Kaskus

News

mubarak.zimahAvatar border
TS
mubarak.zimah
Hakim Manilai Vonis Penjara 4 Tahun Buat Ratu Atut Wajar
Metrotvnews.com, Jakarta: Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi (tipikor), Jakarta memutus menghukum Gubernur Non aktif Banten Ratu Atut Chosiyah 4 tahun penjara, dan denda Rp 200juta subsider 5 bulan. Dalam putusannya, hakim anggota empat Alexander Marwata mengajukan dissenting opinion atau perbendaan pendapat.

Atas adanya perbedaan pendapat itu, Ketua Hakim Matheus Samiaji menilai hukuman 4 tahun untuk penyuap Ketua Mahkamah konstitusi, Akil Mochtar itu wajar.

"Karena dari satu sisi tuntutan dari penuntut umum 10 tahun tapi majelis tidak sependapat dengan tuntutan itu hanya meskipun dinyatakan terbukti majelis menilai adalah cukup wajar jika dijatuhi pidana 4 tahun sekalipun tuntutannya 10 tahun," kata Matheus usai membacakan putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (1/9/2014).

Dikatakan dia hal ini dianggap wajar sebab dalam putusannya putusan tidak bulat. Dan lagi, pembuktian menurut dia hanya mengulang-ulang fakta. Dari fakta-fakta itu kemudian dijadikan gambaran. "Jadi perkara ini buktinya hanya dari petunjuk-petunjuk makanya kesannya dalam mempertimbangkan unsur-unsur faktanya diulang-ulang melulu memang berat ya," jelas dia.

Terkait itu, baik jaksa penuntut umum dan pihak Ratu Atut dipersilahkan berfikir untuk menggunakan hak melakukan banding. Namun, keduanya menyatakan akan berpikir-pikir lebih dulu.

Komentar terkait putusan yang dibuat majelis hakim baru pertama kali dilakukan. Sejauh ini belum pernah hakim mengomentari apa yang dibuat.

Sebelumnya Atut dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindakan korupsi dengan menyetujui pemberian uang Rp1 miliar terhadap Akil Mochtar. Pemberian uang dilakukan melalui adiknya Tubagus Chaeri Wardana kepada advokat Susi Tur Andayani.

Dalam putusan ini, Alexander Marwata berbeda pendapat, menurut dia Atut tidak terbukti menyetujui melakukan gugatan Amir Hamzah-Kasmin ke Mahkamah Konstitusi, dan lagi tidak pernah ada pernyataan Atut yang menyatakan bakal memberikan uang Rp1 miliar sehingga patut di bebaskan.


http://news.metrotvnews.com/read/201...atu-atut-wajar

4 Tahun Terlalu Ringan, Harusnya 20 Tahun Tuh
0
1.8K
20
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan