Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

mubarak.zimahAvatar border
TS
mubarak.zimah
Ratu Atut: Vonis 4 Tahun Tidak Adil
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) menjatuhkan vonis pidana 4 tahun penjara kepada Ratu Atut Chosiyah. Majelis juga menjatuhkan denda Rp 250 juta subsider 5 bulan kurungan kepada Gubernur nonaktif Banten tersebut.

Menanggapi hal itu, Ratu Atut merasa vonis tersebut tidak adil‎. "Tidak adil. Doakan semuanya ya keadilan terjadi kepada saya," kata Atut usai sidang di Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta, Senin (1/9/2014).

Ratu Atut mengaku dirinya hanya korban kepentingan dari pihak lain. Dalam hal ini pengacara Susi Tur Andayani dan mantan calon bupati Lebak, Amir Hamzah.

"Saya korban kepentingan Susi dan Amir Hamzah," ujar Atut.

Atut juga mengaku, kedua orang itu selalu menjual namanya terkait pengurusan sengketa Pilkada Kabupaten Lebak 2013 di Mahkamah Konstitusi (MK). Tak cuma itu, kata Atut, nama adiknya, Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan juga kerap dibawa-bawa oleh kedua orang itu.

"Apabila komunikasi dengan Akil, Susi dan Amir juga selalu menjual nama saya dan adik saya (Wawan)," beber Atut.

Dalam amar putusan Majelis Hakim PN Tipikor, Atut dinyatakan terbukti bersalah secara bersama-sama dengan Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan melakukan suap kepada mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) M Akil Mochtar sebesar Rp 1 miliar. Uang itu diberikan terkait pengurusan sengketa ‎Pilkada Kabupaten Lebak 2013.

Atut dinilai terbukti melanggar dakwaan primer, yakni Pasal 6 ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Vonis ini jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa yang menuntut Ratu Atut dengan pidana 10 tahun penjara dan denda Rp 250 juta‎ subsider 5 bulan kurungan. Jaksa juga menuntut Ketua DPP Partai Golkar Bidang Pemberdayaan Perempuan tersebut dengan pidana tambahan, yaitu pencabutan hak-hak politik untuk memilih dan dipilih dalam jabatan publik.‎


https://id.berita.yahoo.com/ratu-atu...medium=twitter

0
4.9K
84
GuestAvatar border
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan