- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Mantan Kadis PU DKI Jadi Tersangka Korupsi
TS
WAMIN
Mantan Kadis PU DKI Jadi Tersangka Korupsi
Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan mantan Kepala Dinas (Kadis) Pekerjaan Umum (PU) Pemprov DKI Ery Basworo sebagai tersangka kasus dugaan korupsi perbaikan dan pemeliharaan jaringan/saringan sampah di Dinas PU, tahun 2012-2013.
"Yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka bersama mantan Kepala Bidang Pemeliharaan Sumer Daya Air Departemen PU Pemprov DKI inisial RA, dan mantan Direktur Utama PT Asiana Technologies Lestari berinisial NH," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Tony Spontana, di Jakarta, Senin (1/9).
Informasi yang berhembus menyebutkan, penetapan tersangka terhadap nama-nama tersebut sesuai dengan surat perintah penyidikan (Sprindik) nomor Print 66/6.2/Fd.1/2014 tanggal 27 Agustus untuk tersangka RA.
Kemudian terbit sprindik selanjutnya nomor 67 untuk tersangka berinisial NH dan sprindik nomor 68 untuk tersangka inisial EB. Diduga, inisial RA adalah Rifiq Abdullah sedangkan NH adalah Noto Hartono.
Namun demikian, Kapuspenkum mengaku belum menerima informasi yang terperinci mengenai hal itu termasuk duduk perkara dari perkara tersebut, dan nilai kerugian negara yang timbul dari proyek pemeliharaan jaringan/saringan sampa
http://www.beritasatu.com/hukum-krim...a-korupsi.html
Udar udah, Eri udah......
"Yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka bersama mantan Kepala Bidang Pemeliharaan Sumer Daya Air Departemen PU Pemprov DKI inisial RA, dan mantan Direktur Utama PT Asiana Technologies Lestari berinisial NH," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Tony Spontana, di Jakarta, Senin (1/9).
Informasi yang berhembus menyebutkan, penetapan tersangka terhadap nama-nama tersebut sesuai dengan surat perintah penyidikan (Sprindik) nomor Print 66/6.2/Fd.1/2014 tanggal 27 Agustus untuk tersangka RA.
Kemudian terbit sprindik selanjutnya nomor 67 untuk tersangka berinisial NH dan sprindik nomor 68 untuk tersangka inisial EB. Diduga, inisial RA adalah Rifiq Abdullah sedangkan NH adalah Noto Hartono.
Namun demikian, Kapuspenkum mengaku belum menerima informasi yang terperinci mengenai hal itu termasuk duduk perkara dari perkara tersebut, dan nilai kerugian negara yang timbul dari proyek pemeliharaan jaringan/saringan sampa
http://www.beritasatu.com/hukum-krim...a-korupsi.html
Udar udah, Eri udah......
Diubah oleh WAMIN 01-09-2014 21:42
0
1.2K
8
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan