- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
[Tidak pantas DIGUGU dan DITIRU]Guru SD Gelapkan Rp 102 Miliar


TS
parkbench
[Tidak pantas DIGUGU dan DITIRU]Guru SD Gelapkan Rp 102 Miliar
Guru SD Gelapkan Rp 102 Miliar
Investasi Batik, Modus Palsukan SPK
SEMARANG - Kasus dugaan penipuan investasi dengan total nilai sekitar Rp 102 miliar akhirnya berhasil diungkap oleh jajaran kepolisian. Seorang guru SD Ngemplak Simongan, Arista Kurniasari (38) bersama suaminya Yohanes Onang Supitoyo Budi (48) menjadi tersangka.
Keduanya warga Kelurahan Kembang Arum, Kecamatan Semarang Barat. Arista menghimpun investor melalui CV Cahaya Mulia sejak akhir 2010. Dengan bunga flat sekitar 9 sampai 11 persen, para investor berbondong-bondong menanam dana.
Dirugikan
Penipuan ini terungkap setelah sejumlah investor dirugikan sejak November 2013, karena bunga tak diberikan oleh Arista. Laporan demi laporan dari investor tersebut diterima pihak kepolisian kemudian memprosesnya.
Tersangka berkedok memperoleh surat perintah kerja (SPK) dari Dinas Pendidikan Kota Semarang dalam pengadaan seragam batik melalui CV tersebut. Berbekal SPK itu, Arista mengaet investor dari Semarang, Subang, Balikpapan, dan Yogyakarta.
Total dana yang dikumpulkan dari investor di Semarang mencapai sekitar Rp 24 miliar, dari Subang Rp 57 miliar, dari Balipapan, dan Yogyakarta mencapai Rp 18 miliar.
SPK tersebut diduga dipalsukan. Tanda tangan Kadinas Pendidikan Semarang, Bunyamin diduga dipalsukan dalam penerbitan SPK. Bunyamin sendiri, sebagaimana pernah diberitakan, sudah melaporkan dugaan pemalsuan tanda tangannya itu ke Polrestabes Semarang.
Kapolrestabes Semarang Kombes Djihartono mengatakan, modus penipuan tersebut dengan mengabarkan kepada mitra telah mendapat pengadaan alat tulis kantor, alat-alat olahraga, dan seragam batik. Dari bekal pengadaan itu investor dijaring dengan iming-iming bunga yang besar.
”Pada awalnya bunganya memang dibayarkan, tetapi belakangan macet. Ini sudah jelas penipuan,” katanya saat gelar perkara di halaman Mapolrestabes Semarang, Minggu (15/6).
Arista dihadapan polisi mengelak tuduhan tersebut. Mimiknya berubah dan wajahnya cemberut saat ditanya Djihartono. ”Itu kasus apa pak saya tidak tahu. Saya hanya dagang batik. Itu ada perjanjian saya juga tidak tahu, tanda tangan saya dipalsukan,” katanya.
Suaminya yang saat ini pisah ranjang dengan Arista hanya tertunduk lesu. Tak sepatah kata terlontar saat dibawa ke kantor polisi. Bantahan Arista itu justru membuat salah satu anggota keluarga korban atau pelapor berang.
Hengky Sukarno (38) warga Kalipancur Ngaliyan mengatakan, istrinya jadi korban dalam perjanjian usaha. Dana investasi yang dibenamkan sekitar Rp 410 juta.
Istrinya bergabung dengan Arista pada awal 2013. Dia sempat menikmati bunga tiap bulan sekitar Rp 36 juta, tetapi pada November 2013, mulai macet. ”Pada Maret 2014 dia malah bilang CV-nya kolaps. Ini yang membuat kami berang, karena suda tentu sangat sulit modal kembali,” ujarnya.
Pasal Berlapis
Kasat Reskrim Polrestabes Semarang, AKBP Wika Hardianto menambahkan, Arista dan Onang dijerat dengan pasal berlapis yakni 378 KUHP tentang penipuan, 372 KUHP tentang penggelapan, dan undang-undang tindak pidana pencucian uang.
Pihaknya saat ini akan menelusuri aset-aset Arista dan Onang dari dana investasi tersebut. Saat ini polisi menduga dua mobil yang dimiliki Arista yakni Daihatsu Gran Max H-8601QY dan Honda Jazz H-2610 merupakan aset hasil pencucian uang.
”Kami belum mendapatkan uangnya, baru data-data yang mengarah ke tindakan melawan hukum,” ujarnya.
Arista dan Onang telah ditetapkan sebagai tersangka tetapi baru memenuhi panggilan penyidik setelah dilayangkan panggilan kedua. Dari informasi yang dihimpun, penyidik sempat mencari pelaku, karena sudah beberapa saat Arista tidak masuk dan tidak mengajar. (H74,K44-39)
sumber : guru sd memalukan
GURU itu singkatannya DIGUGU (dipercaya) dan DITIRU (dicontoh). Eh bu guru yang satu ini malah jadi pelaku penggelapan parah dan memalukan
Investasi Batik, Modus Palsukan SPK
SEMARANG - Kasus dugaan penipuan investasi dengan total nilai sekitar Rp 102 miliar akhirnya berhasil diungkap oleh jajaran kepolisian. Seorang guru SD Ngemplak Simongan, Arista Kurniasari (38) bersama suaminya Yohanes Onang Supitoyo Budi (48) menjadi tersangka.
Keduanya warga Kelurahan Kembang Arum, Kecamatan Semarang Barat. Arista menghimpun investor melalui CV Cahaya Mulia sejak akhir 2010. Dengan bunga flat sekitar 9 sampai 11 persen, para investor berbondong-bondong menanam dana.
Dirugikan
Penipuan ini terungkap setelah sejumlah investor dirugikan sejak November 2013, karena bunga tak diberikan oleh Arista. Laporan demi laporan dari investor tersebut diterima pihak kepolisian kemudian memprosesnya.
Tersangka berkedok memperoleh surat perintah kerja (SPK) dari Dinas Pendidikan Kota Semarang dalam pengadaan seragam batik melalui CV tersebut. Berbekal SPK itu, Arista mengaet investor dari Semarang, Subang, Balikpapan, dan Yogyakarta.
Total dana yang dikumpulkan dari investor di Semarang mencapai sekitar Rp 24 miliar, dari Subang Rp 57 miliar, dari Balipapan, dan Yogyakarta mencapai Rp 18 miliar.
SPK tersebut diduga dipalsukan. Tanda tangan Kadinas Pendidikan Semarang, Bunyamin diduga dipalsukan dalam penerbitan SPK. Bunyamin sendiri, sebagaimana pernah diberitakan, sudah melaporkan dugaan pemalsuan tanda tangannya itu ke Polrestabes Semarang.
Kapolrestabes Semarang Kombes Djihartono mengatakan, modus penipuan tersebut dengan mengabarkan kepada mitra telah mendapat pengadaan alat tulis kantor, alat-alat olahraga, dan seragam batik. Dari bekal pengadaan itu investor dijaring dengan iming-iming bunga yang besar.
”Pada awalnya bunganya memang dibayarkan, tetapi belakangan macet. Ini sudah jelas penipuan,” katanya saat gelar perkara di halaman Mapolrestabes Semarang, Minggu (15/6).
Arista dihadapan polisi mengelak tuduhan tersebut. Mimiknya berubah dan wajahnya cemberut saat ditanya Djihartono. ”Itu kasus apa pak saya tidak tahu. Saya hanya dagang batik. Itu ada perjanjian saya juga tidak tahu, tanda tangan saya dipalsukan,” katanya.
Suaminya yang saat ini pisah ranjang dengan Arista hanya tertunduk lesu. Tak sepatah kata terlontar saat dibawa ke kantor polisi. Bantahan Arista itu justru membuat salah satu anggota keluarga korban atau pelapor berang.
Hengky Sukarno (38) warga Kalipancur Ngaliyan mengatakan, istrinya jadi korban dalam perjanjian usaha. Dana investasi yang dibenamkan sekitar Rp 410 juta.
Istrinya bergabung dengan Arista pada awal 2013. Dia sempat menikmati bunga tiap bulan sekitar Rp 36 juta, tetapi pada November 2013, mulai macet. ”Pada Maret 2014 dia malah bilang CV-nya kolaps. Ini yang membuat kami berang, karena suda tentu sangat sulit modal kembali,” ujarnya.
Pasal Berlapis
Kasat Reskrim Polrestabes Semarang, AKBP Wika Hardianto menambahkan, Arista dan Onang dijerat dengan pasal berlapis yakni 378 KUHP tentang penipuan, 372 KUHP tentang penggelapan, dan undang-undang tindak pidana pencucian uang.
Pihaknya saat ini akan menelusuri aset-aset Arista dan Onang dari dana investasi tersebut. Saat ini polisi menduga dua mobil yang dimiliki Arista yakni Daihatsu Gran Max H-8601QY dan Honda Jazz H-2610 merupakan aset hasil pencucian uang.
”Kami belum mendapatkan uangnya, baru data-data yang mengarah ke tindakan melawan hukum,” ujarnya.
Arista dan Onang telah ditetapkan sebagai tersangka tetapi baru memenuhi panggilan penyidik setelah dilayangkan panggilan kedua. Dari informasi yang dihimpun, penyidik sempat mencari pelaku, karena sudah beberapa saat Arista tidak masuk dan tidak mengajar. (H74,K44-39)
sumber : guru sd memalukan
GURU itu singkatannya DIGUGU (dipercaya) dan DITIRU (dicontoh). Eh bu guru yang satu ini malah jadi pelaku penggelapan parah dan memalukan


0
3.5K
20


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan