jaksa untuk menghapus hak dipilih dan memilih Atut.
Putusan atas perkara Atut ini diwarnai dissenting opinion atau pendapat berbeda. Hakim anggota empat menilai Atut tidak terbukti melakukan perbuatan pidana sesuai dengan dakwaan primer maupun subsider. Dia menilai Atut sedianya dibebaskan.
http://nasional.kompas.com/read/2014...Tahun.Penjara.
Quote:
Ratu Atut Divonis 4 Tahun dan Denda Rp 200 Juta


Liputan6.com, Jakarta - Setelah menjalani rangkaian persidangan, Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah akhirnya menjalani putusan sidang. Dalam sidang tersebut, Ratu Atut divonis 4 tahun penjara.
"Majelis hukum memutuskan vonis 4 tahun dan denda 200 juta," kata Hakim Ketua di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (1/9/2014).
KPK telah menahan Ratu Atut sejak 20 Desember 2013 lalu. Penahanan itu dilakukan setelah Atut diperiksa terkait kasus Pilkada Lebak, Banten. Atut pun digelandang ke Rutan Pondok Bambu, Jakarta Timur.
Dalam kasus Pilkada Lebak, Banten, Atut diduga menyuap Ketua MK Akil Mochtar. Kasus sengketa pilkada berawal dari kekalahan pasangan Amir-Kasmin dari pasangan Iti Oktavia Jayabaya-Ade Sumardi. Pasangan ini kemudian mengajukan gugatan sengketa pilkada ke MK.
Selama proses tersebut, Atut diduga turut bermain dengan menyuap Akil Mochtar untuk memenangkan gugatan Amir-Kasmin.
Akil Mochtar sebelumnya telah divonis seumur hidup. Sedangkan Tubagus Chaeri Wardana harus menjalani 5 tahun penjara, dan Susi Tur Andayani yang berprofesi sebagai advokat diputus bersalah dengan hukuman 5 tahun penjara.
Selain itu, Atut juga dijerat penyalahgunaan anggaran dalam pengadaan sarana dan prasarana alat kesehatan Provinsi Banten pada 2011-2013.
Jaksa penuntut umum (JPU) sebelumnya menuntut Ratu Atut dengan hukuman pidana 10 tahun penjara dalam sidang kasus dugaan suap pengurusan sengketa Pilkada Kabupaten Lebak 2013 di MK. Jaksa juga menuntut denda Rp 250 juta subsider 5 bulan kurungan.
Ketua DPP Partai Golkar Bidang Pemberdayaan Perempuan tersebut juga dituntut pidana tambahan. Yakni berupa pencabutan hak-hak politik untuk memilih dan dipilih dalam jabatan publik.
Jaksa menilai Atut bersama-sama Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan terbukti menyuap mantan Ketua MK M Akil Mochtar. Disebutkan, Atut menyuap Akil sebesar Rp 1 miliar terkait pengurusan sengketa Pilkada Kabupaten Lebak 2013.
Jaksa menyatakan, perbuatan Atut terbukti melanggar dakwaan primer. Dalam hal ini melanggar Pasal 6 ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHPidana. (Sss)
http://news.liputan6.com/read/209940...da-rp-200-juta
Quote:
Terbukti Suap Akil Mochtar, Ratu Atut Divonis 4 Tahun Penjara


Jakarta - Gubernur Banten nonaktif Ratu Atut Chosiyah dihukum 4 tahun penjara, denda Rp 200 juta subsidair 5 bulan kurungan. Atut terbukti menyuap Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar sebesar Rp 1 miliar terkait penanganan sengketa hasil Pilkada Lebak, Banten.
"Menyatakan terdakwa Ratu Atut Chosiyah dan meyakinkan erbukti secara sah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama," kata hakim ketua Matheus Samiaji membacakan amar putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jl HR Rasuna Said, Senin (1/9/2014).
Ratu Atut terbukti bersama-sama Komisaris Utama PT Bali Pasific Pragama (BPP) Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan memberi duit Rp 1 miliar kepada Akil Mochtar untuk memenangkan gugatan yang diajukan pasangan calon bupati/wabup Amir-Hamzah-Kasmin terkait Pilkada Lebak tahun 2013.
Pasangan Amir Hamzah-Kasmin dalam permohonan perkara 11 September 2013 memohon agar MK membatalkan putusan KPU Kabupaten Lebak tanggal 8 September 2013 tentang rekapitulasi hasil penghitungan suara pada Pilkada Lebak serta meminta agar MK memutuskan memerintahkan KPU Kabupaten Lebak untuk melaksanakan pemungutan suara ulang di seluruh tempat pemungutan suara.
Atut sebelumnya melakukan pertemuan untuk membahas hasil rapat pleno KPU Lebak di Hotel Sultan pada 9 September 2013. Atut kala itu menyetujui Amir Hamzah-Kasmin mengajukan gugatan ke MK atas hasil rekapitulasi suara. Setelah itu Amir-Hamzah yang didampingi advokat Susi Tur Andayani mengajukan permohonan perkara perselisihan hasil Pilkada.
Pada 21 September 2013, Atut secara tak sengaja bertemu Akil di Bandara Changi Singapura. "Terdakwa meminta bantuan Akil Mochtar untuk mengawal 3 perkara konstitusi yaitu Pilkada Serang, Tangerang dan Lebak," kata hakim anggota Gosen Butar Butar.
Selanjutnya Atut bertemu Akil Mochtar bersama Wawan di lobi Hotel JW Marriot Singapura pada 22 September 2013. Saat itu Atut kembali menanyakan penanganan sengketa 3 Pilkada yakni Lebak, Tangerang, Serang. Dalam pertemuan Atut juga menanyakan kemungkinan pemilihan ulang. "Akil Mochtar menjawab Pilkada tetap dapat diulang," ujar hakim Sutio Jumagi.
Wawan yang diutus Atut mengurus perkara bertemu Akil Mochtar pada 25 September 2013 membicarakan pengurusan perkara Lebak. Dalam komunikasi lanjutan, Akil meminta Atut menyiapkan dana Rp 3 miliar melalui Susi Tur Andayani.
Permintaan ini disampaikan Wawan dalam percakapan telepon Atut usai mendapat informasi soal permintaan duit melalui Susi Tur. Menurut hakim, Susi Tur sebelumnya sudah berkomunikasi dengan Akil Mochtar pada 28 September 2013.
"M Akil Mochtar menyuruh Susi Tur Andayani agar menyampaikan ke terdakwa untuk menyiapkan Rp 3 miliar agar perkaranya bisa diputus PSU (pemungutan suara ulang)," sambung hakim Gosen.
Atut menyetujui penyediaan duit Rp 1 miliar dari total Rp 3 miliar yang diminta Akil. Atut menurut majelis hakim mengetahui dari awal rencana meminta bantuan Akil menangani sengketa Pilkada Lebak. "Terdakwa menyetujui pemberian uang Rp 1 miliar ke Akil Mochtar," kata hakim Sutio.
Selanjutnya Wawan di kantornya PT BPP gedung The East Jalan Lingkar Mega Kuningan, Jaksel meminta stafnya di bagian keuangan bernama Ahmad Farid Asyari mengambil uang Rp 1 miliar dari Muhammad Aawaluddin yang diambil dari kas PT BPP Serang melalui Yayah Rodiah.
Setelah itu duit Rp 1 miliar diserahkan Ahmad Farid ke Susi Tur di Apartemen Allson Jalan Senen Raya, Jakpus. Duit ini sempat dibawa Susi Tur pada tanggal 2 Oktober 2013 ke MK saat sidang pleno sengketa Pilkada Lebak.
Karena tidak bisa menemui Akil yang sedang bersidang sengketa Pilgub Jatim, Susi Tur membawa uang ke rumah orang tuanya di Jalan Tebet Barat Nomor 30, Jaksel
Selanjutnya Susi Tur ditangkap petugas KPK di rumah Amir Hamzah sedangkan tas warna biru berisi uang Rp 1 miliar disita petugas KPK dari rumah orang tua. Pada tanggal 3 Oktober 2013, Wawan juga ditangkap petugas KPK di rumahnya Jalan Denpasar IV, Jaksel.
Atut terbukti melanggar Pasal 6 ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 31/1999 jo UU Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
http://news.detik.com/read/2014/09/0...-tahun-penjara
maling ayam aja 5 tahun, yang si floren sihombing aja 6 tahun, RIP hukum Indonesia

Diubah oleh munawarman. 01-09-2014 09:54
0
6.1K
Kutip
106
Balasan


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan